Pembatasan Medsos, Atasi Tingginya Konsumsi Pornografi? - Beritakan Kebenaran Opinikan Keadilan

Breaking

Sabtu, 13 Desember 2025

Pembatasan Medsos, Atasi Tingginya Konsumsi Pornografi?

 


Ilustrasi penggunaan gadget (pinterest)

Oleh: Rut Sri Wahyuningsih

Institut Literasi dan Peradaban


Beritakan.my.id, Opini--Kebijakan terbaru pemerintah melalui Kemenkomdigi yaitu membatasi penggunaN media sosial (medsos) untuk anak usia 13 hingga 16 tahun tergantunb dari risiko masing-masing platform. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan, penerapan pembatasan itu ditargetkan terlaksana mulai Maret 2026 (kompas.com,12-12-2025). 


Sebenarnya, menurut Meutya, negara ini sudah memiliki aturan terkait pembatasan akses akun medsos pada anak yang terbit pada Maret 2025 lalu. SK itu berisi pembentukan tim kerja khusus yang akan mengkaji aturan mengenai pembatasan tersebut. Tim kerja terbentuk dari sejumlah lembaga pemerintah, yaitu KemenPPPA, Kemenkes, Kemenkomdigi, serta Kemendikdasmen.


Terdapat juga lembaga nonpemerintah yang juga dilibatkan, seperti perwakilan akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga pemerhati anak Save The Children Indonesia, lembaga psikolog, lembaga perlindungan anak yang diwakili Kak Seto, dan lainnya.


Kebijakan ini diambil untuk mengatasi tingginya konsumsi pornografi di kalangan anak-anak melalui internet, tercatat Indonesia berada di peringkat keempat dengan kasus pornografı anak di dunia. Alasan lain yang memperkuat disahkannya kebijakan tersebut adalah maraknya perjudian online, perundungan, kekerasan seksual, dan aktivitas negatif lainnya yang menyasar anak-anak. 


Bagi platform yang enggan patuh pada aturan, akan ada sanksi yang akan dijatuhkan pemerintah, seperti sanksi administrasi, denda, hingga pemutusan akses.


Medsos Bukan Ruang Hampa


Menurut data We Are Social, jumlah pengguna internet di Indonesia terus bertambah hingga di tahun 2024 menyentuh angka 185 juta jiwa. Rata-rata waktu yang dihabiskan oleh masyarakat Indonesia untuk berselancar di internet adalah 7 jam 38 menit dan 3 jam 11 menit. Demikian pula ketika apa yang disebutkan dari hasil survei yang dilakukan oleh Meta, perusahaan di balik banyak media sosial populer, sekitar 85 persen responden dari Generasi Z aktif menggunakan media sosial baik untuk terhubung dengan teman hingga mengekspresikan diri (kompas.com, 9-10-2024). 


Generasi Z adalah mereka yang lahir antara tahun 1997-2012 , masa disrupsi digital besar-besaran. Wijayanto, Wakil Rektor IV Universitas Diponegoro pun menuturkan bahwa Gen Z menjadi kelompok paling aktif dan terpapar media sosial.


Faktanya memang media sosial sangat membantu manusia dalam mencari informasi, memperluas relasi, hingga sebagai wadah mengekspresikan diri. Namun di sisi lain, dampak buruknya tak bisa dianggap sepele, terutama terhadap kondisi psikologis penggunanya, dan Gen Z yang paling rentan mengalami dampak tersebut, seperti tidak puas dengan kehidupanhya sendiri.


Gen Z mulai membandingkan kehidupan mereka dengan gambaran hidup ideal ( mulai body image, self-esteem dan perasaan tidak puas terhadap hidup mereka) di media sosial. Selanjutnya algoritma media sosial memunculkan standar-standar tertentu terkait pencapaian, gaya hidup dan penampilan fisik,yang dapat menciptakan perasaan gagal jika tidak mampu memenuhi ekspektasi tersebut.


Muncul istilah FOMO (Fear of Missing Out), takut ketinggalan zaman karena tidak mengikuti apa yang tren di media sosial. Aurora Ardina Fawwaz, Peer Counselor Kita Teman Cerita menjelaskan bahwa munculnya standar-standar tersebut berdampak signifikan terhadap kesehatan mental termasuk menimbulkan kecemasan, stres, depresi, bahkan kesepian.


Pendapat Dian R. Sawitri, Guru Besar Psikologi Universitas Diponegoro, bahwa sosial media memang memberikan kemudahan bagi penggunanya untuk saling terkoneksi dengan cepat. Banyak hal-hal positif yang dapat dilihat dan dijadikan pelajaran oleh para penggunanya. 


Namun di sisi lain, Sawitri melihat bahwa keseruan hidup di media sosial ini menimbulkan distraksi dan adiksi di dunia nyata. Waktu yang terlalu lama bermedia sosial menjadikan Gen Z cenderung tidak memperhatikan lawan bicaranya. Ini adalah bentuk distraksi media sosial terhadap kondisi mental Gen-Z karena mereka terbiasa mengecek gawai setiap saat, sehingga akan berakhir sebagai adiksi.


Dari semua pemaparan para ahli di atas, media sosial memang benar hasil dari pengembangan ilmu, teknologi dan sains yang sebetulnya universal, tidak mewakili satu ideologipun. Namun karena hari ini, kita belum mencabut Sistem Kapitalisme dimana sistem ini hanya fokus pada keuntungan materi saja, hingga cenderung mengabaikan kebenaran dan keadilan, jika pun benar, maka tetap bukan halal dan haram targetnya, sebab asasnya adalah sekuler, yaitu pemisahan agama dari kehidupan. 


Media Sosial Dalam Islam


Paradigma sekuler Kapitalisme inilah yang mendominasi tujuan hidup manusia. Diman kebebasan sebagai gaya hidup yang dijajakan secara masif. Segala sesuatu yang menghasilkan uang dan banyak diminati akan diproduksi secara terus menerus. Tanpa pandang apakah berdampak buruk atau baik. Apakah merusak atau mebgedukasi generasi. 


Dan memang, kehadiran teknologi internet membuka peluang konten pornografi beredar luas. Jika tak ada aturan yang baku, arus digitalisasi menjadikan industri pornografi melonjak berkali lipat. Perputaran uang tiap tahunnya mencapai miliaran dolar AS atau ratusan triliun rupiah. Yang bergerak justru rezim algoritma, bukan lagi rezim pemerintahan. Lamanya berinteraksi dengan internet itulah struktural pekerjanya. Dan ranah ini adalah kekuasan para raksasa digital yang kebanyakan ada di wilayah AS dan eropa. 


Maka, bagaiman kebijakan pembatasan media sosial ini bisa ampuh memutus secara fundamental akses anak-anak terhadap konten-konten negatif dan berbahaya? Sebabnya, masih ada kemungkinan anak-anak mengakses dengan cara lain, seperti mengaktifkan aplikasi VPN atau menyamarkan usia mereka. Bahkan aplikasi bacaan novel dan komik yang di dalamnya mengandung adegan suami istri, konten dewasa atau porno yang tetap bebas beredar, Kemenfodigi pun tak mampu meredakan arusnya sehingga ditutup satu tumbuh seribu. Maka, ibarat sakit cukup hanya diminta sabar tanpa dicari letak akar masalahnya. Jika ada pembatasan akses konten, jatuhnya hanya memberi peringatan dan sebatas imbauan.


Sebenarnya bukan hanya Indonesia yang menyadari pengaruh buruk media sosial bagi anak, namun juga di tingkat global. Sayangnya, solusi pembatasan media sosial, hanyalah solusi menghindari dampak negatif yang lebih luas, bukan menuntaskan secara mengakar alasan digitalisasi hari ini yang justru memberi efek bahaya yang lebih besar.


Dalam Islam ada tiga pilar pelindung dan penyelamat generasi. Pertama peran negara yang optimal. Negara mengedukasi masyarakat tentang misi hidup di dunia yaitu sebagai hamba Allah. Dengan harta pengelolaan sumber daya alam yang melimpah dan tersimpan di Baitulmal, negara mampu memblokir situs porno,dan produksi konten pornografı, membiayai upaya penutupan situs-situs yang bertentangan dengan syariah..


Kedua, dihidupkannya kembali kontrol sosial melalui amar makruf nahi mungkar, menghapuskan masyarakat yang individualistis dan kapitalistik. Sehingga masyarakat lebih peka dan tidak memaklumi berbagai potensi munculnya perilaku maksiat.


Ketiga, peran keluarga rusak akibat sekularisme. Padahal semestinya, pendidikan pertama ada di keluarga, namun jika warna pendidikan yang ada di keluarga bercorak sekuler tentu nilai-nilai Islam tidak akan tertanam kuat dalam diri anak. Maka, negara Khilafah wajib menggelar pendidikan berbasis akidah Islam, di berbagai jenjang pendidikan. 


Demikianlah syariat Islam akan mengembalikan kemaksiatan pada tempatnya, yaitu tong sampah. Aturan dan sanksi tegas ditegakkan. Media sosial adalah alat untuk menyebarkan kebenaran Islam, bukan untuk keburukan atau propaganda ideologi lain. Negar mendorong produksi tayangan dan media yang sesuai syariat Islam. 


Infrastruktur komunikasi, internet , sistem keamanan digital dan media akan dibangun negara di kota hingga di pelosok desa dan wilayah pinggiran. Semua pengaturan ini ada di bawah departeman dalam negeri dan penerangan. Allah swt. berfirman yang artinya, "Apa saja yang dibawa (diperintahkan) oleh Rasul kepadamu, maka ambillah (kerjakanlah), dan apa saja yang dia larang bagimu, maka tinggalkanlah". (TQS Al-Hasyr:7). Wallahulam bissawab. [ry].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar