Ilustrasi Pinterest
Oleh: Isma Khasanah, Pemerhati Umat
MediaMuslim.my.id, Opini — Beberapa waktu lalu muncul wacana pemerintah yang berkeinginan membuka rekening secara massal bagi sekitar 270 juta jiwa warga RI terutama yang tergolong memasuki usia 17 tahun. Kebijakan ini mengundang pro dan kontra dari berbagai kalangan, pasalnya dana senilai 11 triliun siap digelontorkan dengan tujuan sebagai penyaluran bansos agar efisien dan tepat sasaran. Adapun rekening akan dibuat oleh BRI dan BSI dengan saldo awal sebesar 50 ribu.
Sejumlah pengamat menilai bahwa kebijakan ini bukan merupakan kebutuhan yang mendesak, terlebih ketika kondisi fiskal negara tengah menghadapi berbagai tekanan. Jika fokus utamanya adalah bertujuan untuk memperbaiki penyaluran bansos, maka pembenahan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dinilai lebih relevan.
Sementara itu, alasan peningkatan inklusi keuangan juga dipandang kurang kuat karena tingkat inklusi keuangan di RI sudah cukup tinggi.
Pertanyaannya, sebenarnya pembukaan rekening secara massal ini untuk siapa? Bagi masyarakat, saldo awal 50 ribu tentu tidak memberikan pengaruh yang berarti terhadap kondisi ekonomi mereka. Apalagi masyarakat penerima bansos pada dasarnya sudah memiliki mekanisme rekening untuk menerima bantuan.
Kebijakan ini juga menunjukkan kesan bahwa negara mengambil keputusan secara tergesa-gesa tanpa pertimbangan yang cukup matang dan cenderung berpikir jangka pendek. Wajar bila penggunaan dana APBN untuk program semacam ini patut dipertanyakan apabila tidak memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam sistem kapitalisme demokrasi, penggunaan anggaran negara memiliki ruang yang luas selama memperoleh persetujuan dari lembaga negara yang berwenang. Jika tidak disertai dengan pengawasan yang ketat, kondisi tersebut bisa membuka celah terjadinya penyalahgunaan dan korupsi terhadap keuangan negara. Sementara pada saat yang sama, sejumlah kebutuhan riil yang langsung berhubungan dengan kepentingan masyarakat membutuhkan pembiayaan yang cukup besar dan mestinya mendapat perhatian besar pula. Misalnya terkait mitigasi bencana, peningkatan kesejahteraan guru honorer, serta pemerataan fasilitas dan infrastruktur kesehatan.
Persoalan inilah yang semestinya negara hadir sebagai pihak yang melakukan riayah terhadap rakyat, bukan malah menciptakan program yang kebijakannya tak memberikan solusi pada beberapa kebutuhan riil yang sudah jelas terlihat di depan mata.
Ada Agenda Kapitalis Global di Dalam Wacana Pemerintah Membuka Rekening Massal
Program pembukaan rekening secara massal yang akan dijalankan pemerintah juga dikaitkan dengan rekomendasi lembaga dan forum internasional seperti World Bank, World Economic Forum (WEF), dan G20 terkait inklusi keuangan. Konsep tersebut mendorong masyarakat untuk terhubung dengan lembaga keuangan formal, baik perbankan maupun layanan teknologi finansial. Inklusi tersebut merupakan bagian dari agenda kapitalisme global yang berkaitan dengan perluasan akses dan akumulasi modal.
Sebagaimana yang juga dipaparkan oleh Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, bahwa hadirnya program rekening massal ini hanya sebatas membenahi saluran pembayaran digital, tidak serta merta menyelesaikan problem utamanya agar tepat sasaran terhadap penerima bantuan (CNN Indonesia, 10/9/2026).
Hal senada juga disampaikan ekonom Universitas Andalas, Syafruddin. Beliau memaparkan bahwa masalah utamanya bukan pada akses perbankan, melainkan kemampuan masyarakat untuk dapat menggunakan layanan keuangan yang produktif, hal itulah yang perlu diupayakan.
Sistem Islam Mengembalikan Fungsi Kepengurusan Publik
Dalam Islam, negara berkedudukan sebagai raa'in, yakni pihak yang bertanggung jawab mengurus dan memenuhi kebutuhan rakyat. Karena itu setiap kebijakan negara harus berlandaskan aqidah Islam, bersumber dari hukum syara' dan melalui proses ijtihad syar'i untuk merealisasikan kemaslahatan rakyat, bukan berdasarkan asas manfaat dan kepentingan segelintir orang.
Di dalam negara Islam ada lembaga kas negara yang disebut Baitul Mal. Baitul Mal berfungsi untuk mengelola anggaran negara berdasarkan prinsip Islam, dimana setiap sen nya sudah jelas diperuntukkan berdasarkan syariat. Aliran dana berupa pos pemasukan dan pengeluaran sudah ditentukan, anggaran tidak boleh digunakan secara serampangan karena Baitul Mal memiliki pengawasan yang begitu ketat di bawah Mahkamah Mazhalim maupun Majelis Umat.
Islam memandang bahwa keuangan APBN adalah amanah rakyat, yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT sebab bersentuhan langsung dengan kepengurusan publik, sehingga negara wajib hadir sebagai raa'in, yaitu pihak yang bertanggung jawab dalam melakukan fungsi ri'ayah hingga memastikan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas utama, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda: الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Al-Imamu Raa'in wa Mas'ulun 'An Ra'iyyatihi.
Imam (penguasa) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya. (HR Bukhari dan Muslim).
Sementara, dalam sistem sekuler kapitalistik, alokasi dana APBN merupakan celah yang mudah dijadikan ajang bancakan proyek industri keuangan para penguasa dan pengusaha, sehingga pada praktiknya banyak terjadi kebocoran anggaran. Karena itu pentingnya mengganti sistem kapitalistik demokrasi ke dalam penerapan sistem Islam yakni Khilafah adalah solusi hakiki agar negara menjalankan fungsinya sebagai pelayan rakyat, sehingga kesejahteraan pun tercapai dan kemaslahatan dapat dirasakan oleh setiap warga negara.
Social Plugin