Digital Trap: Jebakan Berkelas untuk Generasi - Beritakan Kebenaran Opinikan Keadilan

Breaking

Minggu, 04 Januari 2026

Digital Trap: Jebakan Berkelas untuk Generasi

Oleh Heni W


Generasi saat ini sedang serang dari segala sisi. Di satu sisi, mereka dihantam ilusi kekayaan instan melalui gempuran iklan judi online atau pinjaman online yang sering muncul disela-sela hiburan digital. Di sisi lain, kemudahan semu pinjaman online seolah-olah berperan bak pahlawan menawarkan solusi instan yang justru menciptakan rantai penderitaan tanpa ujung. 


Ini bukan sekadar fenomena sosial biasa, melainkan bentuk kapitalisme digital paling beringas. Di mana algoritma bekerja secara sosiopat, mempelajari kerentanan psikologis pemuda untuk kemudian menjadikannya komoditas yang diperas hingga kering. 


Menurut data PPATK setidaknya 197.000 anak dan remaja di bawah usia 19 tahun telah menjadi korban judi Online akhir tahun 2024. Generasi Z telah mendominasi sebagai figur debitur pinjaman online perorangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa 37,17% dari total kredit macet pinjaman online didominasi oleh generasi Z dan milenial. 


Fenomena berbahaya ini telah memperlihatkan bahwa ini bukan masalah kriminalitas biasa. Ini adalah bentuk dari neo-kapitalisme digital. kekayaan masyarakat terutama dari kelas menengah kebawah dan anak muda dikeruk secara sistematis melalui algoritma. Anak muda dijadikan "bahan bakar" bagi mesin kapitalis digital dengan mengeksploitasi kerentanan dari sisi psikologis dan ekonomi generasi muda. 


Big Data mulai bekerja, ketika seseorang mencari konten mengenai "cara cepat kaya" atau "masalah keuangan", secara otomatis iklan pinjaman online dan judi online akan masuk melalui predatory marketing. Hal ini bukan muncul secara acak melainkan menyerang saat pengguna dalam kondisi rentan. Tak hanya itu judi online maupun pinjaman online kadang dikemas secara menarik melalui grafis video game populer.


Akhirnya, remaja tanpa sadar telah terjebak dengan judi karena merasa hanya bermain. Judi Online juga seringkali menyamar sebagai konten edukasi keuangan, game ketangkasan bahkan seringkali di iklankan melalui drama pendek sehingga pengawasan orang tua bisa terlewat apalagi orang tua yang tidak terlalu mengerti teknologi.


Dalam pandangan Islam, fenomena algoritma yang menjerat anak muda kedalam judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) tak hanya sekedar masalah ekonomi, melainkan hantaman sistematik terhadap Maqashid Syariah (tujuan-tujuan syariat), hal ini mencakup dalam menjaga jiwa (Hifz an-Nafs), akal (Hifz al-Aql), dan harta (Hifz al-Mal).


Islam sendiri melarang perjudian, bahkan telah diperingatkan dalam Al-Qur'an. Allah Taala berfirman, 

Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah [5]: 90).


Islam melarang keras maysir (perjudian) dan Candu Dopamin karena ia menciptakan ilusi kekayaan tanpa kerja keras. Analisis psikologi Islam melihat algoritma judol bekerja dengan merusak fitrah manusia. Hal ini dikarenakan merusak konsep tawakal. Judol mengajarkan generasi muda menggantungkan nasib pada keberuntungan semu, bukan pada ikhtiar dan tawakal kepada Allah. Sudah jelas judi juga menjadi adiksi sebagai penghalang do'a kita.


Dalam Al-Ma'idah Ayat 91 menegaskan bahwa setan menggunakan khamar dan judi untuk menghalangi manusia dari mengingat Allah dan shalat. Algoritma didesain agar pengguna "terikat" pada layar, menciptakan kondisi lalai (ghoflah) yang akut. Pinjol ilegal yang menyasar anak muda adalah manifestasi nyata dari Riba Nasi'ah yang berlipat ganda. 


Dalam persepektif Islam, harta yang tidak berkah atau uang dari pinjol yang digunakan untuk berjudi adalah kegelapan di atas kegelapan (Surah An-Nur 24:40). Harta tersebut kehilangan berkah, sehingga sebanyak apa pun yang didapat, tidak akan pernah mencukupi kebutuhan dan justru dapat merusak mental hingga dapat membawa kesengsaraan.


Bahkan Rasulullah saw. sering berdoa agar berlindung dari lilitan utang (ghalabatid-dain). Algoritma pinjol justru mempermudah akses utang untuk hal-hal konsumtif, yang secara sistematis menghancurkan kehormatan diri (muru’ah) pemuda Muslim. Pada akhirnya pinjaman online akan berujung menjadi beban utang yang membelenggu. Padahal Islam memandang pemuda sebagai aset umat.


Penyerangan algoritma terhadap pemuda dikategorikan sebagai upaya menciptakan Fasad fil Ardh (kerusakan di muka bumi). Dengan iming-iming hasil instan, algoritma membunuh etos kerja jihad ikhtishadi (perjuangan ekonomi) yang diajarkan Islam. Tak hanya itu banyak kasus perceraian dan keretakan hubungan antara anak dan orang tua terjadi karena rahasia utang dan judi, yang bertentangan dengan perintah menjaga silaturahmi. 


Solusi atas permasalahan ini adalah penyadaran sistematik bagi rakyat maupun pengasa. Sebagai individu Muslim penting memahami literasi keuangan syariah bukan hanya soal memahami angka, tetapi menjaga kesucian diri dari jerat-jerat setan digital yang ingin merusak masa depan generasi muda melalui keserakahan kapitalis. Tak hanya dari individu, peran negara sebagai rai’ (pelindung) sangat dibutuhkan untuk menutup celah sistemik ini. 


Pada akhirnya persoalaan pinjaman online dan judi online merupakan masalah sistem. Maka solusinya harus membuang sistem sekuler kapitalisme yang menjadi penyebabnya dan menggantinya dengan sistem islam sebagai landasan membuat kebijakan dalam bernegara, ekonomi termasuk dalam penerapan sistem pendidikan islam. Sesungguhnya Islam telah lengkap memberikan tutorial kehidupan dan aturan, mengatur segalanya dari bangun tidur sampai tidur lagi. Manusia hanya tinggal menjalankannya. Wallahu a'lam bishawab. []




Tidak ada komentar:

Posting Komentar