Ilustrasi Pinterest
Oleh: Rifdah Reza R., S.Sos., M.I.Kom.
MediaMuslim.my.id, Opini_ Kasus dugaan eksploitasi Air Bawah Tanah (ABT) secara komersial mencuat di Desa Gempol, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang. Aktivitas tersebut dilakukan oleh sebuah perusahaan Reverse Osmosis (RO) yang diduga menggunakan sumur bor tanpa izin untuk mengambil air tanah secara masif. Praktik ini tidak hanya merusak ekosistem lingkungan, tetapi juga berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengancam ketersediaan air bagi masyarakat sekitar. (Pikiran Rakyat Subang, 02/03/2026).
Kasus tersebut menjadi perhatian serius karena eksploitasi tersebut dapat memicu krisis air di wilayah yang bergantung pada cadangan air bawah tanah sebagai sumber kehidupan masyarakat.
Patut dipahami pula bahwa air tanah adalah sumber daya vital bagi kehidupan masyarakat. Di berbagai wilayah Indonesia, air tanah menajdi sumber utama guna memenuhi kebutuhan rumah tangga, pertanian, bahkan industri.
Namun, berbagai penelitian mengungkapkan bahwa eksploitasi air tanah yang berlebihan dapat berakibat penurunan cadangan air, kerusakan ekosistem, hingga penurunan cadangan air. Di beberapa wilayah seperti Jakarta dan Bandung, penurunan permukaan tanah terbukti berhubungan dengan pengambilan air tanah secara berlebihan untuk kebutuhan industri dan perkotaan.
Di sisi lain, studi terkait pengelolaan air di Indonesia mengungkapkan bahwa eksploitasi tanah yang tidak terkontrol dapat menurunkan kualitas dan kuantitas air hingga mengancam secara berkelanjutan sumber daya di masa yang akan datang.
Ketika Logika Pasar Menguasai Sumber Kehidupan
Kasus eksploitasi di atas memperlihatkan bagaimana saat ini sumber daya yang seharusnya menjadi kebutuhan dasar masyarakat malah beralih menjadi komoditas ekonomi.
Dalam paradigma kapitalisme, sumber daya alam dipandang sebagai aset ekonomi yang dapat dieksploitasi untuk keuntungan. Logika pasar inilah yang mengakibatkan adanya privatisasi dan komersialisasi berbagai sumber daya, termasuk di dalamnya air.
Sungguh berbahaya jika sumber daya vital masuk ke dalam mekanisme pasar. Bagaimana tidak. Orientasi pengelolaannya cenderung bergeser dari kepentingan publik ke arah kepentingan profit semata. Hal ini membuka lebar ruang eksploitasi sumber daya alam baik dengan melalui mekanisme legal maupun praktik ilegal.
Bila dibiarkan, eksploitasi ini dapat berakibat pada lingkungan dan kehidupan masyarakat. Sebab, pengambilan air tanah yang berlebihan dapat menurunkan permukaan tanah, bahkan sampai merusak ekosistem hidrologi, serta meningkatnya risiko kekeringan. Di sinilah krisis lingkungan hendaknya dilihat dengan sistem ekonomi yang mengelolanya.
Perspektif Islam dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam
Dalam kacamata Islam, sumber daya yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat tidak boleh dimonopoli oleh individu atau korporasi. Hal ini pun dibahas oleh pemikir politik Islam seperti Syekh Taqiyuddin an-Nabhani yang mengungkapkan bahwa kepemilikan dalam Islam terbagi menjadi tiga kategori: kepemilikan individu, negara, dan umum. Berkaitan dengan hal ini, air termasuk pada kategori kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai oleh individu atau swasta untuk kepentingan komersial.
Dengan demikian, eksploitasi sumber daya alam dapat termasuk sebagai tindakan melanggar yang hendaknya ditindak tegas oleh negara. Dalam negara dengan landasan Islam menyeluruh, negara mempunyai tanggung jawab langsung untuk mengelola sumber daya alam secara strategis (air, energi, dan tambang), memastikan distribusi manfaatnya untuk seluruh rakyat, pencegahan dari eksploitasi yang merusak lingkungan, hingga menjamin akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar.
Dengan inilah pengelolaan sumber daya alam tidak dilandasi logika pasar, tetapi dilandasi dengan prinsip Islam yang melahirkan keadilan dan kesejahteraan umat.
Wallahu a’lam bishshawab.
Social Plugin