Oleh: Rut Sri Wahyuningsih
Institut Literasi dan Peradaban
MediaMuslim.my.id, opini--Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Badan Gizi Nasional (BGN) tengah mematangkan rencana program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyasar kelompok lanjut usia (lansia), diprioritaskan usia 75 tahun ke atas yang hidup sebatang kara. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menambahkan, jika kelompok 75 tahun ke atas sudah terpenuhi, selanjutnya menyasar usia di bawah 75 tahun.
Pendataan dari pihak Kemensos sedang berjalan dan ketika selesai diverifikasi akan langsung diserahkan kepada BGN dengan SPPG wilayah dimana lansia itu tinggal sebagai eksekutor pelaksana. Kemensos juga tengah menyiapkan pendamping lansia yang saat ini masih dalam tahap asesmen dan pelatihan.
Pendanaan program ini seluruhnya bersumber dari BGN, sementara Kemensos fokus pada penyediaan data akurat, serta manajemen distribusi dan perawatan di lapangan (beritajatim.com, 5-1-2026).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo, Mharta Wara Kusuma, mengatakan Komisi Daerah (Komda) Lansia tingkat kecamatan akan kembali diaktifkan yaitu Karang Werda, sebagai wadah pembinaan dan pemberdayaan lansia di tingkat desa dan kelurahan (beritajatim.com, 5-2-2026). Tujuannya agar para lansia di Sidoarjo tetap sehat, mandiri, aktif, dan produktif. Komitmen Sidoarjo, sebagai Pemerintah Kabupaten ramah lansia karena para lansia masih sangat dibutuhkan, khususnya dalam pembangunan sosial dan kemasyarakatan.
Ketua Harian Komda Lansia Kabupaten Sidoarjo, Suyadi, menyampaikan bahwa pemberdayaan lansia menjadi salah satu fokus utama program kerja Komda Lansia tahun 2026. Maka keberadaan Karang Werda di setiap desa dan kelurahan akan kembali diaktifkan sebagai tempat berkumpul sekaligus sarana pembinaan dan pemberdayaan lansia agar tetap mandiri, bermanfaat, dan berkualitas.
Program Setengah Hati
Manusia lanjut usia (lansia), menurut KBBI, diartikan sebagai tahap masa tua dalam perkembangan individu dengan batasan usia 60 tahun ke atas. Sedangkan UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Bab 1 Pasal 1 Ayat 2), menyebutkan lansia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas, baik pria maupun wanita. Dan menurut Kementerian Kesehatan RI, lansia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas, baik masih produktif (masih bekerja) maupun tidak.
Sejak 2015, Indonesia sedang menikmati bonus demografi yang berakhir sekitar 2035-2038. Dan pada rentang 2020-2024, BPS memperkirakan terjadi window of opportunity (jendela peluang) yang semestinya dapat dimanfaatkan potensi bonus demografinya, dan dapat mengurangi segala hal yang merugikan akibat pengaruh penuaan. Termasuk juga mengantisipasi peningkatan jumlah lansia yang akan menciptakan beban demografis (demographic tax) atas pertumbuhan ekonomi. Data menunjukkan, jumlah lansia di Indonesia pada 2020 mencapai 9,78 persen, dan 2022, 10,48 persen. Diprediksi akan terus meningkat sekitar 15,8 persen pada 2035, hingga 20 persen pada 2045. Ini artinya pada 2045 Indonesia akan “kebanjiran” lansia.
Program pemerintah ini bisa jadi bagus, sayangnya karena masih dalam bingkai ekonomi kapitalis, hasilnya masih akan muncul ketimpangan, dimana pelatihan yang ada ditujukan agar lansia bisa tetap mandiri, bermanfaat, dan berkualitas. Kemudian dimasukkan dalam daftar penerima MBG, yang samasekali tak menjamin kesejahteraannya. Kebijakan setengah hati, di satu sisi lansia harus mandiri (menghasilkan uang) , sehingga tidak menjadi beban bagi generasi muda, keluarga dan negara. Tak ada toleransi dalam sistem ini meski kondisi fisik lansia banyak menurun. Bahkan banyak lansia di negeri ini masih hidup di bawah garis kemiskinan.
Data statistik Indonesia 2022, tercatat setidaknya ada sekitar 29,65 juta penduduk berusia 60 tahun ke atas. Namun data Susenas (Sensus Ekonomi Nasional) Maret 2022 mencatat sebanyak 41,11 persen dari jumlah tersebut (12,18 juta lansia) tergolong miskin dan rentan miskin. Ironinya, negara belum menjamin layanan kesehatan yang dibutuhkan oleh kelompok lansia (karena rentannya mereka terkena penyakit), sehingga mudah dijangkau.
Di sisi lain, negara lemah dalam menghadirkan jaminan kebutuhan pokok lainnya, terakses dengan mudah, seperti sandang, pangan, papan, pendidikan dan keamanan sehingga setiap orang bisa hidup layak, bukan minimalis termasuk lansia. Lantas bermanfaat sosial yang bagaimana jika rakyat dan lansia dibiarkan berjuang sendiri untuk memenuhi kebutuhan pokoknya? Kalaupun mendapatkan akses pekerjaan, mereka hanya menjadi buruh yang menggerakkan bisnisnya pemodal besar. Pendapatan mereka pun sekedar untuk bertahan hidup saja, sangat jauh dari standar sejahtera.
Islam Mewujudkan Hari Tua Bahagia dan Mulia
Negara seharusnya benar-benar hadir sebagai pelayan rakyat yang menjamin terpenuhinya seluruh kebutuhan pokok individu dan kolektif rakyatnya, termasuk lansia. Negara harusnya memberikan perhatian khusus pada para lansia, secara fisik, mereka lemah, sehingga otomatis produktifitas pun menurun. Pembangunan semestinya fokus pada terwujudnya keadilan dan pemerataan kesejahteraan. Menempatkan lansia pada posisi yang benar, bukan malah dianggap beban sehingga mereka harus berdaya ekonomi, apalagi sekadar mengejar Indonesia emas 2046. Inilah yang kemudian disebut kezaliman.
Rasulullah saw. bersabda, “Bukan termasuk golongan kami mereka yang tidak menghormati orang-orang lanjut usia di antara kami” (HR Ahmad No. 6937 dan Tirmidzi No.1920). Inilah yang menjadi dalil bagaimana seharusnya negara ( pemilik kewenangan mengurus rakyat) mengurusi para lansia. Bukan sekadar diberi MBG atau dilatih dalam Karang Werda sementara hal yang paling urgen dilupakan, yaitu jaminan sejahtera bagi setiap individu rakyat.
Maka, syariat mewajibkan negara memastikan setiap anak berbuat baik (birrul walidaini) pada orang tuanya. Allah SWT. berfirman yang artinya, “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang ibu-bapakmu…” (TQS An-Nisa: 36).
Maka, sistem pendidikan yang berbasis akidah, akan ada materi memuliakan orangtua terutama terkait hak dan kewajiban terhadap orangtua. Islam menetapkan bahwa orang tua yang sudah lanjut usia, menjadi tanggung jawab anaknya untuk mengurusi dan menafkahi mereka secara makruf jika orang tuanya tidak memiliki cukup harta. Demikian pula anak laki-lakinya juga tidak mampu, maka kewajiban nafkah tersebut beralih pada keluarga besar dan kerabatnya. Dan jika mereka semua tidak mampu juga, maka tanggung jawab tersebut beralih pada negara melalui mekanisme Baitulmal.
Negara akan menyediakan tempat tinggal layak bagi lansia yang tidak memiliki anak dan keluarga yang dapat merawat dan menjaganya, sekaligus dengan para perawat dan seluruh fasilitas yang dibutuhkan oleh lansia dalam menjalani masa tuanya dengan baik, sejahtera dan tenang. Khalifah Umar bin Khattab pernah menemui seorang laki-laki tua yang sedang mengemis di gerbang Madinah. Khalifah bertanya mengapa mengemis, sedangkan dulu ia adalah laki-laki ahlul dzimi yang sehat dan kuat. Laki-laki tua itu mengatakan, “ Inilah yang diperbuat Umar Bin Khattab, ia memaksaku membayar jizyah padahal aku sudah tua”.
Khalifah Umar langsung memerintahkan kepada petugas Baitulmal untuk mencatat lelaki tua itu sebagai penerima santunan dari Baitulmal. Hal inilah yang menjadi bukti, Islam begitu memuliakan lansia. Dengan tidak menganggapnya sebagai beban negara dan keluarganya, bukan berarti juga lansia diminta berdaya ekonomi, tapi jaminan di aspek lainnya tidak ada. Satu-satunya jalan adalah mencabut ekonomi kapitalis yang menjadikan negara hanya menghitung untung rugi dengan rakyat dan menggantinya dengan syariat Islam. Wallahualam bissawab. [ry].

Tidak ada komentar:
Posting Komentar