Penjahat Tak Kunjung Jera Akibat Penjara yang Melenakan

Ilustrasi Pinterest
Oleh. Leni Setian 
Aktivis Muslimah


MediaMuslim.my.id, Opini— Publik dibuat gempar dengan berita Ombudsman RI temukan bangunan mewah dekat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor yang beritanya sampai kini terus menemukan babak baru. Terdapat rumah petak mirip vila mini lengkap dengan fasilitasnya dan dihuni oleh warga binaan.

Di dalamnya terdapat benda-benda mewah yaitu televisi berukuran besar, alat kebugaran dan pendingin ruangan yang bahkan ditemukan juga botol minuman keras. Ada rencana membangun fasilitas gym dan shelter untuk mini golf yang tentu menambah deretan fasilitas mewah yang ada di tempat tersebut.

Sebanyak tiga belas rumah bangunan yang ditemukan, hanya tiga yang miliki negara. Adanya bangunan tersebut semakin menjadi perhatian karena muncul dugaan bahwa sejumlah fasilitas digunakan untuk memberikan perlakuan khusus kepada narapidana tertentu (suaramerdeka.com 04/10/26).

Lahan Basah Para Penyamun 

Praktek pengadaan fasilitas mewah untuk narapidana elit di lapas sudah menjadi rahasia umum. Bahkan marak terjadi diberbagai penjuru wilayah. Tak bisa dipungkiri, bahwa ini lahan basah yang menjadi peluang bisnis sebagian pihak. 

Kesan penjara yang seharusnya membuat pelaku kriminal jera, malah membuat mereka terlena dengan kenyamanan dan fasilitas mewah tersebut. Tak ketinggalan peluang bisnis transaksi sejumlah kebutuhan warga lapas termasuk narkoba dan miras menjadi bisnis yang sangat menarik.

Pada faktanya, sistem saat ini melahirkan para penegak hukum yang bisa dimanipulasi dan penetapan sanksi yang tidak tegas dan tidak adil. Semua bisa dilobi dengan uang termasuk hukuman dan akses kemudahan di dalam buih. 

Islam dengan Solusinya 

Kesempurnaan Islam selalu bisa menjawab tantangan persoalan zaman yang terus berkembang. Ilmu Islam tak lekang ditelan zaman. Akan selalu ada para mujahid sesuai standar syari'at yang akan menggali hukum atas setiap problematika baru berlandaskan pada Al-Quran dan As-Sunnah, termasuk permasalahan hukum yang sudah keluar dari kata keadilan. Tentu Islam punya cara pandangnya.

Cara pandang kapitalisme sekuler yang batil telah merusak sendi-sendi penegakan hukum. Batilnya sistem hukum sekuler ini, terbukti dari orientasi bisnis dengan tujuan mendapat keuntungan melalui instansi lapas dan oknum pejabat lapas. Hal tersebut, sangat berbeda dengan Islam.

Fungsi hukum Islam ada dua yaitu jawābir dan jawazir. Jawābir berasal dari kata jabara–yajburu yang artinya memperbaiki atau menutup kekurangan. Jawābir berkaitan dengan upaya memperbaiki akibat pelanggaran yang sudah terjadi. Bentuknya dapat berupa kaffārah, ganti rugi, atau bentuk perbaikan atau penebusan tertentu. 

Contohnya seseorang yang melanggar sumpah terkena kaffārah QS. Al-Mā'idah: 89. Sedangkan jawāzir berasal dari kata zajara, yang berarti mencegah, menghalangi, atau memperingatkan dengan keras. Fungsinya mencegah seseorang atau masyarakat melakukan pelanggaran. Semisal kasus pembunuhan, akan dikenakan qishas.

Sedangkan, sanksi dalam Islam bagi pelaku kejahatan setidaknya ada tiga yaitu, hudud, qishos atau diyah, dan ta'zir. Dalam perspektif fiqih ketiganya bukan bermaksud untuk membalas dendam, tapi untuk menjaga keamanan, kemaslahatan dan keadilan. Sanksi dalam Islam tidak sekedar memberikan efek jera pelaku kejahatan, tapi juga penebusan dosa.

Para aparat penegak hukum dalam Islam memiliki kepribadian Islam, ketakwaan yang tinggi, amanah dan adil. Salah satu contohnya hakim (Qadhi) yang memutuskan hukum berdasarkan hukum Allah SWT bukan kepentingan, kedekatan, ataupun suap menyuap.

Dalam sistem Islam, hukuman yang ditetapkan hanya berdasarkan kepada syariah dan bernilai ruhiyah. Hukum yang bersumber dari Allah Ta'ala pasti membawa keadilan umat manusia. 

Bukan hanya muslim yang akan merasakan keadilan hukum Allah, tapi seluruh manusia apapun agamanya. Bahkan alam pun ikut mendapat keadilan karena penjagaan dan penggunaan sesuai kebutuhan bukan eksploitasi. Maka, tidak akan ada yang namanya konflik kepentingan selama negara menerapkan syariat Islam secara sempurna dalam seluruh aspek kehidupan.

Wallahu a'lam bishshawab