Karhutla Berulang: Ketika Kepentingan Ekonomi Mengancam Kelestarian Hutan

Ilustrasi Pinterest
Oleh: Nunik Hendriyani
Ciparay, Kabupaten Bandung

MediaMuslim.my.id, Opini_ Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia kembali terjadi dan masih terus berulang. Kondisi ini mulai memicu munculnya kabut asap hingga lintas negara sehingga memperburuk kualitas udara. Di wilayah Kalimantan dan sekitarnya, karhutla menyebabkan asap tebal yang mengganggu aktivitas dan mengancam kesehatan masyarakat.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengungkapkan bahwa munculnya titik-titik karhutla antara lain dipengaruhi kondisi iklim yang sangat kering akibat fenomena El Niño. Kondisi tersebut membuat lahan menjadi lebih mudah terbakar dan api lebih cepat meluas.

Hingga 9 Agustus 2026, luas lahan terbakar di Sumatra dan Kalimantan tercatat sekitar 48.889,69 hektare. Kondisi ini mendorong dilakukannya operasi pemadaman, baik melalui jalur darat maupun udara.

Kota Banjarbaru menjadi salah satu wilayah yang terdampak cukup parah, terutama di kawasan lahan gambut dan rawa, seperti Landasan Ulin dan Cempaka. Kekeringan ekstrem yang menyebabkan menipisnya cadangan air semakin menyulitkan upaya penanganan karhutla. Kabut asap pekat pun mulai mengancam permukiman penduduk dan membuat wilayah sekitar Kota Banjarmasin berada dalam kondisi siaga terhadap potensi dampak asap kiriman.

Namun, faktor alam bukan satu-satunya persoalan. Petugas juga menemukan indikasi adanya pembakaran yang disengaja untuk membuka lahan perkebunan. Sejumlah barang bukti ditemukan, di antaranya korek api dan jeriken bekas bahan bakar minyak (BBM). Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa sebagian kebakaran terjadi akibat aktivitas manusia yang disengaja, bukan semata-mata karena kondisi cuaca panas dan kering akibat El Niño.

Dalam penanganan kasus tersebut, petugas juga menyita dua jeriken berkapasitas 10 liter yang berisi BBM jenis solar, dua botol plastik berisi BBM jenis Pertalite, satu botol plastik berisi minyak tanah, 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 jeriken bekas terbakar, lima plastik sampel tanah terbakar, dua unit gergaji mesin (chainsaw), 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, serta sepasang sepatu bot.

Sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kalimantan, Sumatra Selatan, hingga Riau. Dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Minggu (23/8/2026), Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni menyampaikan bahwa terdapat 89 laporan polisi terkait karhutla yang tersebar di sembilan Polda.

Karhutla dan Kepentingan Ekonomi

Asap pekat yang memicu meningkatnya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan bencana alam. Di balik karhutla yang terus berulang, terdapat persoalan tata kelola lingkungan dan kepentingan ekonomi yang perlu mendapat perhatian serius.

Dalam sistem ekonomi kapitalistik, sumber daya alam memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Hutan dan lahan dapat menjadi objek perkebunan, pertambangan, kehutanan, pembangunan, serta berbagai aktivitas ekonomi lainnya. Persoalan muncul ketika kepentingan ekonomi lebih dominan daripada keberlanjutan ekologis.

Ketika pengawasan lemah dan sanksi tidak memberikan efek jera, pembukaan lahan dengan cara membakar dapat terus berulang. Akibatnya, kerusakan lingkungan tidak hanya menimbulkan kerugian ekologis, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesehatan, keselamatan, dan kehidupan masyarakat.

Karhutla dengan demikian bukan semata persoalan api yang harus dipadamkan. Ia juga merupakan persoalan tata kelola sumber daya alam, pengawasan, penegakan hukum, serta orientasi kebijakan dalam mengelola hutan dan lahan.

Jangan Hanya Bertindak di Hilir

Pendekatan penanganan karhutla saat ini masih banyak berfokus pada aspek hilir, yaitu melakukan pemadaman dan penanggulangan setelah kebakaran terjadi. Negara menggelontorkan biaya yang besar untuk mengatasi dampak bencana, sementara pencegahan di tingkat hulu harus terus diperkuat.

Negara perlu merombak strategi tersebut secara fundamental dengan beralih dari sekadar menangani dampak menuju upaya mengatasi akar persoalan. Pencegahan harus menjadi prioritas agar potensi kebakaran dapat diketahui dan ditangani sebelum berkembang menjadi bencana yang lebih besar.

Solusi sistemik terhadap karhutla bertumpu pada langkah preventif di tingkat hulu yang terintegrasi, penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta tata kelola kepemilikan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berpihak pada kemaslahatan masyarakat.

Negara perlu secara aktif membangun sistem pengawasan di kawasan rawan kebakaran, melakukan pemantauan terhadap lahan gambut, serta memperkuat sistem peringatan dini agar potensi api dapat segera ditangani. Di sisi lain, korporasi tidak boleh memonopoli sumber daya yang menyangkut kepentingan umum demi keuntungan sepihak yang berpotensi merusak lingkungan.

Pelaku pembakaran, tanpa memandang skala ekonominya, juga harus mendapatkan sanksi tegas dan adil. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten agar memberikan efek jera sekaligus melindungi kepentingan masyarakat luas.

Kebijakan lingkungan pun harus dikelola secara menyeluruh dengan mengintegrasikan sektor tata ruang, kehutanan, pertanian, hingga kesehatan. Dengan demikian, tidak terjadi tumpang tindih kebijakan yang justru membuka celah terjadinya kerusakan lingkungan.

Di sisi hilir, negara wajib hadir melalui sistem penanggulangan bencana yang mapan. Kesiapan armada, sumber daya manusia, peralatan, dan logistik harus dipersiapkan sebelum krisis terjadi. Perlindungan khusus juga perlu diberikan kepada kelompok rentan, seperti perempuan dan anak-anak, melalui penyediaan ruang dengan udara yang lebih bersih, evakuasi apabila diperlukan, serta layanan kesehatan yang memadai.

Lebih dari sekadar memadamkan api, negara juga perlu memastikan pemulihan kehidupan dan ekonomi keluarga yang terdampak agar masyarakat dapat kembali menjalani kehidupan secara layak.

Perspektif Islam dalam Menjaga Hutan

Dalam sistem Islam, negara menjalankan fungsi ri'ayah secara menyeluruh berdasarkan syariat, bukan sekadar hadir ketika bencana telah terjadi. Sebagai sistem kehidupan (way of life), Islam juga memiliki konsep dalam menjaga dan mengelola lingkungan, termasuk hutan dan sumber daya alam.

Salah satunya adalah konsep Hima, yaitu kawasan yang dilindungi oleh negara untuk kepentingan umum dan pelestarian sumber daya. Konsep ini menunjukkan bahwa terdapat kawasan tertentu yang harus dijaga dan tidak boleh dieksploitasi secara bebas apabila dapat mengancam kemaslahatan masyarakat.

Selain itu, terdapat konsep Ihya' al-Mawat, yaitu pemanfaatan tanah yang terlantar dengan ketentuan tertentu. Dalam pembahasan fikih Islam, terdapat pula konsep penarikan kembali tanah yang telah diberikan negara tetapi kemudian ditelantarkan dalam jangka waktu tertentu.

Hutan dan sumber daya alam strategis juga dipandang memiliki fungsi sosial yang besar. Dalam perspektif kepemilikan Islam, sumber daya yang menyangkut kepentingan umum tidak semestinya dikuasai atau dimonopoli oleh segelintir pihak demi keuntungan pribadi, melainkan dikelola untuk kemaslahatan masyarakat.

Prinsip menjaga lingkungan juga tercermin dalam berbagai keteladanan pada masa awal Islam. Dalam sejumlah riwayat sejarah, Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a. memberikan instruksi kepada pasukan Muslim agar tidak menebang pohon yang menghasilkan buah, tidak membakar pohon kurma, dan tidak merusak kebun selama peperangan.

Hal tersebut menunjukkan bahwa penjagaan terhadap lingkungan bukan persoalan yang terpisah dari kehidupan masyarakat. Dalam perspektif Islam, pemanfaatan sumber daya alam harus memperhatikan kemaslahatan, mencegah kerusakan, dan memastikan keberlangsungannya bagi kehidupan manusia.

Karhutla yang terus berulang semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi cara negara mengelola hutan dan sumber daya alam. Penanganan tidak cukup berhenti pada pemadaman api dan penindakan setelah kebakaran terjadi. Pencegahan, pengawasan, tata kelola sumber daya alam, serta penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh.

Sebab, hutan bukan sekadar hamparan lahan yang bernilai ekonomi. Hutan adalah bagian penting dari ruang hidup masyarakat yang harus dijaga agar tetap memberikan manfaat bagi generasi sekarang dan generasi mendatang.

Wallahu a'lam bish-shawab.