Penulis: Irma Faryanti |Pegiat Literasi
Beritakan.my.id - OPINI - Pulau Sumatera tengah dilanda duka, bencana alam banjir dan tanah longsor telah memporak-porandakan sebagian besar wilayahnya. Pada tanggal 29 November 2025, daerah Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat didera musibah yang memilukan. Data korban meninggal yang tercatat per 1 Desember 2025, berjumlah 604 orang. Sementara yang hilang sekitar 464 orang, mengalami luka-luka 2600 orang, terdampak 1,5 juta orang, dan terpaksa harus mengungsi sebanyak 570 ribu orang. Sementara itu, dilaporkan bahwa 3.500 rumah mengalami rusak berat, 4.100 lainnya rusak ringan, 271 jembatan rusak dan 282 fasilitas pendidikan pun mengalami kerusakan. (www.cnnindonesia.com, Senin 1 Desember 2025)
Pemerintah sendiri belum menetapkan kondisi ini sebagai bencana nasional. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, meski status tersebut belum ditetapkan namun penanganan setara bencana nasional telah dilakukan sejak hari pertama musibah terjadi. Presiden dan para menteri pun telah turun meninjau lokasi, menurutnya dibanding status ada hal yang lebih penting yaitu tindakan.
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian keuangan telah menetapkan anggaran bencana. Namun jumlahnya turun dari Rp2 triliun menjadi Rp491 miliar. Penurunan ini sempat memicu perhatian publik. Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan menegaskan bahwa dengan berkurangnya realisasi anggaran tidak mencerminkan minimnya perhatian pemerintah. Semua itu telah disesuaikan dengan permintaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dana tambahan pun siap ditambahkan jika dibutuhkan.
Tidak sedikit pihak yang menganggap tindakan pemerintah sangat lamban dalam menangani bencana. Bahkan pernyataan beberapa pejabat dinilai meremehkan. Seperti perkataan ketua BNPB, Letnan Jenderal Suharyanto yang mengatakan bahwa bencana Sumatera hanya mencekam di media massa saja. Juga sikap Presiden RI yang enggan menyebutnya sebagai bencana nasional. Padahal fakta di lapangan menunjukkan jumlah korban yang terus bertambah, mereka didera kelaparan hingga harus melakukan penjarahan. Faktor iklim/cuaca pun kembali dijadikan kambing hitam. Namun ternyata, dari besarnya curah hujan itu ribuan kubik kayu berbagai ukuran ikut hanyut terbawa arus. Suatu fenomena yang menunjukkan bahwa telah terjadi pengrusakan lingkungan akibat penebangan hutan liar.
Bak lempar batu sembunyi tangan Kemenhut Dwi Januanti Nugroho menyatakan bahwa kayu-kayu gelondongan yang hanyut bukanlah hasil penebangan liar, tapi tumbang secara alami. Namun bisakah kayu gelondongan yang terbawa arus itu terkelupas secara rapi jika tumbang begitu saja dengan sendirinya? Apa yang terjadi jelas bukan sekedar bencana, melainkan sebuah dampak buruk kebijakan penguasa.
Inilah yang terjadi ketika aturan kapitalis diterapkan. Sistem ini tidak mengenal halal haram dan menjadikan asas manfaat sebagai standar dari segala sesuatu. Para pemilik modal lebih diutamakan kepentingannya dibanding rakyat. Kepemimpinan sekuler seperti ini telah melahirkan penguasa zalim yang hanya mampu menetapkan kebijakan-kebijakan destruktif yang menonjolkan sisi materi dan mengabaikan nilai-nilai ruhiah, kemanusiaan dan moral. Proyek-proyek pembangunan yang dilakukan dikuasai oleh para oligarki yang keserakahannya telah mengakibatkan kerusakan dan bencana yang tak berkesudahan.
Kapitalisme meniscayakan terpisahnya agama dalam kehidupan. Sistem ini juga sangat mengagungkan paham kebebasan, termasuk di dalamnya bebas dalam hal kepemilikan yang nantinya memunculkan sikap egois dan serakah. Pemilik kekuasaan justru menjadi penyedia sarana bagi para pemilik modal untuk mengeruk kekayaan alam melalui kebijakan yang ditetapkannya. Di sisi lain, rakyat hanya dianggap sebagai objek penderita yang hanya dibutuhkan saat pemberian hak suara menuju tampuk kekuasaan.
Kondisi ini sangat jauh berbeda dengan Islam. Yaitu berangkat dari keyakinan bahwa tujuan penciptaan manusa adalah mulia, yaitu penghambaan dan kedudukannya sebagai khalifah di muka bumi. Ia berkewajiban memakmurkan bumi dan seluruh alam dengan syariat yang telah ditetapkan oleh Allah Swt. Adapun penguasa, berperan dalam mengurus dan menjaga rakyatnya, termasuk dalam hal pengelolaan sumber daya alam agar terjauhkan dari kemudaratan. Yaitu dengan bersikap tegas agar apa yang menjadi milik rakyat tidak dikuasai individu, sekelompok orang maupun swasta.
Syariat juga telah menetapkan aturan tentang kepemilikan yang terdiri dari kepemilikan umum, individu dan negara. Dalam Islam, apa yang telah menjadi milik umum wajib dikelola negara untuk dimanfaatkan hasilnya oleh masyarakat. Misalnya hutan, sumber air dan tambang, semua itu tidak boleh dikuasai oleh swasta karena termasuk milik rakyat. Dalam HR. Abu Dawud dan Ahmad, Rasulullah saw. bersabda:
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air dan api.”
Dalam Islam, negara wajib mengelola dan mengeksplorasi kekayaan alam, serta memperhatikan aspek kelestarian juga kemaslahatannya. Sehingga akan dapat mencegah terjadinya kemudaratan. Penguasa juga akan melakukan pengawasan ketat, dan menetapkan sanksi yang tegas bagi para pelaku pelanggaran aturan.
Dengan kekonsistenan seorang pemimpin pada terlaksananya hukum Islam secara kafah, akan mampu membawa rakyatnya pada kesejahteraan hidup baik di dunia maupun akhirat kelak. Untuk itu, masihkah kita meragukan syariat sebagai pilihan terbaik? Padahal Allah telah menetapkan jaminan kemuliaan bagi siapapun yang berjuang mewujudkannya. Saatnya kita kembali pada penegakan hukum Allah dan menerapkannya secara menyeluruh di setiap aspek kehidupan.
Wallahu alam bisawwab.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar