Etomidate dalam Vape: Modus Baru Peredaran Narkoba

Ilustrasi Pinterest
Oleh: Hany Rofiqoh, Ciparay Kabupaten Bandung.

MediaMuslim.my.id, Opini — Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap perkembangan penggunaan rokok elektrik atau vape yang semakin populer, khususnya di kalangan anak muda dan remaja. Pasalnya, perangkat yang selama ini dikenal sebagai alternatif rokok tersebut kini juga dimanfaatkan sebagai sarana penyamaran dalam peredaran narkoba. Zat terlarang dikemas dalam bentuk cairan (liquid) dan digunakan melalui perangkat vape sehingga sekilas sulit dibedakan dari produk rokok elektrik biasa.

Modus tersebut tentu menambah tantangan dalam upaya pemberantasan narkoba. Bentuknya yang menyerupai produk sehari-hari berpotensi membuat masyarakat, terutama generasi muda, tidak menyadari adanya kandungan berbahaya di dalamnya. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase pengguna vape tercatat antara lain di Bali sebesar 2,24% dan Kalimantan Timur sebesar 2,18%.

Ancaman tersebut semakin menjadi perhatian setelah ditemukannya cairan vape yang mengandung etomidate. Berdasarkan temuan Badan Narkotika Nasional (BNN), etomidate merupakan zat yang memiliki efek anestetik dan penggunaannya secara ilegal dapat menimbulkan risiko serius. Cairan yang mengandung zat tersebut dilaporkan beredar dalam bentuk kartrid vape dengan harga mencapai jutaan rupiah dan dikenal dengan istilah tertentu di kalangan penggunanya.

Peredaran narkoba sendiri masih menjadi persoalan serius secara nasional. Pusiknas Bareskrim Polri mencatat bahwa sepanjang Januari hingga 10 Februari 2026 terdapat 5.783 kasus narkoba yang ditindak di seluruh Indonesia. Peredaran etomidate dalam cairan vape disebut menyasar kelompok usia produktif, termasuk kalangan remaja dan anak muda. Cara pengemasan yang menyerupai produk vape menjadi salah satu modus untuk menyamarkan peredarannya.

Kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan dengan ditemukannya tempat produksi ilegal. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David menyebutkan bahwa sepanjang semester I 2026, pihaknya menyita 16.956 kartrid vape yang mengandung etomidate serta 33,88 kilogram serbuk etomidate. Barang bukti tersebut diperoleh dari clandestine lab atau laboratorium ilegal skala rumahan di sejumlah wilayah Jakarta dan sekitarnya (Kompas.id, 26/06/2026).

Fenomena ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba terus mencari celah dan mengembangkan modus baru. Jika sebelumnya narkoba lebih mudah dikenali karena identik dengan bentuk pil, serbuk, atau kemasan tertentu, kini zat terlarang dapat disamarkan dalam produk yang akrab dengan kehidupan sehari-hari. Kondisi tersebut membuat upaya pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan aparat dalam menemukan dan menindak pelaku.

Perlindungan terhadap generasi muda membutuhkan langkah yang lebih menyeluruh. Edukasi mengenai bahaya narkoba perlu diperkuat, pengawasan terhadap peredaran produk harus dilakukan secara serius, dan aparat penegak hukum harus mampu membongkar jaringan dari tingkat produksi hingga distribusi. Di saat yang sama, keluarga dan masyarakat memiliki peran penting dalam membangun lingkungan yang mampu mencegah generasi muda terjerumus ke dalam penyalahgunaan zat berbahaya.

Dalam perspektif Islam, perlindungan terhadap manusia tidak hanya dilakukan melalui pendekatan hukum, tetapi juga dengan membangun keimanan dan ketakwaan. Kesadaran bahwa setiap perbuatan berada dalam pengawasan Allah diharapkan menjadi benteng internal agar seseorang menjauhi perkara yang dilarang dan membahayakan dirinya maupun orang lain.

Islam menempatkan penjagaan akal sebagai salah satu tujuan penting dalam penerapan syariat. Karena itu, segala sesuatu yang merusak akal dan membahayakan manusia, termasuk narkoba, dilarang. Larangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penggunaannya, tetapi juga dengan aktivitas yang mendukung penyebaran dan peredarannya.

Pembentukan generasi juga perlu dilakukan melalui pendidikan yang menanamkan keimanan, ketakwaan, serta pemahaman mengenai konsekuensi dari setiap perbuatan. Dengan demikian, pencegahan tidak berhenti pada penindakan ketika seseorang telah menjadi korban, tetapi dimulai sejak terbentuknya pola pikir dan perilaku generasi.

Dari sisi negara, pemberantasan narkoba membutuhkan kebijakan yang tegas dan menyeluruh. Produksi, distribusi, promosi, serta berbagai bentuk perdagangan narkoba harus diberantas. Pengawasan terhadap barang dan produk yang berpotensi menjadi sarana penyamaran narkoba juga perlu diperkuat agar masyarakat tidak menjadi sasaran empuk jaringan peredaran gelap.

Dalam pandangan Islam, penerapan aturan secara menyeluruh menjadi bagian dari upaya menjaga masyarakat dari berbagai kerusakan. Karena itu, diperlukan sistem yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga membangun ketakwaan individu, kepedulian masyarakat, serta tanggung jawab negara dalam melindungi rakyat.

Bagi umat Islam, penerapan syariat secara menyeluruh diyakini membutuhkan institusi negara yang menjalankan hukum Islam secara komprehensif. Dalam perspektif tersebut, Khilafah dipandang sebagai sistem pemerintahan yang menerapkan aturan Islam secara menyeluruh dengan tujuan menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta masyarakat.

Dengan demikian, ancaman etomidate dalam vape semestinya menjadi peringatan bahwa modus peredaran narkoba semakin beragam dan membutuhkan penanganan serius. Perlindungan generasi tidak cukup dilakukan setelah masalah muncul, tetapi harus dibangun melalui pencegahan, pendidikan, pengawasan, penegakan hukum, dan sistem yang mampu menjaga masyarakat dari berbagai bentuk kerusakan.

Wallahu a'lam bish-shawaab.