Ilustrasi Pinterest
Oleh. Fatimah Az Zahro
MediaMuslim.my.id, Opini_ Karhutla kembali berulang. Asap kembali memenuhi udara, masyarakat kembali diminta menggunakan masker, mengurangi aktivitas di luar rumah, dan menjaga kesehatan. Namun, pertanyaan mendasarnya adalah: sampai kapan masyarakat harus terus beradaptasi dengan bencana yang seharusnya dapat dicegah?
Di Kalimantan Selatan, sepanjang Januari hingga 31 Juli 2026 tercatat 512 kejadian karhutla dengan luas terdampak mencapai 1.345,79 hektare. Dampaknya terhadap kesehatan pun nyata. Pada 19–25 Juli 2026, Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan mencatat 6.329 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), meningkat sekitar 20,1 persen dibandingkan pekan sebelumnya. (Mongabay.co.id, 18/08/2026).
Karhutla bukan hanya persoalan api dan asap. Ia menghadirkan beban yang tidak terbagi secara adil. Perempuan, terutama ibu, kerap menjadi pihak yang harus menghadapi dampak berlapis: menjaga anak ketika kualitas udara memburuk, merawat anggota keluarga yang sakit, membersihkan rumah dari abu dan asap, hingga memastikan kebutuhan keluarga tetap terpenuhi ketika aktivitas ekonomi terganggu. Pada saat yang sama, perempuan dan anak termasuk kelompok yang rentan terhadap dampak kesehatan akibat paparan asap. (Mongabay.co.id, 18/08/2026).
Yang lebih mengkhawatirkan, karhutla bukan kejadian yang muncul secara kebetulan setiap musim kemarau. Data Kementerian Kehutanan menunjukkan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Selatan berulang dengan skala besar. Luas lahan terbakar mencapai 196.516,77 hektare pada 2015, 137.848 hektare pada 2019, dan 190.394,58 hektare pada 2023. Pada 2026, kebakaran kembali terjadi. Pola ini menunjukkan adanya persoalan ekologis yang belum diselesaikan dari akarnya. (Mongabay.co.id, 18/08/2026).
Bahkan, penyebabnya tidak sesederhana kemarau. Walhi Kalimantan Selatan menemukan 907 titik panas berada di wilayah konsesi pertambangan dan perkebunan sawit sepanjang 1 Mei hingga 22 Juli 2026. Pantau Gambut juga menyoroti kerusakan ekosistem gambut akibat pembangunan kanal, hilangnya tutupan hutan, dan perubahan lahan menjadi perkebunan monokultur. Artinya, kemarau bisa menjadi pemicu, tetapi kondisi ekologis yang telah rusak membuat wilayah semakin rentan terbakar. (Mongabay.co.id, 18/08/2026).
Di sinilah kegagalan paradigma pembangunan terlihat. Ketika hutan dan lahan lebih mudah dipandang sebagai aset ekonomi yang dapat dieksploitasi untuk menghasilkan keuntungan, keselamatan manusia dan kelestarian alam berisiko ditempatkan di urutan berikutnya. Negara akhirnya sibuk menangani akibat, sementara sumber persoalan tetap dibiarkan.
Masyarakat diminta menggunakan masker. Anak-anak diminta mengurangi aktivitas di luar rumah. Ibu diminta lebih waspada terhadap kesehatan keluarganya. Semua imbauan itu memang penting, tetapi tidak boleh menjadi substitusi bagi kewajiban negara mencegah kerusakan lingkungan. Tidak adil jika rakyat terus-menerus diminta beradaptasi dengan asap, sementara akar persoalannya tidak diselesaikan.
Kapitalisme telah melahirkan paradigma pembangunan yang menempatkan keuntungan ekonomi sebagai pertimbangan utama. Eksploitasi sumber daya alam menjadi bagian penting dalam mengejar pertumbuhan. Ketika kepentingan bisnis bertemu dengan lemahnya pengawasan, lingkungan menjadi pihak yang paling mudah dikorbankan. Pada akhirnya, rakyatlah yang membayar biayanya melalui udara yang tercemar, kesehatan yang terganggu, penghasilan yang hilang, dan beban domestik yang semakin berat.
Islam memiliki paradigma yang berbeda. Alam merupakan amanah Allah Swt. yang tidak boleh dikelola secara serampangan. Kaidah syariat melarang tindakan yang membahayakan dan menimbulkan kerusakan. Pengelolaan sumber daya alam juga tidak boleh semata-mata diserahkan kepada kepentingan individu atau korporasi apabila menyangkut kemaslahatan umum.
Negara dalam Islam bertanggung jawab sebagai ra’in, yaitu pengurus urusan rakyat, sekaligus junnah, yaitu pelindung. Karena itu, negara wajib mencegah kerusakan sebelum bencana terjadi. Pengawasan terhadap pengelolaan hutan dan lahan harus dilakukan secara serius. Pihak yang terbukti merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat harus dimintai pertanggungjawaban dan dikenai sanksi sesuai ketentuan syariat.
Ketika bencana terjadi, negara juga tidak boleh membiarkan keluarga menanggungnya sendirian. Pelayanan kesehatan, air bersih, kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, dan pemulihan sumber penghidupan harus dijamin. Dengan demikian, perempuan tidak dipaksa memikul sendiri beban tambahan akibat krisis yang terjadi.
Karhutla seharusnya menjadi momentum untuk mengoreksi paradigma pembangunan. Sebab, persoalannya bukan sekadar bagaimana memadamkan api, melainkan mengapa api terus memiliki ruang untuk muncul kembali. Islam menawarkan solusi dari hulu hingga hilir: menjaga alam, mengelola kekayaan secara amanah, mencegah eksploitasi yang merusak, menindak pelaku kerusakan, sekaligus menjamin kesehatan dan kesejahteraan rakyat.
Jika setiap tahun rakyat kembali menghirup asap yang sama, anak-anak kembali jatuh sakit, dan perempuan kembali memikul beban yang sama, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya respons terhadap kebakaran, tetapi sistem yang memungkinkan kerusakan terus berulang.
Social Plugin