Ilustrasi Pinterest
Oleh: Nabila Zulva, S.Si., Aktivis Muslimah Kota Malang
MediaMuslim.my.id, Opini — KPK telah menetapkan lima tersangka korupsi Dana Siap Pakai (DSP) milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Awalnya DSP ditujukan untuk menangani bencana karhutla di Kalimantan, gempa bumi di NTT, dan banjir di Aceh dan Sumatra. Hasil dari KPK, total 148 miliar rupiah dana yang digelapkan dimulai sejak tahun 2024-2026. bbc.com (16/10/2026)
Kasus ini terbagi atas dua klaster. Klaster pertama, berpusat pada tersangka BMS, adik dari mantan kepala BNPB. Motifnya berupa penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa untuk bencana yang dialirkan ke perusahaan keluarga hingga dibelikan saham di sebuah korporasi. Klaster kedua, oleh empat tersangka dengan motif suap. Oknum pejabat di klaster ini menerima suap (berupa uang dan emas) agar mau menunjuk perusahaan swasta tertentu sebagai pemenang pengadaan logistik bencana. news.detik.com (19/10/2026)
Sangat ironis, karena dana yang seharusnya digunakan untuk penanganan darurat bencana, terkhusus untuk menyelamatkan nyawa dan membantu warga yang sedang menderita justru malah dikorupsi. Hal ini menunjukkan bentuk pemutusan empati paling nyata. Disaat pejabat melihat anggaran bencana bukan sebagai amanah untuk menyelamatkan nyawa, melainkan sebagai angka di atas kertas yang bisa dicari keuntungannya, disitulah jembatan kemanusiaan itu runtuh. Warga terdampak bencana harus bertahan hidup di tenda darurat, menghirup asap pekat dan bahaya, atau kehilangan tempat tinggal akibat banjir bandang. Mereka sangat bergantung pada kecepatan dan ketepatan bantuan dari negara. Namun dilain sisi anggaran bantuan tersebut justru dialihkan untuk memperkaya diri oleh pejabat negara yang seharusnya melindungi rakyatnya.
Kecurangan ini terjadi karena minimnya integritas dan ketiadaan benteng keimanan pada individu pejabat negara. Hilangnya rasa takut untuk melakukan penggelapan dana, yang jelas-jelas merupakan dosa besar. Apapun dilakukan untuk kepentingan diri sendiri.
Korupsi tidak hanya lahir dari keserakahan individu, melainkan juga tumbuh subur secara sistemik. Kapitalisme yang membuka gerbang kesempatan penyalahgunaan kekuasaan, jual beli jabatan, politik balas budi, dan yang serupa. Bentuk pengawasan yang lemah dan tidak transparan juga melanggengkan budaya korupsi di sistem ini.
Sanksi yang ditetapkan tidak setimpal, tidak ada yang divonis hukuman mati, dikarenakan status bencana belum berstatus bencana nasional, mengakibatkan keterbatasan penyidikan oleh jaksa dan KPK. Hal ini tidak menimbulkan efek jera bagi tersangka.
Negara adalah pelindung yang harus menjadi garda terdepan bagi rakyat disaat terjadi bencana yang melanda suatu wilayah. Jabatan merupakan amanah atau tanggung jawab yang harus dikerjakan dengan sebaik mungkin karena pejabat bertugas untuk melayani rakyat. Orang yang menyalahgunakan jabatannya dianggap telah melakukan pengkhianatan. Di dalam islam, korupsi hukumnya haram karena termasuk perbuatan mengambil harta secara batil, yaitu suap (risywah) dan pengkhianatan terhadap amanah (ghulul).
Allah SWT berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَـٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ ١٨٨
Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui. (QS.2:188)
Ayat di atas menjelaskan larangan dalam penggunaan harta (risywah) untuk mempengaruhi penguasa, hakim, dan pejabat agar memperoleh keuntungan.
Allah SWT juga berfirman:
وَمَا كَانَ لِنَبِىٍّ أَن يَغُلَّ ۚ وَمَن يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ ٱلْقِيَـٰمَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ ١٦١
Dan tidak mungkin seorang Nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barang siapa berkhianat, niscaya pada hari Kiamat dia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya. Kemudian setiap orang akan diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang dilakukannya, dan mereka tidak dizalimi. (QS.3:161)
Maka siapapun yang diberi amanah dalam mengurus suatu anggaran tidak boleh menyalahgunakan anggaran itu untuk kepentingan pribadinya.
Islam dalam menangani korupsi memiliki penyelesaian yang menyeluruh dimulai dari pencegahan, pengawasan, hingga penetapan sanksi yang tegas. Yang pertama, meningkatkan keimanan kepada Allah. Dimulai dari membentuk sifat jujur para pejabat sebab mereka tidak dapat bersembunyi dari pengawasan Allah SWT. Yang kedua, pemimpin adalah pelayan rakyat. Menyadarkan bahwa jabatan adalah tugas berat untuk mengurus rakyat bukan alat untuk mencari kekayaan. Yang ketiga, dilarang menerima hadiah.
Untuk mencegah praktik suap, pejabat harus menolak semua pemberian hadiah yang berhubungan dengan pekerjannya. Yang keempat, melakukan pengawasan kekayaan pejabat. Melakukan pemeriksaan ketat terhadap harta para pejabat secara berkala. Karena apabila terdapat ketidakwajaran negara wajib memeriksa. Yang kelima, gaji pegawai tercukupi. Gaji pejabat harus memenuhi kebutuhan pokok agar tidak ada alasan untuk mencuri. Yang keenam, rakyat melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Rakyat wajib menegur apabila terjadi kesalahan atau kecurangan ang dilakukan oleh pemerintah. Bagi pelaku korupsi akan dikenai hukuman berat (ta'zir) ang tegas, adil dan tanpa tebang pilih untuk memberikan efek jera. Itu semua akan terealisasi apabila negara menggunakan sistem islam secara menyeluruh dalam menjalankan seluruh aspek kehidupan.
Social Plugin