Antara Karhutla, Perempuan, dan Anak-Anak

Ilustrasi Pinterest
Oleh : Sri Setyowati
Aliansi Penulis Rindu Islam

MediaMuslim.my.id, Opini_ Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan  merupakan krisis ekologis yang berulang ketika musim kemarau tiba. Pada 2015, luas lahan terbakar mencapai 196.516,77 hektar. Tahun 2019 sebesar 137.848 hektar dan pada tahun 2023 sebesar  190.394,58 hektar. Pada Januari hingga akhir Juli 2026 terjadi 512 karhutla yang berdampak pada 1.345,79 hektar. Kejadian tertinggi di  wilayah Banjarbaru sebanyak 162 kebakaran yang menghanguskan 392,63 hektar.

Asap dari karhutla berdampak pada peningkatan gangguan kesehatan masyarakat. Berdasarkan catatan dari Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan, pada 19–25 Juli 2026 terjadi 6.329 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Jumlah tersebut meningkat sekitar 20,1 persen dibandingkan pekan sebelumnya.

Pemerintah daerah menyebut bahwa penyebab utama karhutla adalah musim kemarau dan aktivitas manusia. Namun, Walhi Kalimantan Selatan menemukan fakta bahwa 907 titik panas berada di wilayah konsesi pertambangan dan perkebunan sawit sepanjang 1 Mei hingga 22 Juli 2026. (mongabay.co.id, 18/08/2026)

Karhutla seolah sudah terencana setiap tahun. Kalaupun karena cuaca seharusnya sudah ada antisipasi sebelumnya. Nampaknya tidak ada langkah preventif sebelum bencana terjadi hingga setiap tahun rakyat yang selalu menjadi korban menghirup asap, jatuh sakit, aktivitas terhambat, dan lainnya.

Kelompok yang tergolong rentan atau paling mudah terdampak asap karhutla adalah perempuan dan anak-anak. Paparan partikel serta gas beracun dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan dan kesehatan reproduksi, termasuk komplikasi kehamilan, kelahiran prematur, serta gangguan tumbuh kembang janin.

Tidak hanya itu, beban perempuan menjadi bertambah karena harus lebih sering membersihkan rumah yang terkena abu. Demikian juga mencuci pakaian yang terkena abu serta bau asap, merawat anggota keluarga yang sakit dan menjaga anak ketika kegiatan belajar terganggu akibat buruknya kualitas udara. Beban ekonomi keluarga juga  bertambah karena kebutuhan membeli masker dan obat-obatan. Sebagai ibu rumah tangga, perempuan akan semakin terhimpit lagi bebannya ketika sumber penghidupan terganggu. Mereka juga harus mencari cara agar kebutuhan keluarga tetap terpenuhi.

Solusi yang dibutuhkan bukan sekedar memadamkan api, menghimbau masyarakat untuk memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah, dan solusi-solusi yang bersifat parsial. Sebelum adanya penanganan seharusnya kita juga melakukan pencegahan. Dibutuhkan  solusi mendasar agar karhutla tidak terus berulang, yaitu tata kelola yang benar dari hutan itu sendiri.

Hutan yang seharusnya dijaga untuk kemaslahatan umat justru dengan mudah dieksploitasi, direbut secara paksa, diklaim sebagai milik pribadi, dikelola, dan diambil keuntungannya hanya untuk segelintir orang saja. Rakyat kecil yang ada di sekelilingnya hanya merasakan dampak pencemarannya. Tidaklah berlebihan jika kita meragukan jika bencana ini murni kebakaran ataukah proyek untuk mencari keuntungan. 

Karhutla akan terus terjadi selama ada Undang-Undang yang melegalkan pembukaan lahan oleh korporasi. Sistem kapitalisme saat ini memberi jalan bagi korporasi untuk mengeksploitasi sumber daya alam termasuk hutan untuk kepentingan korporasi dan golongannya dengan mengabaikan ekosistem dan keselamatan manusia.

Korporasi akan terus memperluas konsesi lahan dengan cara yang murah demi meraup keuntungan yang besar untuk tujuan bisnisnya. Namun, ketika terjadi bencana karhutla, rakyatlah yang menanggung bebannya.

Dalam pandangan Islam, sumber daya alam termasuk hutan merupakan harta milik umum yang harus dikelola oleh negara yang hasilnya dikembalikan kepada rakyat berupa fasilitas umum seperti rumah sakit, pendidikan, dan lainnya yang murah bahkan gratis. Hutan tidak boleh diprivatisasi demi keberlangsungan proyek korporasi yang keuntungannya hanya dinikmati oleh segelintir orang.

Negara akan menjaga kelestarian hutan sebagai ekosistem untuk menjaga kualitas hidup generasi berikutnya. Pengawasan dilakukan secara langsung untuk mencegah segala bentuk tindakan yang bisa  membahayakan dan merusak alam seperti pembalakan liar, alih fungsi lahan, dan lainnya sesuai syariat Islam.

Pembakaran hutan adalah bentuk kriminalitas berat (jinayah) karena merusak lingkungan, memicu bencana alam serta membahayakan hajat hidup orang banyak. Karena itu, pelaku dan semua yang terlibat akan diberikan sanksi (ta'zir) yang berat dan kadarnya ditentukan oleh kadi (hakim).

Sebagai pengurus rakyat (raa'in) negara akan memberikan fasilitas kesehatan  gratis, pasokan air bersih, kebutuhan dasar keluarga, sarana, dan prasarana yang dibutuhkan setiap keluarga yang terdampak sehingga beban keluarga terutama perempuan dan anak-anak berkurang.

Segala kebaikan akan dapat diwujudkan ketika syariat Islam diterapkan secara kafah dalam kehidupan karena hanya aturan dari Allah Swt. yang mampu mengatasi segala persoalan manusia sebagai makhluk ciptaan-Nya.

Wallahu a'lam bishshawab