Hutan Milik Bersama, Negara Wajib Menjaga



Oleh: Dinna Chalimah
Ciparay, Kabupaten Bandung

MediaMuslim.my.id, Opini — Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda Indonesia, membawa kabut asap pekat yang mengancam kehidupan masyarakat. Sejumlah wilayah di Sumatra dan Kalimantan dilaporkan mengalami dampak serius akibat bencana ini. Kualitas udara yang memburuk tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan dan keselamatan warga. (Kompas.com, 3 Oktober 2026).

Berulangnya karhutla menyisakan pertanyaan mendasar tentang penyebab dan keseriusan penanganannya. Salah satu faktor yang kerap menjadi pemicu kebakaran adalah pembukaan lahan dengan cara membakar karena dinilai lebih murah dan cepat. Praktik ini menunjukkan bahwa kepentingan ekonomi masih kerap mengalahkan kelestarian lingkungan dan keselamatan manusia.

Dalam sejumlah kasus, kepentingan korporasi untuk memperoleh keuntungan besar turut menjadi sorotan. Pembukaan lahan yang mengabaikan kelestarian ekosistem dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang luas. Ketika pengawasan dan penegakan hukum tidak berjalan efektif, praktik yang merugikan masyarakat berisiko terus berulang.

Lemahnya penegakan hukum juga menjadi persoalan serius. Jika pelaku pembakaran tidak mendapatkan sanksi yang sebanding dengan dampak perbuatannya, efek jera sulit diwujudkan. Karhutla yang berulang setiap tahun menjadi alarm bagi negara untuk mengevaluasi kebijakan pengelolaan hutan, pengawasan, dan perlindungan masyarakat.

Pengelolaan Hutan Berorientasi Keuntungan

Dalam perspektif kritik terhadap sistem sekuler kapitalis, pengelolaan sumber daya alam cenderung menempatkan keuntungan ekonomi sebagai pertimbangan utama. Hutan yang semestinya dijaga demi kepentingan bersama berisiko diperlakukan sebagai komoditas yang dapat dikuasai dan dieksploitasi demi keuntungan segelintir pihak.

Akibatnya, kerusakan lingkungan tidak hanya menghilangkan fungsi ekologis hutan, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi dan krisis kesehatan bagi masyarakat. Warga harus menanggung dampak kabut asap, terganggunya aktivitas sehari-hari, hingga biaya pengobatan. Ironisnya, masyarakat justru menjadi pihak yang paling merasakan akibat dari kerusakan yang tidak mereka kehendaki.

Persoalan ini menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman ketika kebakaran terjadi. Diperlukan pembenahan mendasar dalam tata kelola hutan, pencegahan pembakaran, pengawasan korporasi, serta penegakan hukum yang adil dan tegas.

Islam Menjaga Hutan dan Melindungi Rakyat

Dalam pandangan Islam, kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat merupakan tanggung jawab yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan negara. Penanganan kesehatan ketika terjadi darurat kabut asap harus menjadi prioritas, termasuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.

Islam juga menempatkan pemimpin sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (pemimpin) itu laksana perisai, di mana orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut menegaskan tanggung jawab kepemimpinan dalam melindungi masyarakat. Dalam konteks karhutla, negara tidak semestinya membiarkan keselamatan rakyat dikorbankan demi kepentingan ekonomi segelintir pihak. Negara harus menjalankan pengawasan, mencegah kerusakan lingkungan, menindak pelaku sesuai hukum, serta menjamin pemulihan wilayah terdampak.

Islam juga memiliki konsep kepemilikan umum dalam pengelolaan sumber daya alam. Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api” (HR. Abu Dawud). Hadis ini menjadi salah satu landasan pembahasan mengenai sumber daya yang menyangkut kepentingan bersama. Dalam penerapannya, status hutan perlu dilihat berdasarkan karakteristik dan ketentuan kepemilikannya. Sumber daya yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh dikuasai secara privat dengan mengabaikan kemaslahatan masyarakat.

Selain pengelolaan yang berorientasi pada kepentingan umum, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih. Dalam Islam, ta'zir merupakan jenis sanksi yang penetapan bentuk dan kadarnya diserahkan kepada otoritas yang berwenang sesuai ketentuan syariat. Sanksi terhadap pelaku perusakan lingkungan harus mempertimbangkan perbuatan, bukti, dampak yang ditimbulkan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kekuatan modal ataupun kedudukan pelaku.

Karhutla bukan sekadar persoalan api dan asap, melainkan juga persoalan tata kelola sumber daya alam, tanggung jawab negara, dan perlindungan hak masyarakat. Karena itu, diperlukan kebijakan yang mengutamakan kelestarian lingkungan, pengelolaan hutan untuk kemaslahatan bersama, serta penegakan hukum yang konsisten. Dengan demikian, hutan dapat tetap menjalankan fungsi ekologisnya dan masyarakat terlindungi dari ancaman bencana yang terus berulang.

Wallahu a'lam bish-shawab.