Ilustrasi Pinterest
Yoshefie Siska Prihandini, ST
MediaMuslim.my.id, Opini_ Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan persoalan ekologis yang berulang sekaligus berdampak luas terhadap kesehatan, ekonomi, dan kehidupan sosial masyarakat. Persoalan ini tidak dapat dipahami semata-mata sebagai bencana yang muncul akibat musim kemarau. Pola kebakaran yang terus terjadi menunjukkan adanya persoalan tata kelola lahan dan pengelolaan sumber daya alam yang membutuhkan penyelesaian pada tingkat struktural.
Kalimantan Selatan menjadi salah satu contoh nyata. Sepanjang Januari hingga 31 Juli 2026 tercatat 512 kejadian karhutla dengan luas terdampak 1.345,79 hektar. Pada periode 19–25 Juli 2026. Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan juga mencatat 6.329 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), meningkat sekitar 20,1 persen dibandingkan pekan sebelumnya. Data tersebut menunjukkan bahwa karhutla tidak berhenti pada kerusakan ekologis, tetapi berkembang menjadi persoalan kesehatan publik.(Mongabay.co.ci, 18-08-2026)
Dampak kesehatan terutama dirasakan kelompok rentan. Dokter spesialis paru yang dikutip megapolitan.antaranews.com (26-08-2026) menyebut ibu hamil, balita, anak-anak, lansia, serta penderita penyakit kronis saluran pernapasan dan jantung sebagai kelompok yang lebih rentan terhadap paparan asap. Kandungan gas dan partikel berbahaya dalam asap dapat menimbulkan gangguan pernapasan, memperburuk penyakit yang sudah ada, serta meningkatkan risiko kebutuhan perawatan medis apabila paparan berlangsung terus-menerus.
Ketika kualitas udara memburuk dan anggota keluarga mengalami gangguan kesehatan, perempuan sering menanggung konsekuensi berlapis. Selain menghadapi risiko terhadap kesehatan dirinya, khususnya selama kehamilan, perempuan juga harus menjalankan fungsi pengasuhan dan pekerjaan domestik. Rumah perlu lebih sering dibersihkan, pakaian yang terkena abu dan bau asap harus dicuci, anak yang sakit membutuhkan perawatan, sementara aktivitas ekonomi keluarga dapat terganggu. Mongabay Indonesia juga mencatat meningkatnya beban ekonomi akibat kebutuhan masker dan obat-obatan.
Dengan demikian, Karhutla menghasilkan distribusi beban yang tidak seimbang. Kerusakan ekologis dapat berasal dari aktivitas berskala besar, tetapi konsekuensi sosialnya justru banyak dipikul rumah tangga. Perempuan menjadi salah satu pihak yang berperan sebagai penyangga ketika sistem perlindungan sosial dan kesehatan tidak mampu sepenuhnya menutup dampak krisis.
Dari perspektif kritis, kondisi tersebut berkaitan dengan paradigma pembangunan yang menempatkan eksploitasi sumber daya alam dan akumulasi keuntungan sebagai bagian penting dari aktivitas ekonomi. Dalam kerangka kapitalisme, ekspansi lahan untuk kepentingan produksi dan investasi dapat menciptakan tekanan terhadap ekosistem apabila tidak dibatasi oleh prinsip perlindungan ekologis yang kuat. Temuan mengenai titik panas di kawasan konsesi serta kerusakan ekosistem gambut menunjukkan bahwa persoalan karhutla tidak cukup dijelaskan hanya melalui faktor cuaca atau kesalahan individu. Ada 907 titik panas dalam wilayah konsesi pertambangan dan perkebunan sawit di Kalimantan Selatan pada periode 1 Mei–22 Juli 2026 (Mongabay Indonesia, 2026). Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa Pantau Gambut menilai kerusakan gambut, kanal, hilangnya tutupan hutan, dan perubahan penggunaan lahan sebagai faktor penting yang meningkatkan kerentanan terhadap kebakaran.
Karena itu, kebijakan yang hanya berorientasi pada pemadaman merupakan pendekatan yang bersifat reaktif. Pemadaman memang diperlukan, tetapi tidak cukup untuk mencegah pengulangan bencana. Kebijakan harus bergerak dari hilir ke hulu: memperketat pengawasan penggunaan lahan, memulihkan ekosistem gambut, mengevaluasi aktivitas yang merusak lingkungan, dan memastikan penegakan hukum berjalan efektif.
Islam menawarkan prinsip yang kuat mengenai perlindungan lingkungan. Dalam Islam, ketika negara menerapkan aturan Islam secara kaffah, maka sang pemimpin negara atau khalifah memiliki amanah untuk menjaga bumi. Dalam Islam juga menegaskan larangan menimbulkan bahaya terhadap diri sendiri maupun orang lain. Dengan prinsip tersebut, aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat tidak dapat dibenarkan hanya karena menghasilkan keuntungan ekonomi untuk segelintir orang.
Konsep al-milkiyyah al-'ammah juga memberikan perspektif bahwa sumber daya tertentu yang menyangkut kepentingan masyarakat luas tidak semestinya dikuasai secara eksklusif demi kepentingan segelintir pihak. Dalam negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah, maka negara memiliki fungsi sebagai junnah (pelindung) dan raa'in (pengurus rakyat). Oleh karena itu, negara berkewajiban memastikan perlindungan kesehatan, penyediaan layanan medis, air bersih, serta jaring pengaman bagi masyarakat terdampak bencana.
Perlindungan tersebut harus disertai penegakan hukum. Pelaku perusakan lingkungan dapat dikenai sanksi ta'zir sesuai tingkat pelanggaran dan kemaslahatan masyarakat. Negara juga perlu menghentikan atau mengevaluasi aktivitas dan perizinan yang terbukti merusak ekosistem. Dengan demikian, pencegahan tidak hanya berfokus pada perilaku individu, tetapi juga pada tata kelola sumber daya alam secara keseluruhan.
Karhutla pada akhirnya merupakan persoalan keadilan ekologis dan sosial. Perempuan tidak seharusnya terus menjadi penanggung beban domestik ketika bencana terjadi, sementara anak-anak tidak semestinya menjadi generasi yang berulang kali terpapar udara tercemar. Penyelesaian karhutla harus berorientasi pada perlindungan manusia, pemulihan ekosistem, dan keberlanjutan antargenerasi.
Negara tidak cukup hadir ketika api telah membesar. Negara harus hadir sebelum kebakaran terjadi, dengan mencegah kerusakan di tingkat hulu, melindungi sumber daya publik, menegakkan hukum, dan menjamin kesehatan masyarakat. Dengan pendekatan demikian, penanganan karhutla tidak lagi sekadar memadamkan api, tetapi menghilangkan kondisi yang membuat api terus berulang dan memastikan bahwa generasi mendatang tidak mewarisi krisis ekologis dari generasi hari ini.
Wallahu’alam bi shawab
Social Plugin