Vape Narkoba, Generasi Muda akan Dibawa ke Mana


Septa Anitawati, S.I.P.
Founder SMP SMA Tahfizh Khoiru Ummah Purwakarta dan Alumnus FISIPOL UGM

MediaMuslim.my.id, Opini —Baru-baru ini ditemukan Vape narkoba berisi Etomidate. Yakni, obat bius golongan ke-dua yang dinamakan juga anestesi. Berbentuk cairan yang seharusnya dimasukkan ke dalam tubuh dengan cara suntikan kepada pasien yang hendak menjalani operasi. 
Vape tersebut saat ini beredar luas di kalangan anak muda. Dengan harga 3-6 juta rupiah per cartridge. Dikenal juga dengan istilah pod getar karena siapa saja yang menghisap cairan itu akan bergetar seluruh tubuhnya (kumparan.com/21092026). 

Jaringan narkoba sengaja menjadikan segmen pasar anak muda dengan memanfaatkan tren vape untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. 
Kepala BNN mengusulkan pelarangan vape dalam RUU Narkotika dan Psikotropika, namun hingga kini regulasi masih dalam pembahasan. Belum ada kebijakan yang dikeluarkan untuk menyelesaikan masalah ini. 

Analisis Problematis

Setidaknya, terdapat tiga analisis penting terhadap fakta di atas. 
Pertama, apa yang membuat para pemuda mengikuti tren vape narkoba? Tentu tidak terjadi secara tiba-tiba. Pandangan hidup yang menyelimuti generasi muda saat ini, apapun agamanya telah terjebak dengan penerapan sistem Kapitalisme yang dilandasi oleh Sekulerisme. Yakni paham yang memandang bahwa agama harus disingkirkan dari kehidupan. Akibatnya, generasi muda tidak memiliki benteng keimanan, baik pada saat berpikir, bersikap hingga berperilaku. Demi mengikuti tren karena tak mau dikatakan kurang update. Maupun sebagai pelampiasan karena stress, depresi, banyak tekanan seolah dianggap wajar dan normal. 

Kedua, Kapitalisme, sistem yang lahir dari Sekulerisme, membuka ruang bagi industri apapun selama menguntungkan. Berprinsip ekonomi asal ada yang menginginkan atau membutuhkan, maka ada yang memenuhinya. Ada permintaan maka ada penawaran. Tanpa pertimbangan halal atau haram yang penting menghasilkan uang. Diadakan pasarnya, bahkan sengaja dibuat strategi segmen pasarnya dengan mengincar pemuda sebagai lahan basah untuk mendatangkan cuan, termasuk bisnis vape narkoba.

Ketiga, negara tidak memposisikan sebagai junnah (pelindung) dan raa'in (pengatur dan pelayan) yang melindungi generasi. Negara dalam sistem Demokrasi berfungsi sebagai regulator dan fasilitator. Responnya sebatas usulan pelarangan dalam RUU. Sementara, vape narkoba sudah menyebar luas. Demikian juga bisnis vape narkoba tidak ditutup dan dibiarkan saja. Lebih parah lagi, tidak ada sanksi tegas bagi pelaku perusak generasi. Alih-alih mengakibatkan efek jera. Yang terjadi justru kerusakan generasi muda makin merajalela. 

Solusi Konstruktif dan Kooperatif

Setidaknya ada tiga hal penting sebagai solusi yang konstruktif dan komprehensif berikut. 
Pertama, Islam membangun keimanan sebagai fondasi sekaligus sebagai benteng generasi muda, agar mampu mengelak hal-hal yang membahayakan dirinya maupun masyarakat sekelilingnya. Iman yang kokoh menjadi landasan bagi kesadaran akan senantiasa terhubung dengan Allah sang Pencipta dan Pengatur dirinya dan masyarakat. Keterhubungan muraqabah atau pengawasan, sehingga terbentuk dorongan untuk menjauhkan dari segala yang haram dan merusak. Hanya Allah  satu-satunya pelindungnya. 

Kedua, Islam menjaga akal. Bahkan wajib hukumnya secara syar'i. Sehingga segala hal yang merusak atau membahayakan akal, harus dicegah. Semua yang membahayakan dan merusak akal adalah haram hukumnya dan berdosa. Maka bisnis semacam ini jelas-jelas terlarang. Dan termasuk dalam perkara kriminal berdasarkan dalil Al-Quran maupun hadits. 

Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Ma'idah ayat 90–91
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka apakah kamu tidak berhenti?"
Berikutnya dalam Hadis Riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda, 
"Kullu muskirin khamrun, wa kullu khamrin haramun."
 "Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar adalah haram."

Ketiga, Negara Khilafah menerapkan Islam secara sempurna. Melalui sistem pendidikan, generasi dibentuk menjadi orang-orang yang berkepribadian Islam. Negara akan memberantas semua bisnis narkoba dan menjauhkan media dari iklan-iklan narkoba. Demikian juga menerapkan sanksi tegas dalam Sistem Peradilan atau Nidzomul 'Uqubat yakni zawajir dan jawabir bagi produsen, pengedar, hingga pemakai vape narkoba. Zawajir adalah tindakan pencegahan bagi masyarakat yang belum melakukan kesalahan atau kemaksiatan sekaligus menjadi efek jera. Sementara Jawabir adalah tindakan pengobatan bagi pelaku yang terlanjur melakukan kemaksiatan sebagai penebus dosa. Sehingga nanti di yaumil akhir tidak lagi dimintai pertanggungjawaban terkait dosa yang sudah di tebus dengan hukum IsIam. 
Demikianlah IsIam mengatur sedemikian rupa sehingga sesuai dengan ridho Allah untuk keselamatan di dunia maupun di akhirat. 
Wallahu a'lam bishawab