Oleh Ummu Ghoza
UNICEF mencatat bahwa anak-anak di Indonesia menggunakan internet rata-rata selama 5,4 jam per hari, dan 50 persen di antaranya pernah terpapar konten dewasa. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat telah menangani sebanyak 596.457 konten pornografi di ruang digital sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 6 Oktober 2025.
Senada dengan hal itu, Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan 89 persen anak usia lima tahun ke atas di Indonesia menggunakan internet dan mayoritas mengakses sosial media. Tingginya akses digital tanpa pengawasan orangtua menjadikan anak berisiko besar terpapar konten negatif, perundungan daring, sampai kecanduan konten dewasa seperti perjudian dan narkoba. (kompas.com, 12/12/2025).
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). PP TUNAS diteken pada 28 Maret 2025 dan berlaku mulai 1 April 2025.
Dalam ketentuannya, anak di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman seperti situs edukasi. Usia 13-15 tahun boleh mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang. Usia 16-17 tahun boleh mengakses platform berisiko tinggi dengan pendampingan orang tua. Usia 18 tahun ke atas boleh mengakses semua platform secara independen.
Sayangnya, PP ini tidak menyebutkan secara spesifik platform mana yang tergolong rendah, sedang, atau tinggi. Platform seperti X, Instagram, atau YouTube diminta melakukan evaluasi mandiri dan melaporkan hasilnya ke Komdigi.
Jadi, walaupun ada aturan pembatasan, warga RI belum ada rujukan. Oang tua masih belum tahu sosial media apa yang tepat untuk usia anak mereka. Artinya menyerahkan upaya perlindungan dan pembatasan akses ke orang tua. Padahal bisa saja dengan mekanisme membebani tugas membatasi usia pengguna bagi platform sosial media yakni instagram, YouTube, dan TikTok.
Aturan ini juga memicu masalah baru. Ketatnya pengawasan akan terjadi pelanggaran privasi dan kebebasan berekspresi anak, khususnya perihal sistem pemantauan yang invasif atau pengumpulan data berlebihan. Juga mekanisme pengawasan yang tidak jelas dan sanksi bagi platform sosial media. Tidak adanya transparansi, aturan ini bisa disalahgunakan dengan menekan pihak tertentu.Dalam implementasi aturan PP TUNAS diperlukan kejelasan SOP atau mekanisme. Juga diharuskan mempertimbangkan hak digital untuk menyusun aturan turunannya (cnbcindonesia.com,21/10/2025).
Efektifkah PP TUNAS membentengi generasi? Sudah tak dapat dibendung lagi bahwa media sosial berpengaruh buruk bagi anak dan remaja. Mereka terpapar konten pornografi, bullying, judol, dan gaya hidup liberal. Parahnya sampai mereka mengahabisi nyawanya sendiri ketika mendapat masalah. Sungguh memprihatinkan generasi saat ini dalam kondisi mental yang rapuh.
Sejatinya masalah yang menimpa anak dan remaja saat ini penyebab utamanya bukan ruang digital atau sosial media. Sosial media hanya mempertebal emosi dan perasaannya akan suatu hal. Akar masalah yang menjadikan anak bermasalah dari segala sisi adalah penerapan Sekularisme-Kapitalisme saat ini. Sistem yang hanya mengejar kesenangan duniawi karena memisahkan agama dengan urusan kehidupan sehari-hari. Negara abai dengan rakyatnya.
Maka yang terjadi pembatasan akses sosial media hanyalah solusi pragmatis. Karena tidak menyentuh akar masalah. Namun hanya bertumpu pada aspek media. Selain itu sifatnya tidak komprehensif. Sehingga tidak mampu menyelesaikan masalah totalitas malah menimbulkan masalah baru.
Sosial media seakan menjadi masalah besar, padahal dia tidak mempengaruhi perilaku generasi. Karena perilaku dipengaruhi oleh pemahamannya. Sosial media merupakan hasil perkembangan teknologi sains. Ini termasuk madaniyah karena dipengaruhi oleh ideologi yang melingkupinya.Jadi masalah generasi dikarenakan ideologi kapitalisme sekuler yang mementingkan materi hingga membuat cinta dunia.
Dalam Islam, negara membangun benteng keimanan yang kokoh pada generasi melalui sistem pendidikan islam. Dengannya mereka bisa membedakan halal dan haram. Sehingga konten pornografi, bullying, dan gaya hidup liberal akan ditinggalkan.
Dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah) akan diterapkan syariat Islam kaffah. Sehingga menciptakan kondisi ideal yang membentuk generasi taat dan tangguh. Oleh karenanya, dibutuhkan peran seluruh generasi untuk sama-sama memahami dan memperjuangkan penerapan Islam.Hanya dalam sistem Islam khilafah anak dan seluruhnya terlindungi. Sebagaimana hadis riwayat Bukhari dan Muslim yang artinya “Imam (khalifah) adalah perisai."
Maka sebagai seorang muslim saatnya kita menyambut kemenangan Allah dengan menaati seruan Allah,
“Dan Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum sebelum mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11).
Sehingga, akan turun keberkahan dari langit dan bumi sesuai janji Allah yang tercantum pada Al-Qur'an. Wallahualam bisshawab. []

Tidak ada komentar:
Posting Komentar