Ilustrasi Pinterest
Oleh: Lelih Sholihah
MediaMuslim.my.id, Opini_ Pembangunan infrastruktur seharusnya bukan sekadar soal beton, jalan baru, jembatan, atau angka pertumbuhan ekonomi. Di balik setiap ruas jalan ada manusia yang menggunakannya. Karena itu, ukuran keberhasilan pembangunan semestinya sederhana, apakah rakyat semakin mudah beraktivitas dan semakin terlindungi keselamatannya?
Namun, realitas pembangunan hari ini justru memperlihatkan adanya persoalan dalam menentukan prioritas. Dua kondisi di Kota Bogor dapat menjadi gambaran.
Pemerintah Kota Bogor tengah mempercepat pembangunan lanjutan Jalan Regional Ring Road (R3). Ruas Katulampa Buleud atau Simpang Summarecon hingga Katulampa Bendungan sepanjang sekitar 450 meter tersebut ditargetkan selesai pada 2026 dengan anggaran APBD Kota Bogor sebesar Rp19,4 miliar. Pembangunan ini diproyeksikan menjadi jalur alternatif agar kendaraan tidak lagi terkonsentrasi di pusat Kota Bogor. Kendaraan dari arah Cibinong maupun Dramaga yang menuju Ciawi, Sukabumi, dan kawasan Puncak nantinya dapat memanfaatkan R3 menuju Wangun dan Ciawi. Pemerintah juga menyebut konektivitas tersebut diharapkan meningkatkan mobilitas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan.
Pembangunan jalan untuk mengatasi kemacetan tentu bukan sesuatu yang salah. Masyarakat memang membutuhkan jalan yang layak dan jaringan transportasi yang baik. Persoalannya muncul ketika kita melihat kondisi di ruas jalan lain yang juga menyangkut kebutuhan dan keselamatan rakyat.
Jalan Raya Cilebut, misalnya, telah beberapa kali menjadi lokasi kendaraan terperosok ke jurang. Pada 26 Agustus 2026, sebuah mobil taksi online terperosok ke jurang sedalam sekitar 9–10 meter setelah kendaraan kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan yang kondisinya rapuh hingga jebol.
Kasus tersebut bukan kejadian pertama. Pada Februari 2025, sepeda motor yang membawa seorang ibu dan anak juga terperosok ke jurang sekitar delapan meter di Jalan Raya Cilebut. Keduanya mengalami luka dan harus dievakuasi oleh tim gabungan. Bahkan pada 2022, sebuah pikap juga terjun ke jurang sekitar 10 meter di ruas yang sama.
Yang lebih memprihatinkan, setelah kecelakaan terbaru, warga justru lebih dahulu mengambil langkah pengamanan secara swadaya dengan memasang pagar bambu di titik rawan tersebut. Pemerintah Kota Bogor kemudian memasang railing pada 1 September 2026 sebagai pengaman untuk mengurangi risiko kecelakaan di lokasi tersebut.
Dua kondisi tersebut menunjukan bahwa masalahnya bukan sekadar ada atau tidak adanya pembangunan, tetapi apa yang menjadi prioritas dalam pembangunan?
Dalam paradigma kapitalisme, pembangunan ekonomi sering menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan kebijakan publik. Infrastruktur dinilai bukan hanya dari manfaat langsungnya bagi rakyat, tetapi juga dari kemampuannya mendorong mobilitas ekonomi, investasi, dan pertumbuhan kawasan. Hal ini bahkan terlihat dalam pemberitaan mengenai R3, selain mengurai kemacetan, pemerintah secara eksplisit menyebut peningkatan mobilitas dan pertumbuhan ekonomi sebagai manfaat pembangunan tersebut.
Akibatnya, kebutuhan yang memiliki nilai strategis bagi aktivitas ekonomi dapat memperoleh perhatian besar, sementara kebutuhan keselamatan yang tampak sederhana—seperti pembatas di sisi jalan yang berhadapan langsung dengan jurang—bisa tertunda.
Islam memiliki perspektif yang berbeda. Dalam Islam, penguasa adalah pihak yang mendapatkan amanah untuk mengurusi mereka. Rasulullah ﷺ bersabda:
الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas (urusan) rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Artinya, kekuasaan memiliki konsekuensi pertanggungjawaban. Keselamatan rakyat bukan sekadar program pemerintah, melainkan bagian dari amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.
Dalam konsep negara Khilafah, politik berarti ri'ayah syu'un al-ummah, yaitu mengatur dan memelihara urusan umat. Negara menjalankannya secara praktis, sedangkan masyarakat melakukan kontrol dan koreksi terhadap negara.
Karena itu, pembangunan jalan tidak diposisikan semata-mata sebagai proyek ekonomi. Jalan merupakan bagian dari fasilitas yang dibutuhkan masyarakat. Dalam pembahasan Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah, jalan-jalan umum termasuk bagian dari kepemilikan umum, bersama berbagai sarana yang berkaitan dengannya. Konsekuensinya, negara mempunyai tanggung jawab untuk memastikan fasilitas tersebut tersedia dan dapat digunakan masyarakat dengan baik.
Jika suatu jalan berbahaya karena berada di sisi jurang, misalnya, maka negara tidak cukup hanya membangun jalannya. Negara harus memperhatikan seluruh kebutuhan yang berkaitan dengan keselamatan pengguna: pembatas jalan, penerangan, perawatan, perbaikan kerusakan, hingga pengaturan lalu lintas sesuai kebutuhan.
Dalam sistem khilafah, anggaran bukan sekadar angka yang harus ditekan atau proyek yang harus menghasilkan keuntungan ekonomi. Anggaran merupakan sarana untuk melaksanakan kewajiban negara dalam mengurus rakyat.
Sumber pembiayaannya pun tidak semata-mata bergantung pada pajak rakyat dan investasi swasta dalam pembangunan infrastruktur jalan, karena Khilafah memiliki banyak sumber pemasukan. Syekh Abdul Qadim Zallum menjelaskan dalam Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah bahwa baitulmal (APBN) Khilafah memiliki banyak pos pendapatan. Di antaranya adalah bagian fai dan kharaj (mencakup ghanimah, khumus, kharaj, jizyah, fai, dan dharibah) dan bagian kepemilikan umum (mencakup tambang migas maupun nonmigas, laut, sungai, hutan, padang rumput, dan aset-aset yang diproteksi negara untuk keperluan khusus). Pos-pos pemasukan tersebut akan cukup untuk membangun infrastruktur jalan yang bagus dan merata untuk rakyat.
Dengan mekanisme tersebut, pembangunan fasilitas publik diarahkan berdasarkan hukum syara dan kebutuhan rakyat, bukan sekadar pertimbangan apakah sebuah proyek memberikan keuntungan ekonomi paling besar.
Bahkan dalam pembahasan mengenai pengeluaran negara, kebutuhan yang jika tidak dipenuhi dapat menimbulkan bahaya bagi rakyat ditempatkan sebagai kebutuhan yang tidak boleh diabaikan. Sebaliknya, pengeluaran yang sifatnya sekadar penyempurna dan tidak mendesak dapat ditunda ketika negara menghadapi keterbatasan.
Bayangkan jika prinsip tersebut diterapkan pada persoalan Jalan Raya Cilebut.Ketika terdapat ruas jalan dengan sisi berupa jurang dan pembatasnya rusak, maka keselamatan pengguna jalan merupakan kebutuhan nyata yang harus segera diperhatikan. Negara tidak menunggu sampai berkali-kali terjadi kecelakaan baru bertindak. Negara justru dituntut melakukan pencegahan karena tugasnya adalah menjaga keselamatan rakyat. Sebagaimana syariat mengatur tentang kewajiban menyingkirkan bahaya dari jalan, berdasarkan hadis, “Dan menyingkirkan duri dari jalan juga sedekah.” (HR Muslim).
Juga hadis lainnya, “Barang siapa menyingkirkan gangguan dari jalan kaum muslim, niscaya dituliskan baginya satu kebaikan dan barang siapa diterima satu amal kebaikannya, niscaya ia masuk surga.” (HR Bukhari).
Berdasarkan hadis tersebut, Khilafah akan mewujudkan jalan yang aman, tidak rusak, berlumpur, berlubang, maupun bergelombang sehingga membahayakan pengguna jalan. Khilafah juga akan menyediakan penerangan jalan sehingga tidak gelap yang berakibat bahaya dalam berkendara maupun berpotensi terjadinya kejahatan.
Rakyat tidak membutuhkan pemerintah yang hanya mampu membangun proyek-proyek besar dan tampak megah. Rakyat membutuhkan negara yang hadir ketika jalan mereka rusak, ketika jembatan mereka membahayakan, ketika transportasi sulit, dan ketika keselamatan mereka terancam.
Jalan R3 boleh saja dibangun untuk mengurai kemacetan. Namun, jangan sampai pembangunan infrastruktur yang bernilai miliaran rupiah berjalan cepat sementara kebutuhan keselamatan dasar rakyat harus menunggu bertahun-tahun atau bahkan ditangani terlebih dahulu dengan pagar bambu hasil swadaya masyarakat.
Sebab negara bukan perusahaan yang mengukur keberhasilan terutama dari pertumbuhan ekonomi. Negara adalah pengurus urusan rakyat.
Maka, selama paradigma pembangunan masih bertumpu pada sistem kapitalisme, persoalan prioritas pembangunan akan terus menjadi masalah. Yang dibutuhkan bukan sekadar mengganti pejabat atau menambah anggaran, tetapi mengganti standar yang menjadi dasar pengurusan masyarakat yaitu Khilafah Islamiyah.
Dalam sistem Khilafah, penguasa terikat dengan syariat dan memikul tanggung jawab untuk melakukan ri'ayah terhadap seluruh rakyat. Infrastruktur dibangun dan dipelihara sebagai bagian dari pelayanan terhadap masyarakat, sementara harta yang menjadi hak umum dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat.
Social Plugin