Menuntaskan Kasus Perundungan

Ilustrasi Pinterest 
Oleh : Nurjihaan (Aktivis Muslimah)

MediaMuslim.my.id, Opini — Kasus perundungan masih terus berulang. Banyak korban dari perundungan ini yang mengalami masalah kesehatan mental yang tentunya akan berpengaruh pada kehidupan mereka. Kasus perundungan atau bullying harus segera dituntaskan, karena bullying masuk kategori kejahatan yang dapat merugikan korban, baik secara fisik maupun psikis.

Tidak hanya kejahatan secara verbal, kasus perundungan kini meningkat pada kekerasan fisik. Hal ini telah dialami oleh siswa kelas 2 SMP di sekolah internasional Insan Cendekia Madani di Serpong, Tanggerang Selatan. Pelaku berjumlah 6 orang yang merupakan kakak kelasnya. Mereka memegang kedua tangan korban ke belakang, menutup mata dan mulut  dengan dasi pramuka, dan memukulinya dengan menggunakan buku serta menindihnya. Ring kacu pramuka pelaku mengenai telinga korban sehingga korban mengalami luka robek pada telinganya. (New.detik.com/ 28 September 2026).

Data dari Programme for International Srudent Assessment (PISA) menyatakan bahwa 24 persen siswa Indonesia mengalami perundungan beberapa kali dalam sebulan. (HarianKompasCetak/ 16 September 2026). Namun masih banyak kasus perundungan yang tidak terdata.

Kasus perundungan merupakan salah satu permasalahan serius yang membutuhkan kerja sama berbagai pihak dalam menyelesaikannya. Keluarga, masyarakat dan negara harus hadir dalam menyelesaikan permasalahan ini. Pencegahan harus segera dilakukan dan penyelesaiannya pun harus bersifat tegas. 

Penyelesaian secara kekeluargaan tampaknya tidak membuat efek jera pada pelaku. Hal inilah yang membuat kasus perundungan berulang dengan pelaku, korban dan tempat yang berbeda. Kasus ini harus segera diselesaikan secara komprehensif. 

Pencegahan oleh Keluarga

Keluarga merupakan orang-orang terdekat bagi seorang anak. Kedekatan, cinta dan kasih sayang keluarga sangat memengaruhi prilaku anak. Orang tua harus menanamkan perilaku baik kepada anak sejak dini. Keluarga yang tumbuh dengan nilai-nilai Islam akan membentuk kepribadian anak dengan baik, sehingga ia tidak akan melakukan hal-hal yang tidak Allah sukai. 

Akidah berperan penting dalam diri seseorang. Ia menjadi fondasi kepribadian dan self control pada setiap individu. Perilaku buruk akan mudah dihindari oleh orang yang kuat imannya, karena ia tahu ada Allah yang selalu mengawasinya. Sudah menjadi tugas orang tua dalam menanamkan akidah yang kuat pada anak-anaknya dan menjaga keluargamya dari perilaku tercela sebagaimana perintah Allah dalam surat At-tahrim ayat 6, "Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan."

Komunikasi baik yang terjalin antar keluarga juga akan memengaruhi cara komunikasi anak ketika ia berbaur dengan masyarakat. Jika terjadi perundungan, anak juga tidak akan takut membicarakannya pada keluarga, sehingga kasus perundungan dapat diselesaikan sebelum berlanjut pada tahap yang lebih mengerikan. Keluarga harus menjadi garda terdepan bagi anak ketika anak menjadi korban perundungan. 

Pencegahan oleh Masyarakat

Sistem sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan membentuk masyarakat yang bersifat individualis dan apatis. Kepedulian dan rasa empati terhadap orang lain sangatlah minim. Orang yang apatis tidak akan peduli dengan kezaliman orang lain, selama bukan dirinya dan keluarganya yang menjadi korban.

Berbeda dengan sistem Islam, masyarakat yang dibentuk adalah masyarakat yang ber-amar ma'ruf nahi munkar, masyarakat yang tidak diam atas kezaliman. Sehingga kasus perundungan tidak akan dinormalisasikan. 

Rasulullah bersabda, "Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisan-nya. Dan jika tidak mampu lagi, maka dengan hatinya, karena itu adalah selemah-lemahnya iman." (HR. Muslim). 

Dengan mengamalkan hadis ini, maka kasus perundungan akan mudah diatasi. Jika ada yang sedang dibully, ia akan segera membantu dan melindungi korban dari pelaku. Bukan hanya diam ketika melihat orang lain sedang dizalimi. Kasus perundungan akan terus berulang dikarenakan diamnya orang-orang ketika melihat kejahatan pelaku. Pelaku merasa superior dari korban dan merasa perilakunya adalah suatu hal yang biasa terjadi di tengah masyarakat.

Oleh karena itu perlunya masyarakat yang saling mengingatkan dan saling menjaga satu sama lain, sehingga kerukunan tercipta di tengah masyarakat dan tidak ada lagi kasus perundungan baik secara verbal maupun fisik.

Pencegahan oleh Negara

Pencegahan kasus perundungan di lingkup keluarga dan masyarakat tidak akan sempurna tanpa peran dari negara. Negara wajib hadir dalam melindungi masyarakatnya. Negara wajib memberikan rasa aman kepada masyarakatnya. Namun negara yang menerapkan kapitalisme tidak berfokus pada kemaslahatan masyarakat. Sistem ini hanya melahirkan generasi yang berfokus pada materi, sehingga generasi ini akan bertindak sesuai kemauannya untuk memcapai tujuan tanpa melihat perilakunya benar atau salah.

Kasus bullying banyak terjadi di lingkup sekolah. Pelaku dan korban merupakan anak di bawah 18 tahun. Sehingga jika kasus ini dibawa ke meja hijau, maka pelaku tidak akan mendapatkan hukuman yang setimpal. Sedangkan korban akan terus berjuang melawan rasa traumanya akibat perundungan yang ia alami.

Dalam Islam, anak yang sudah baligh disebut mukallaf, ia sudah dibebani dengan hukum syariat. Hukum Islam tidak menentukan hukuman berdasarkan usia, mukallaf inilah yang menjadi patokannya. Tak peduli apakah ia masih dibawah 18 tahun atau tidak, jika ia sudah baligh maka ia akan dihukum sesuai dengan kejahatannya. Sistem Islam akan memberikan sanksi yang tegas pada pelaku bullying. Hukum dalam Islam bersifat zawajir, yakni pencegahan dan jawabir, yakni penebusan dosa di hadapan Allah. 

Dengan menerapkan sistem Islam, maka kasus perundungan akan mudah dicegah dan diselesaikan. Pelaku akan merasakan efek jera atas hukuman yang ditanggungnya, dan masyarakat akan takut untuk melakukan perundungan. 

Wallahu a'lam bisshowab.