Peran Negara Melindungi Rakyatnya dari Bencana - Beritakan Kebenaran Opinikan Keadilan

Breaking

Kamis, 18 Desember 2025

Peran Negara Melindungi Rakyatnya dari Bencana

  


 

Penulis: Prastika |Guru Madrasah

 

Beritakan.my.id - OPINI - Bencana banjir di Sumatra telah berlangsung lebih dari dua minggu, terhitung sejak akhir November 2025. Terkait hal ini, Presiden Prabowo menyatakan pada HUT Puncak Golkar ke-61 bahwa bencana tersebut telah mampu tertangani secara mandiri. Beliau menyebutnya sebagai "musibah yang menguji kekuatan kita". (Detik.com, 5-12-2025)


Namun, realitas di lapangan berbeda jauh. Banyak daerah masih belum menerima bantuan pemerintah, dengan hambatan akses, kurangnya koordinasi antar-instansi, dan infrastruktur yang terbatas menyebabkan distribusi bantuan tidak merata.

 

Tak sedikit warga di wilayah terpencil terpaksa bertahan tanpa logistik yang cukup, bahkan harus berjalan kaki selama berhari-hari menembus medan rusak, reruntuhan, dan tanah longsor. Itu pun hanya untuk mendapatkan sedikit makanan. Gubernur Aceh bahkan menyatakan bahwa sebagian korban meninggal bukan karena dampak langsung banjir, melainkan kelaparan yang tak tertanggulangi. (CNN Indonesia, 6-12-2025)


Masalah dalam penanganan bencana dan kurangnya perhatian pada rakyat sesungguhnya berakar pada paradigma bernegara dan kepemimpinan di negeri ini. Banyak pejabat memandang kekuasaan sebagai alat untuk memperluas pengaruh dan keuntungan politik, bukan sebagai amanah dalam melindungi warga. Terlebih, pada tataran praktik, sistem demokrasi sering dikendalikan oleh kepentingan modal. Pada akhirnya, penguasa lebih memprioritaskan investor politik dari pada kepentingan rakyat. Hal ini terlihat dalam legalisasi pembalakan hutan yang merugikan masyarakat dan menjadi salah satu penyebab banjir. Namun anehnya, hingga kini tak ada satu pun pengusaha yang menyebabkan banjir, ditetapkan sebagai tersangka akibat adanya koneksi kuat dengan elite.

 

Selain itu, anggaran penanggulangan bencana di RAPBN 2026 hanya sebesar Rp4,6 triliun –jumlah yang sangat kecil bagi negara yang termasuk paling rawan bencana di dunia. Minimnya anggaran ini berpotensi memperlambat mitigasi, respons darurat, dan pemulihan jangka panjang.

 

Sangat berbeda kondisinya antara sistem Demokrasi dan Islam. Dalam sistem kepemimpinan Islam yaitu Khilafah, seorang khalifah (penguasa) memiliki kewajiban yang jelas dan terukur dalam menangani korban bencana berdasarkan syariat. Pengelolaan negara merupakan amanah syar’i yang menuntut pemimpin bertakwa dan kebijakan yang memprioritaskan keselamatan serta kesejahteraan rakyat.

 

Penanganan bencana tidak bergantung pada mekanisme pasar atau kepentingan politik, melainkan hanya pada standar aturan syariat. Alokasi anggaran di Baitulmal (lembaga keuangan di negara Islam) disusun berdasarkan ketentuan syariat. Pemasukannya bersumber pada harta fai, kharaj, jizyah, dan hasil kepemilikan umum. Ini ditujukan dalam rangka memenuhi kebutuhan mendesak di tengah masyarakat, termasuk penanganan bencana. Dengan struktur yang amanah dan tidak dipengaruhi oligarki, negara dapat menggerakkan potensi finansial secara cepat tanpa hambatan politik atau korupsi.

 

Selain itu, negara juga menggerakkan solidaritas masyarakat berdasarkan semangat ukhuwah (persaudaraan). Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw.:


"Seorang Mukmin bagi Mukmin lainnya adalah seperti satu bangunan yang bagian-bagiannya saling menguatkan satu sama lain." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)


Jika dana di Baitulmal tidak cukup, negara dapat memungut dharîbah (pungutan sementara) kepada kaum Muslim yang mampu. Tujuan utamanya adalah memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi –mulai dari makanan, tempat tinggal, hingga pemulihan fasilitas umum.

 

Pandangan Islam tentang negara adalah ri’âyah syu’ûn al-ummah (mengurus urusan rakyat dengan amanah). Negara bukan alat kekuasaan, melainkan institusi yang diwajibkan syariat untuk menjaga kemaslahatan manusia. Allah Swt. menegaskan dalam Surah An-Nisa’ [4] ayat 58 bahwa pemimpin harus menyerahkan amanah kepada yang berhak dan menetapkan hukum dengan adil.


Rasulullah saw. bersabda: "Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

 

Surah Al-Maidah [5] ayat 50 pun menegaskan bahwa hukum di luar syariat hanya menghasilkan ketidakadilan. Khilafah yang menerapkan syariat secara menyeluruh adalah yang dibutuhkan untuk menjamin negara menjalankan fungsinya sebagai pelindung rakyat, baik di masa normal maupun krisis. Yang demikian sesuai dengan sabda Rasulullah saw.:


"Kaum Muslim itu bersaudara. Ia tidak menzalimi saudaranya dan tidak membiarkan saudaranya itu (dalam kesusahan)." (HR. Al-Bukhari)

 

Rasulullah saw. bersabda: "Pemimpin terbaik kalian adalah yang kalian cintai dan mereka pun mencintai kalian; juga yang kalian doakan dan mereka pun mendoakan kalian. Pemimpin terburuk kalian adalah yang kalian benci dan mereka pun membenci kalian; juga yang kalian laknat dan mereka pun melaknat kalian." (HR. Muslim)


Wallahualam bissawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar