Dampak Karhutla: Ketika Manusia Lupa Perannya Sebagai Khalifah


Ilustrasi Pinterest
Oleh : Laelatul Fadilah, A. Md

MediaMuslim.my.id, Opini— Indeks kualitas udara sejumlah wilayah di Sumatra dan Kalimantan akibat karhutla dilaporkan pada fase "membahayakan" yang berdampak pada kesehatan warga secara serius.

Kondisi tersebut bagi kelompok rentan yang memiliki penyakit bawaan seperti asma menjadi sangat berbahaya. Kasus-kasus warga kehilangan nyawa diduga akibat asap terus bermunculan. Pengemudi ojol di Sumsel dan guru di Kalsel diduga tiba2 sesak nafas dan akhirnya meninggal. (bbc.com/08-10-2026)

Langit yang dulu biru, kini tertutup kabut pekat. Memasuki 4 bulan karhutla, berdampak buruk pada kesehatan bahkan beresiko hilangnya nyawa. Mata perih, napas sesak, anak-anak tak bisa sekolah. Ini bukan sekadar bencana alam, tapi cermin dari kelalaian kita sebagai khalifah.

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman, 

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ

"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia..." (QS. Ar-Rum: 41)

Dampak Karhutla yang Menjadi Teguran, Dampak kepada Alam: Hutan yang seharusnya jadi paru-paru dunia, dibakar demi keuntungan sesaat. Hewan kehilangan rumah, tanah menjadi tandus. Dampak ke Manusia: Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) meningkat, ibu hamil dan lansia paling rentan, ekonomi lumpuh, penerbangan batal, sekolah diliburkan. Dampak ke Hati: Kita mulai menganggap biasa dosa merusak bumi. Padahal Allah titipkan bumi ini sebagai amanah, bukan untuk dieksploitasi.

Karhutla ini bukan hanya karena ulah segelintir manusia yang lalai, tetapi juga karena negara belum hadir sepenuhnya sebagai penjaga amanah. Hutan dibiarkan terbakar berulang, regulasi lemah, dan penegakan hukum tumpul ke atas. Negara gagal melindungi keselamatan masyarakat terdampak karhutla. 

Akar masalahnya adalah negara yang gagal menjaga amanahnya sebagai khalifah. Izin perusahaan dibiarkan, pelaku besar tak pernah dihukum, rakyat kecil yang menghirup asapnya.
Kebijakan pengelolaan hutan dalam sistem sekuler kapitalis membawa petaka lingkungan, ekonomi dan kesehatan. Sanksi yang tidak tegas menyebabkan pembakaran hutan berulang.

Penanganan Bencana dalam Islam:
Kesehatan adalah hak dasar yang wajib dijamin oleh negara. Terlebih dalam kondisi darurat karhutla, penanganan kesehatan harus menjadi prioritas. 
 
Di masa Khilafah (Sistem Pemerintahan Islam), kesehatan itu bukan barang dagangan, tapi hak rakyat yang wajib dipenuhi Khalifah. Berikut beberapa penanggulangan kesehatan jika terjadi bencana asap seperti Karhutla: Negara Wajib Sediakan Pengobatan gratis. Contoh pada masa Khilafah Khalifah Al-Walid bin Abdul Malik (masa Umayyah) membangun Bimaristan (rumah sakit) khusus untuk penderita penyakit menular dan kronis, dan menggaji dokter-dokter dari Baitul Mal. Pasien tidak bayar sepeserpun.

Khalifah Umar bin Abdul Aziz juga mengirim dokter ke daerah-daerah terpencil secara gratis. Jika diterapkan ke Karhutla: Semua korban ISPA, sesak napas, ibu hamil, balita, lansia, wajib diobati gratis sampai sembuh. Biayanya dari Baitul Mal.

Evakuasi & Penanganan Dijamin Negara: Saat bencana, Khalifah tidak menyuruh rakyat bertahan sendiri di rumah berasap. Contohnya pada masa Khalifah Umar bin Khattab: Saat terjadi paceklik besar (Am al-Ramadah), Umar mendirikan dapur umum, mendatangkan makanan dari Mesir dan Syam, dan beliau sendiri tidak makan enak sebelum rakyatnya kenyang. Beliau juga mengungsikan rakyat ke tempat yang lebih aman. Jika diterapkan ke Karhutla: Negara wajib mengevakuasi warga dari zona asap pekat ke tempat yang udaranya bersih, menyediakan tempat tinggal sementara, makanan bergizi, air bersih, dan oksigen. Semua gratis.

Pencegahan: Bersihkan Udara Sebelum Sakit, Islam punya prinsip: Mencegah lebih utama daripada mengobati (Al-Wiqayah khairun minal 'ilaj). Di masa Khilafah, ada petugas Hisbah yang keliling memastikan pasar bersih, air bersih, dan tidak ada yang membakar sampah yang membahayakan warga. Jika diterapkan ke Karhutla: Sebelum asap parah, negara sudah harus buat hujan buatan, buat kanal air di gambut agar tidak kering, dan bagikan masker N95, vitamin dan tabung oksigen ke semua rumah. 

Data & Tenaga Medis Dikerahkan Penuh. Di masa Khilafah, dokter adalah pegawai negara. Jumlahnya banyak karena pendidikan kedokteran dibiayai negara. Contohnya, di Baghdad pada masa Abbasiyah, ada Bimaristan Al-Adudi yang punya 24 dokter, lengkap dengan apotek, ruang isolasi, dan ruang operasi. Jika diterapkan ke Karhutla: Negara kirim tim dokter, perawat dan relawan ke titik terparah, buka posko kesehatan 24 jam, dan pantau kualitas udara setiap hari untuk diumumkan ke rakyat.

Dalam Islam, negara wajib menetapkan kawasan lindung yang haram dirusak, namanya Hima. 

Pada masa Rasulullah SAW menetapkan kawasan Naqi' di Madinah sebagai Hima, dilarang ditebang dan diburu. Lalu Khalifah Umar bin Khattab memperluas Hima ini jadi Hima ar-Rabdzah khusus untuk unta-unta zakat dan hewan ternak kaum muslimin. Siapa pun yang merusak Hima, dihukum. Bayangkan jika hari ini negara menetapkan semua hutan gambut & hutan lindung sebagai Hima, tidak ada lagi izin sawit di dalamnya.

Islam mengharamkan membakar lahan untuk membuka kebun. 

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا

"Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Allah memperbaikinya" (QS. Al-A'raf: 56)

Khalifah Umar bin Khattab sangat keras soal ini. Beliau pernah berkata, "Seandainya ada seekor keledai terperosok di Irak, aku takut Allah akan menanyaiku, kenapa tidak kau ratakan jalan untuknya ya Umar?"
Kalau keledai saja diperhatikan, apalagi hutan yang terbakar dan ribuan manusia sesak napas.

Pelaku pembakaran dalam Islam bisa terkena hukuman ta'zir yang berat, ganti rugi penuh, dicabut izin dan disita lahannya, cambuk/hukuman fiisik, karena termasuk merusak milik umum. Jika ada korban jiwa, hukumannya Diyat (denda 100 ekor unta) , kaffarah (pelaku wajib puasa 2 bulan berturut-turut atau memerdekakan budak), kalau terbukti sengaja dan sadar api akan membunuh, bisa masuk ke Qisas (hukuman setimpal). Pejabat yang membiarkan juga berdosa dan mendapat hukuman bisa dipecat, dipenjara, dan hartanya disita. 

Negara Wajib Hadir, Bukan Hanya Jadi Pemadam. Dalam Islam, Khalifah adalah raa'in (pengurus) yang bertanggung jawab penuh atas rakyatnya.

Saat musim paceklik, Umar tidak tidur nyenyak. Beliau keliling malam memastikan tidak ada rakyat yang kelaparan. Beliau juga membangun sumur, saluran air, dan patroli.

Solusi dalam Islam: Negara harus punya pasukan pencegahan dini, sebelum api membesar, bukan baru datang setelah asap besar bahkan sampai ke negara tetangga. Dananya dari Baitul Mal, bukan dari donasi.

Pengelolaan Lahan Berbasis Amanah, Bukan Kapitalisme. 
Dalam Islam, tanah yang ditelantarkan 3 tahun bisa diambil negara dan diberikan ke yang mau mengelolanya. Tidak boleh ada korporasi yang menguasai ribuan hektar lalu ditelantarkan sampai kering dan mudah terbakar.

Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, Umar mencabut kepemilikan tanah yang tidak dikelola. Prinsipnya: Tanah untuk yang menghidupkannya, bukan untuk yang menimbunnya. 

Dalam sistem Islam, membakar hutan bukan sekedar pelanggaran administrasi yang bisa ditebus dengan denda. Ia adalah kejahatan terhadap umat. 

Karhutla tidak akan selesai hanya dengan memadamkan api. Ia hanya akan selesai jika negara kembali menjalankan fungsinya sebagai Khalifah: menjaga Hima, menghukum perusak, dan mengelola bumi sebagai amanah, bukan sebagai komoditas.

Wallahu a'laam bisshowaab