Pengrajin Tempe Menjerit, Kedaulatan Pangan kian Sulit


Ilustrasi Pinterest
Oleh: Kanti Rahmillah, M.Si.
(Pengamat Kebijakan Publik)

MediaMuslim.my.id, Opini_ Tempe bukan sekadar makanan di Indonesia, ia adalah identitas budaya dan penyambung nyawa bagi jutaan rakyat. Dijuluki sebagai "Protein Rakyat", tempe merupakan lauk utama yang dikonsumsi lintas kelas karena harganya yang murah dan kandungan gizinya yang tinggi. Data menunjukkan bahwa konsumsi tempe nasional mencapai sekitar 1,3 juta ton per tahun, dengan rata-rata konsumsi per kapita sekitar 7,3 kg. 

Namun, di balik popularitasnya, industri tempe nasional menyimpan kerentanan yang mengkhawatirkan. Indonesia yang merupakan produsen sekaligus konsumen tempe terbesar di dunia, nyatanya berdiri di atas fondasi yang rapuh karena ketergantungan bahan baku yang luar biasa pada pihak asing.

Hulu yang Rapuh dan Cengkeraman Globalisme

Persoalan utama industri tempe kita terletak pada ketimpangan antara hulu dan hilir. Di sisi hilir, industri ini sangat kuat dengan adanya sekitar 112.000 hingga 160.000 unit usaha pengrajin tempe yang mayoritas berskala mikro dan padat karya. Industri ini menjadi sandaran hidup bagi jutaan orang, mulai dari pengrajin di desa hingga pedagang di pasar tradisional. 

Namun, di sisi hulu, penyediaan bahan baku sangat lemah karena 90-95 persen kebutuhan kedelai dipenuhi melalui impor, terutama dari Amerika Serikat. Produksi lokal hanya mampu menyumbang sekitar 5-10 persen saja.

Ketergantungan kronis ini adalah buah dari kebijakan ekonomi kapitalistik yang mengadopsi liberalisasi perdagangan. Melalui keterlibatan dalam sistem global seperti WTO, Indonesia dipaksa membuka pasar dengan tarif impor yang sangat rendah, bahkan hingga 0 persen. 

Akibatnya, pemerintah lebih memilih jalan pintas melalui impor daripada membangun kemandirian produksi lokal. Hal ini mematikan gairah petani kedelai domestik yang kalah bersaing secara harga dan efisiensi, sehingga banyak yang beralih menanam komoditas lain. Ditambah lagi dengan masifnya alih fungsi lahan menjadi kawasan industri dan perumahan, area tanam kedelai pun terus menyusut.

Kondisi ini menempatkan pengrajin UMKM dalam posisi yang paling terpukul. Saat harga kedelai global bergejolak, para pengrajin terjepit dilema: menaikkan harga akan mengusir pelanggan, namun jika harga tetap, mereka akan rugi karena marjin yang kian menipis. 

Akibatnya, banyak pengrajin yang terpaksa mengurangi volume produksi, mengecilkan ukuran tempe, atau bahkan harus gulung tikar. Struktur pasar yang oligopolistik, di mana impor hanya dikuasai oleh segelintir perusahaan besar, semakin memperparah dominasi kapitalisasi kedelai yang mengabaikan nasib rakyat kecil.

Mewujudkan Kedaulatan Pangan Melalui Politik Pertanian Islam

Untuk keluar dari krisis ini, diperlukan perubahan paradigma yang fundamental dalam pengelolaan pangan. Dalam perspektif Islam, kedaulatan pangan bukan sekadar wacana ekonomi, melainkan kewajiban negara untuk menjamin kebutuhan pokok seluruh rakyatnya. Seorang pemimpin (Khalifah) berfungsi sebagai pengurus (ra’in) yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyat, termasuk dalam urusan pangan.

Berdasarkan pemikiran Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dalam Muqaddimah ad-Dustûr, kebijakan politik pertanian harus difokuskan pada dua pilar utama: intensifikasi dan ekstensifikasi.

Dalam hal intensifikasi, negara tidak hanya menjadi regulator, tetapi fasilitator aktif. Baitulmal (kas negara) akan menjamin dukungan bagi petani berupa pemberian subsidi modal, penyediaan benih unggul, pupuk, serta pemanfaatan teknologi pertanian modern secara cuma-cuma atau bersubsidi. 

Negara juga bertanggung jawab menyelenggarakan riset, pelatihan, dan pembangunan infrastruktur seperti irigasi dan lumbung pangan di setiap daerah untuk memastikan distribusi tetap lancar.

Sementara itu, dalam kebijakan ekstensifikasi, negara akan memastikan seluruh lahan potensial dioptimalkan untuk produksi pangan. Melalui hukum "ihyaaul mawat", warga negara didorong untuk menghidupkan lahan mati agar menjadi milik mereka. 

Sebaliknya, Islam melarang keras penelantaran lahan pertanian. Jika sebuah lahan ditelantarkan oleh pemiliknya selama lebih dari tiga tahun berturut-turut, maka hak kepemilikannya akan dicabut dan diberikan kepada orang lain yang mampu mengelolanya. Dengan cara ini, pasokan bahan baku kedelai lokal dapat dipacu secara masif tanpa harus bergantung pada belas kasihan pasar global.

Kesejahteraan Pengrajin dan Stabilitas Harga

Transformasi kebijakan ini akan membawa dampak signifikan bagi UMKM dan masyarakat luas. Dengan ketersediaan bahan baku lokal yang melimpah, harga kedelai akan lebih stabil karena tidak lagi terpengaruh fluktuasi kurs dolar atau gangguan rantai pasok global. Qadi Hisbah (pengawas pasar) dalam sistem Islam akan bertugas memastikan tidak ada aktivitas penimbunan atau intervensi harga sepihak oleh para tengkulak atau oligarki.

Pada akhirnya, ketika bahan baku terjamin dan distribusi tidak lagi dikuasai oleh segelintir pihak, pengrajin tempe akan mencapai tingkat kesejahteraan yang lebih baik. Persaingan bisnis akan berjalan secara adil, dan rakyat pun dapat menikmati tempe sebagai sumber protein berkualitas dengan harga yang benar-benar terjangkau. 

Khatimah
Oleh karena itu, mewujudkan kedaulatan pangan termasuk didalamnya kedelai, membutuhkan tata Kelola negara berdasarkan syariat islam. Agar seluruh kebijakannya berfokus pada kepentingan umat. inilah yang akan mendatangkan terwujudkan kesejahteraan masyarakat secara merata.