Penulis: Mutiara Islami |Pegiat Pena Banua)
Beritakan.my.id - OPINI- Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat kembali membuka mata kita bahwa kerusakan lingkungan bukan sekadar peristiwa alam biasa. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat bahwa korban tewas dalam bencana banjir dan tanah longsor di Aceh di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat bertambah menjadi 753 orang hingga Rabu(3/12) pagi. Berdasarkan data yang ditampilkan dalam situs resmi BNPB, jumlah korban hilang di tiga provinsi terdampak tersebut sebanyak 650 orang. (CNN, 3 Desember 2025).
Ironisnya, pemerintah hingga saat ini belum menetapkan bencana tersebut sebagai bencana nasional. Di tengah besarnya dampak bencana, pemerintah melalui Kementerian Keuangan justru menurunkan alokasi anggaran penanggulangan bencana dari sekitar Rp 2 triliun menjadi Rp 491 miliar. Isu penurunan anggaran ini sebelumnya sempat memicu perhatian publik, terutama di tengah besarnya kebutuhan untuk menangani dampak banjir dan longsor yang terjadi secara siginfikan di berbagai provinsi. (Berita Satu, 2 Desember 2025)
Kerusakan Alam: Bukan Sekadar Faktor Alam
Bencana yang terjadi saat ini bukan sekedar ujian semata, namun dampak kejatahan lingkungan yang telah berlangsung lama dan bukan hasil instan dari curah hujan semata ditambah lagi dengan legitimasi kebijakan penguasa menjadikan air yang datang membawa lumpur dan kayu yang besar-besar akibat dari penebangan liar oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Legitimasi dari pemerintah dalam pemberian hak konsensi (izin khusus dari pemerintah untuk mengelola sesuatu) lahan hingga obral izin tambang terbuka. Bahkan ormas pun ikut dalam pengerukan tambang dengan alasan Undang-undang minerba dan Undang-undang ciptaker berdasarkan pesanan oligarki. Maka jelas, bencana yang menimpa Aceh dan Sumatera adalah buah dari kebijakan pemerintah yang memberi ruang luas kepada pemilik modal untuk mengekstraksi sumber daya tanpa memperhitungkan dampak ekologisnya.
Sikap penguasa yang abai terhadap keberlanjutan lingkungan merupakan konsekuensi logis dari sistem sekuler kapitalistik yang mereka anut. Penguasa dan pengusaha kerap bersekongkol untuk menjarah hak milik rakyat atas nama pembangunan. Kekayaan alam dijadikan komoditas bebas, bukan amanah dari Allah. Hutan dan air diperlakukan sebagai aset ekonomis, bukan milkiyah ‘ammah (kepemilikan umum) yang harus dijaga.
Maka tidak mengherankan bila penguasa tampak tidak sungguh-sungguh mencegah kerusakan, karena sistem ini memang melahirkan pemimpin yang memprioritaskan kepentingan pemodal.
Inilah akibat dari kebebasan kepemilikan dari sistem kapitalisme yaitu liberalisme. Liberalisme adalah paham yang menekankan kebebasan individu. Akibatnya siapapun bisa menguasai apapun yang ada di bumi tanpa memandang lagi apakah itu kepemilikan umum atau boleh dimiliki pribadi.
Allah berfirman:
"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)."(T.Q.S Ar Ruum : 41)
Ayat ini menegaskan bahwa kerusakan ekologis adalah akibat langsung dari kemaksiatan manusia, termasuk kezaliman dalam pengelolaan alam.
Kapitalisme bertumpu pada paham liberalisme, yang mengagungkan kebebasan individu dalam memiliki dan mengeksploitasi sumber daya. Akibatnya kepemilikan umum seperti hutan, air, dan tambang dapat dikuasai korporasi, Negara hanya berperan sebagai regulator yang menguntungkan pemilik modal, ekosistem rusak, rakyat sengsara, sementara segelintir pihak mengeruk keuntungan. Inilah poros masalah yang jarang dibahas: bencana ekologis adalah konsekuensi logis dari liberalisasi sumber daya alam.
Islam dan Pengelolaan Lingkungan: Prinsip yang Selamatkan
Berbeda dengan kapitalisme, Islam menetapkan sistem yang ketat dan tegas dalam menjaga lingkungan. Dalam syariat, Hutan, air, dan tambang adalah kepemilikan umum (milkiyah ‘ammah) — tidak boleh diberikan kepada individu atau korporasi. Adapun Negara wajib mengelolanya untuk kemaslahatan seluruh rakyat, bukan segelintir elite. Adanya larangan tegas terhadap tindakan yang menimbulkan dhirar (bahaya), baik jangka pendek maupun panjang. Dan juga Negara harus menata ruang wilayah berdasarkan fungsi alam, bukan kepentingan investor.
Negara dalam sistem Islam harus menggunakan hukum Allah swt dalam mengurusi semua urusannya, termasuk tanggung jawab menjaga kelestarian alam dengan menata hutan dalam pengelolaan yang benar.
Negara juga harus siap mengeluarkan biaya untuk antisipasi banjir dan longsor, melalui pendapat para ahli lingkungan. Hanya dengan hukum Allah, Negara dapat meminimalisir terjadinya banjir dan longsor yang menyengsarakan rakyat. Khalifah sebagai pemegang mandat dari Allah akan fokus setiap kebijakannya mengutamakan keselamatan umat manusia dan lingkungan yang dharar. Khalifah akan merancang blue print (panduan utama) tata ruang secara menyeluruh, melakukan pemetaan sesuai fungsi alaminya, tempat tinggal dan semua daya dukungnya sesuai dengan kondisi di suatu wilayah tersebut.
Kerusakan alam yang terjadi di Sumatra dan Aceh bukanlah peristiwa alam semata, melainkan aktivitas manusia dalam sistem kapitalisme yang rusak. Negara yang mengabaikan syariat akan terus gagal melindungi alam dan rakyatnya.
Sebaliknya, hanya dengan penerapan Islam kaffah, negara mampu menangani, mencegah, dan mengelola lingkungan dengan benar, karena seluruh kebijakan berlandaskan ketakwaan dan amanah sebagai khalifah fil-ardh.
Wallahu a’lam bishshowwab.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar