Bullying di Lingkungan Pendidikan Boarding, Butuh Solusi Islam

Ilustrasi Pinterest
Oleh : Tusriani 
(Aktivis Muslimah Lubuklinggau)

MediaMuslim.my.id, Opini_ Kasus tiga santri di Ponpes Lombok Tengah yang diduga sengaja dibakar oleh seniornya dilaporkan ke Polisi.
Rum, Orang tua korban SAH (13) asal Desa Setiling, Kecamatan Batukeliang Utara resmi melaporkan Ponpes di Kecamatan Batukliang ke Polres Lombok Tengah.
Rum mengaku kecewa terhadap sistem pengawasan di lingkungan sekolah yang dinilai sangat lemah hingga membahayakan nyawa santri apalagi anaknya baru lima bulan belajar.
Insiden kebakaran tragis yang menimpa anaknya dan dua santri lainnya diduga kuat merupakan tindakan kesengajaan dan buntut dari aksi perundungan atau bullying. (Tribunnews.com,4/6/26).

Sistem Pendidikan Boarding merupakan lembaga pendidikan di mana siswa tidak hanya belajar, tetapi juga tinggal dan menetap di asrama yang disediakan di dalam lingkungan sekolah selama masa pendidikan, disebut dengan pesantren. Biasanya orang tua sudah ada penjelasan kepada anak tentang gambaran sekolah di pesantren tersebut, mirisnya beberapa tahun ini sedang marak  kasus pembullyan atau perundungan yang merupakan tantangan berat, baik dari pihak keluarga, sekolah dan negara. Kenapa kasus perundungan bisa terjadi dilingkungan pesantren, yang notabene nya adalah mencetak para ulama?

Akibat Sistem Sekularisme 

Sekularisme yaitu memisahkan Islam dari kehidupan, membuat generasi tumbuh menjadi pribadi yang suka menindas, dan sadis tanpa rasa bersalah sedikit pun. Terkadang orang tua menganggap pesantren sebagai "laundry" , ketika anak nakal, membangkang maka cukup disekolahkan di dalam pesantren dengan tujuan supaya anak menjadi bersih , taat agama, mudah diatur, dan penurut. Padahal orang tua juga harus tahu visi dan misi pesantren tersebut, lingkungan pembelajaran seperti apa, sudah sesuai belum dengan ajaran islam yang sesungguhnya dan diubah tujuan anak sekolah di pesantren itu apa. Jangan karena lagi tren atau ingin anaknya menjadi alim, masuk ke lingkungan pendidikan yang berbasis boarding.

Di sisi lain sistem pendidikan Sekularisme berorientasi pada pencapaian akademik dan materi, bukan pembentukan syakhshiyyah islamiyyah (kepribadian Islam). Akibatnya, karakter generasi rusak, senioritas negatif, dan kekerasan pun tumbuh subur di lingkungan pendidikan. Terkadang pihak sekolah menutupi tindakan ini dengan dalih menjaga nama baik pesantren, ujungnya ketika sudah viral baru ada tindakan, itupun sebatas kekeluargaan dan tidak ada sanksi yang tegas. Padahal kasus yang terjadi sudah masuk ranah kriminalitas, karena ada cacat badan bahkan mengancam nyawa.

Negara gagal hadir sebagai raa'in yang melindungi generasi. Tujuan pendidikan hanya mencetak generasi yang mampu menghasilkan materi, tidak peduli dengan pendidikan adab dan akhlak. Sehingga kasus bullying terus meningkat setiap tahun namun penanganannya tetap reaktif dan parsial, tanpa menyentuh akar masalahnya. 
Sanksi bagi pelaku bullying tidak tegas dan tidak menjerakan, bahkan membebaskan pelaku kejahatan dengan alasan “di bawah umur”. Sehingga kasus terus berulang bahkan semakin parah dari tahun ke tahun.

Bagaimana Islam Memandang Kasus Perundungan ?

Dalam Islam, bullying merupakan tindakan berdosa. Keimanan dan ketakwaan yang kokoh akan menjadi benteng dari dalam diri generasi ketika berpikir dan beramal.
Generasi juga akan memiliki pola pikir Islam artinya memiliki sudut pandang Islam ketika melihat berbagai persoalan kehidupan sehingga seseorang selalu menjadikan semua perkara menurut kacamata Islam.  Dan Memiliki pola jiwa Islam artinya sikap yang diambil dalam menghadapi perkara kehidupan adalah Islam. Sehingga generasi paham bahwa Islam mengharamkan bullying.

Firman-Nya dalam QS Al-Hujurat ayat 11, "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok), dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain, (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok)."

Negara akan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam yang mencetak generasi berkepribadian mulia, bukan sekadar cerdas secara akademik. Tetapi paham bahwa landasan perbuatan manusia adalah halal dan haram, mampu membedakan mana yang baik dan buruk , lebih berhati-hati dalam bertindak, dan sebagainya.
Negara juga hadir sebagai raa'in dan junnah bagi rakyat, ia memastikan setiap lembaga pendidikan berada dalam pengawasan penuh negara dan bebas dari segala bentuk kekerasan, jauh dari bentuk senioritas negatif, diarahkan pada senioritas positif (seperti kakak kelas membimbing adik kelasnya dengan Islam).

Negara akan menerapkan sanksi tegas (uqubat) yang bersifat zawajir dan jawabir bagi pelaku kekerasan, sehingga menjerakan dan memutus rantai bullying. Dalam Islam tidak ada area abu-abu usia, setiap muslim yang telah baligh wajib menanggung taklif atas perbuatannya.

Hukuman yang Menjerakan bagi Pelaku Bullying

Dalam hukum Islam, jenis hukuman ditentukan oleh bentuk pembullyan dan dampak yang dialami oleh korban:
Hukuman Ta'zir (Hukuman Sesuai Kebijakan Hakim/Pemerintah)
Hukuman ini berlaku untuk bully verbal (seperti mengejek, memfitnah, mencaci, dan mengucilkan). Karena jenis bully ini tidak memiliki batasan hukuman mati atau cambuk yang pasti di dalam Al-Qur'an, hakim atau pemerintah berwenang memberikan hukuman yang menjerakan. Bentuknya bisa berupa penjara, denda, kerja sosial, atau teguran keras di depan umum. Jika pelakunya anak-anak, hukumannya disesuaikan dengan metode pendidikan dan pembinaan agar mereka jera tanpa merusak masa depannya.

Hukuman Qishas (Balasan Setimpal)

jika bully sudah masuk ke ranah fisik yang menyebabkan korban terluka, cacat, atau bahkan kehilangan nyawa, maka pelaku yang sudah dewasa (baligh) dapat dikenakan hukum Qishas. Pelaku akan mendapat balasan fisik yang sama dengan apa yang dia lakukan kepada korban.
Untuk mengembalikan santri agar memiliki kepribadian Islam, harus dengan mengembalikan tujuan pendidikan dalam sistem Islam dan menyiapkan kurikulum Islam. Juga dengan menerapkan metode belajar dalam Islam, yaitu belajar secara talqiyan fikriyan muatsaran (belajar secara mendalam dan berpengaruh) akan memberikan atsar (dampak) yang kuat. Alhasil, siapa pun yang belajar dalam kerangka ini akan memiliki dorongan kuat untuk mengamalkan ilmu dan iman sebagaimana qaul ulama "Al-amalu tsamratul iman," amal itu adalah buah dari iman. 

Demikianlah kehidupan yang dibangun dalam sistem Islam. Negara akan membangun sistem pendidikan, sosial, ekonomi, politik, serta pemerintahan yang sahih yang mampu melindungi masyarakat dari berbagai kerusakan. Anak-anak dan para santri pun tumbuh dalam lingkungan yang aman nyaman penuh kasih sayang jauh dari tindakan bullying. Wallahualam.