Ilustrasi: HAM (pinterest)
Oleh: Rut Sri Wahyuningsih
Institut Literasi dan Peradaban
MediaMuslim.my.id--Menteri HAM, Natalius Pigai, di hadapan DPR mengumumkan Indonesia masuk nominasi Rekor Dunia (Guinness World Records) sebagai kementerian yang melakukan pendidikan Hak Asasi Manusia (HAM) terbesar di dunia. Pigai yakin bisa mengalahkan rekor dunia yang dipegang Uruguay sejak 2018. Dengan sukses mendidik sekitar 3000 personil kepolisian. Sedangkan Indonesia, pendidikan HAM di wilayah Sumatera Utara saja sudah melatih 6000 peserta dalam satu kali pelaksanaan, jelas angka itu melampaui rekor global sebelumnya.
Pigai juga menyebut perluasan pendidikan HAM merupakan komitmen kementerian yang dipimpinnya, mengingat hingga saat ini belum tentu setiap orang telah memahami definisinya. Istilah HAM selama ini lebih banyak dimaknai dengan hal terkait kasus pelanggaran saja (antaranews.com, 10-6-2026).
Hak Asasi Manusia (HAM) secara internasional disahkan oleh PBB melalui Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) pada 10 Desember 1948. Sementara itu, di Indonesia, lembaga penegak resminya yaitu Komnas HAM dibentuk pada 7 Juni 1993. Kemudian pada 21 Oktober 2024, dibentuk Kementerian HAM sebagai produk dari pemerintahan Kabinet Merah Putih dan pecahan dari Kemenkumham yang dipecah menjadi tiga, Kementerian HAM, Kementerian Hukum dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kementerian HAM menjadi bagian dari organ eksekutif (pemerintah) yang dibentuk oleh Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sedangkan Komnas HAM adalah lembaga independen yang dibentuk oleh negara, setingkat dengan lembaga negara lainnya (state auxiliary body) namun bukan bawahan dari pemerintah. Komnas HAM didirikan berdasarkan payung hukum khusus, yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Kementerian HAM sebagaimana tugas eksekutif lainnya, maka tugasnya adalah merumuskan, melaksanakan, dan membangun kebijakan pemerintah di bidang HAM, sedangkan Komnas HAM adalah lembaga mandiri negara yang bertugas mengawasi jalannya kebijakan tersebut. Sejatinya inilah bentuk pemborosan anggaran negara, tapi di negeri ini hampir tidak ada lembaga ataupun kementerian yang tidak saling tindih hanya untuk satu urusan. KPK dengan kepolisian, BPK dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), dan lain sebagainya.
Namun jika melihat sejarah lahirnya HAM, yaitu dari penindasan, kekejaman perang dan diskriminaI di Eropa, puncaknya adalah tragedi kemanusiaan pada Perang Dunia II, seperti peristiwa Holocaust yang kemudian menjadi titik balik bagi dunia mendirikan PBB dan mengesahkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada 10 Desember 1948.
Ide Kapitalisme Sekuler
Ide HAM jelas bukan dari Islam. Sebab dalam Islam tidak ada kebebasan mutlak bagi manusia selain terikat kepada hukum syara. Akal diciptakan oleh Allah untuk membedakan mana yang benar dan salah, dengan standar halal dan haram oleh syariat. Bukan yang lain. Maka, dalam Islam tidak dikenal bentuk penguasaan manusia kepada manusia lain untuk sebuah manfaat atau kepentingan.
Maka, masuknya Indonesia sebagai nominator penghargaan dunia untuk pendidikan HAM terbanyak hingga mengalahkan juara bertahan Uruguay adalah sesuatu yang miris. Dimana letak kebanggaannya? Mengingat Indonesia adalah negara dengan muslim terbanyak di dunia, kemana Al-Quran dan Hadis yang semestinya menjadi dua warisan Rasûlullâh. Dimana kaum muslim harusnya mengembalikan urusan atau perselisihan kepada keduanya?
Secara fakta malah semakin ironi. Pendidikan HAM terbanyak di Sumatra Utara, pada saat yang sama kini Sumatra dan Aceh pasca bencana banjir bandang yang membawa berjuta-juta gelondongan kayu hasil penebangan dan pembukaan liar hutan masih belum sembuh sempurna. Lumpur masih tinggi, rumah dan sekolah yang tak layak. Bukankah itu semua bisa disebut pelanggaran HAM? Saking lambatnya upaya pemerintah menangani, berbagai hak rakyat di Aceh dan Sumatra tidak terpenuhi. Bahkan blackout atau pemadaman listrik menjadi pemandangan biasa.
Lantas, layakkah Indonesia menerima nominasi itu? Karena jika kriterianya sekadar jumlah peserta didik yang lebih banyak untuk apa? Faktanya, pelanggaran berat HAM di negeri ini masih banyak. Jika HAM harus dipahami bukan sekadar pelanggaran tapi sebagai salah satu faktor pendorong pembangunan juga apakah bisa, ketika rakyat yang tertindas kemudian bisa melakukan pembangunan bahkan menjadi faktor pendorongnya.
HAM sejatinya tidak menyentuh akar masalah maju atau mundurnya pembangunan, sebab akar masalahnya ada pada penerapan Sistem Ekonomi Kapitalisme yang merenggut hak asli rakyat seperti pemanfaatan kekayaan alam. Sistem Kapitalisme memaksa negara hanya sebagai regulator kebijakan yang memuluskan para investor mengeruk kekayaan itu atas nama investasi atau kerjasama bilateral atau pun internasional.
Padahal Rasûlullâh Saw. Telah jelas melarang pemanfaatan kekayaan milik umum itu oleh pribadi atau swasta, sebagaimana dalam sabdanya, “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api; dan harganya adalah haram.”(HR.Ibnu Majah). Sistem Kapitalisme tidak mengenal pembagian kepemilikan individu, umum atau negara sebagaimana dalam Islam, bahkan Kapitalisme tidak mengenal halal haram.
Padahal ketika perekonomian tidak mampu diakses rakyat baik langsung maupun melalui pengelolaan negara maka dampaknya sangat luar biasa. Ketimpangan kesejahteraan sosial sangat dalam, yang kaya makin kaya sebaliknya yang miskin semakin miskin.
Islam Agama Sempurna Sekaligus Idiologi
Dalam Islam tidak dikenal HAM. Semua adalah hamba Allah, yang diciptakan untuk hanya menyembah Allah. Sebagaimana firman Allah yang artinya, “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.”(TQS Adz-Dzariyat:56). Allah hanya menyediakan dua jalan yaitu jalan takwa atau maksiat. Karena Allah telah memberikan berbagai potensi hidup seperti akal, kebutuhan jasmani dan berbagai insting.
Hal utama yang hari ini menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia adalah ditinggalkannya syariat Allah. Agama hanya dicukupkan berperan di ranah pribadi, sementara di ranah sosial menggunakan hukum manusia. Nyatanya, manusia terhadap maslahatnya sendiri saja tidak tahu, mana mungkin diharapkan mampu mengatur seluruh kebutuhan manusia? Yang ada adalah menguntungkan satu pihak, dan menzalimi pihak yang lain.
Maka, sebagai tuntutan keimanan, syariat Islam kâfah harus diterapkan di seluruh bumi Allah. Dimana pancaran kemuliaannya mampu menerangi hati-hati yang sakit. Penderitaan yang hari ini diakibatkan aturan manusia yang lemah berganti dengan kesejahteraan dan keadilan. Negara hadir sebagai Raa’in atau pelayan bagi rakyatnya. Artinya memenuhi setiap kebutuhan dasar manusia terkait sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan dan keamanan. Wallahualam bissawab.

Social Plugin