Ilustrasi Pinterest
Oleh Haura (Pegiat Literasi)
MediaMuslim.my.id, Opini— Kasus korupsi kembali terjadi. Seolah tidak pernah habis. Bukan hal baru, ada banyak kasus korupsi yang belum diselesaikan secara tuntas di negeri ini. Korupsi sudah menggurita, ini pun terjadi di Kantor pertanahan. Pelayanan pertanahan baik pengurusan hak guna bangunan (HGB) maupun pengurusan sertifikat sering kali menjadi celah terjadinya korupsi atau gratifikasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Berawal dari penggeledahan di lingkungan ATR/BPN Jakarta, KPK bergerak ke Kantor ATR/BPN lain yang berada di luar wilayah Jakarta di antaranya BPN Mojokerto, Kanwil BPN Jawa Timur. Bahkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN tidak luput dari penggeledahan KPK. Selain itu KPK juga menggeledah pihak swasta Kantor PT Bela Parahyangan (Bandung Barat) karena diduga ikut memberikan uang terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Ada banyak nama yang terjaring OTT terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dari 19 orang yang ditangkap mulai pejabat, pihak swasta maupun sopir, sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Ke empat tersangka mempunyai peran masing-masing.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp106 miliar. Tim penyidik KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang melibatkan Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN sebesar Rp8 miliar. KPK memastikan akan terus mengusut pengembangan kasus ini dan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab.
Kasus dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) menjadi bukti buruknya tata kelola pelayanan pertanahan. Laporan Ombudsman Republik Indonesia mencatat bahwa sektor agraria dan pertanahan secara konsisten menempati peringkat atas sebagai substansi dengan pengaduan masyarakat terbanyak terkait pelayanan pemberian hak tanah. Mulai dari mal administrasi, lamanya pelayanan pertanahan/penundaan berlarut, adanya permintaan uang pada saat pengukuran, atau bahkan tidak jelasnya informasi dari petugas di Kantor pertanahan. Ombudsman.go.id/10/04/2026.
Tanah seringkali menyisakan banyak persoalan di tengah masyarakat. Dalam dunia kapitalisme seperti sekarang ini, tanah dipandang semata-mata sebagai komoditas yang bernilai ekonomi tinggi dan menguntungkan sehingga bebas dimiliki, meski diperoleh dengan cara-cara yang melanggar hukum atau pun etika, seperti gratifikasi, suap, pemalsuan data, dan lain-lain.
Atas dasar itu, para kapitalis memiliki kepentingan untuk terus menguasai dan memperluas tanah yang membentuk akumulasi modal sehingga memungkinkan terjadi monopoli kepemilikan tanah termasuk penguasaan atas tanah milik umum. Untuk memuluskan itu semua, para kapitalis tidak bekerja sendirian, mereka butuh dukungan dari pihak-pihak terkait di antaranya para pejabat yang bersikap aji mumpung demi memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Walhasil, di sinilah celah terjadinya transaksional pelayanan pemerintah antara aparat dengan rakyat.
Pembenahan pelayanan pertanahan tidak cukup sekedar dengan penindakan terhadap pelanggaran semata, melainkan pentingnya sistem birokrasi dan pemerintahan yang kuat, mampu memastikan setiap kewenangan berjalan sesuai aturan, dan akuntabel sehingga dapat mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Problem pertanahan senantiasa mewarnai kehidupan umat manusia yang butuh penyelesaian secara tuntas dan adil, terutama terkait kejelasan status kepemilikannya. Tanah bukan semata barang dagangan yang bebas dijual belikan. Dalam pandangan Islam misalnya, persoalan tanah memiliki aturan sendiri. Islam memiliki tata kelola pertanahan yang adil. Tanah terbagi dalam tiga katagori status kepemilikan, yakni tanah milik individu, tanah milik umum dan tanah milik negara.
Tanah milik individu, tanah yang dimiliki dan dikuasai secara pribadi, tidak bisa dialihkan kecuali dengan sebab atau cara tertentu yang dibolehkan oleh hukum Islam. Tanah milik umum adalah tanah yang diperuntukkan bagi komunitas masyarakat dan Islam tidak mengijinkan tanah tersebut dikuasai oleh individu atau kelompok tertentu. Sementara tanah milik negara adalah tanah milik seluruh kaum muslimin yang pengelolaannya menjadi kewenangan negara.
Sebagai rujukan, sebagaimana hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan Abu Dawud dan Ahmad “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, rumput dan api”. Hadits ini menunjukan bahwa air, rumput dan api adalah harta milik umum yang dilarang dikuasai individu begitu pula dengan tanah.
Untuk memastikan produktifitas tanah, Islam juga memiliki aturan bahwa tanah yang telantar selama tiga tahun berturut-turut akan diambil alih negara dan diserahkan kepada rakyat yang mampu mengelolanya sehingga tanah tersebut produktif.
Tata kelola pertanahan tersebut didukung oleh sistem birokrasi yang sehat, aparat dan pejabatnya berintegritas, jujur dan amanah dalam melayani rakyat. Semua ini lahir dari sistem pendidikan Islam, mencetak orang-orang berkepribadian Islam yang diliputi jiwa-jiwa takwa sehingga memiliki rasa takut ketika melakukan pelanggaran atau pun penyalahgunaan wewenang, Karena pertanggungjawabannya tidak hanya di dunia, melainkan di akhirat.
Rasulullah saw bersabda “Siapa saja yang kami angkat sebagai pegawai untuk menjalankan tugas, lalu kami upah, maka apa yang diambilnya selain dari upah itu adalah harta ghulul (korupsi)”. (HR. Abu Dawud).
Sebagai benteng terakhir penjagaan Islam terhadap pelaku-pelaku korupsi, Islam memiliki sistem sanksi yang tegas yang mampu membuat efek jera. Hukuman ini tidak hanya menindak pelaku koruptor, namun juga untuk memulihkan kewibawaan negara dan menjaga kepercayaan rakyat kepada negara. Wallahu a'lam bi showab.
Social Plugin