Saat Pengusiran Palestina Dikemas sebagai “Migrasi Sukarela”

Ilustrasi Pinterest
Oleh. Fatimah Az Zahro 

MediaMuslim.my.id, Opini_ Gaza kembali menghadapi ancaman yang tidak kalah mengerikan dari kehancuran akibat perang: pengosongan wilayah dari penduduk aslinya. Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, mengungkap rencana pemindahan sekitar 1,86 juta warga Palestina dari Jalur Gaza dalam kurun waktu tujuh tahun. Rencana tersebut dikemas dengan istilah “migrasi sukarela”, seolah-olah jutaan manusia akan meninggalkan tanah kelahirannya semata-mata atas kehendak sendiri. (Reuters, 4/9/2026)

Istilah “migrasi sukarela” patut dipertanyakan ketika diterapkan kepada penduduk yang hidup dalam situasi perang dan kehancuran. Bagaimana mungkin sebuah perpindahan disebut sukarela ketika rumah, lingkungan, fasilitas umum, dan berbagai sumber kehidupan telah hancur? Ketika pilihan untuk tetap tinggal semakin sulit, sementara keluar dari wilayah justru didorong dan difasilitasi, penggunaan istilah “sukarela” berpotensi mengaburkan persoalan yang sebenarnya: tekanan untuk meninggalkan tanah sendiri.

Rencana tersebut bukan sekadar pernyataan pribadi seorang pejabat. Gagasan pemindahan warga Gaza juga mendapat ruang dalam politik pemerintahan Israel. Menteri Pertahanan Israel Israel Katz sebelumnya mengungkap adanya rencana untuk memindahkan warga Palestina dari Gaza, sementara Perdana Menteri Benjamin Netanyahu juga pernah menyatakan dukungan terhadap gagasan emigrasi sukarela. (Reuters, 4/9/2026)

Di saat gagasan tersebut terus digaungkan, kondisi Gaza sendiri berada dalam kehancuran yang sangat luas. Puluhan juta ton puing memenuhi wilayah tersebut setelah perang berkepanjangan. Pembersihan puing bahkan dikhawatirkan dapat menghilangkan bukti penting terkait dugaan kejahatan serta menyulitkan proses identifikasi korban. (Reuters, 7/9/2026)

Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya. Ketika sebuah wilayah dihancurkan, penduduknya dibuat kehilangan tempat tinggal dan sumber kehidupan, kemudian mereka didorong untuk pergi, maka dunia tidak boleh hanya melihat perpindahan penduduk sebagai persoalan migrasi. Konteks politik dan kondisi yang memaksa perpindahan tersebut harus dibaca secara utuh.

Lebih dari itu, gagasan pengosongan Gaza menunjukkan bahwa persoalan Palestina tidak berhenti pada perang atau serangan militer. Ada persoalan penguasaan wilayah dan masa depan penduduk Palestina yang harus dipertanyakan secara serius. Jika penduduk asli terus didorong keluar sementara wilayahnya hendak dikendalikan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar tempat tinggal, tetapi hak sebuah bangsa untuk tetap hidup di tanahnya sendiri.

Dunia Terus Mengecam, tetapi Kezaliman Terus Berjalan

Selama bertahun-tahun, dunia telah menyaksikan berbagai kecaman terhadap tindakan Israel di Palestina. Pernyataan keprihatinan datang silih berganti. Berbagai negara mengambil langkah diplomatik dan ekonomi. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa tekanan tersebut belum mampu menghentikan seluruh kebijakan yang merugikan rakyat Palestina.

Pada September 2026, Inggris, Prancis, dan Kanada mengumumkan pembatasan perdagangan terhadap barang yang berasal dari permukiman Israel di Tepi Barat. Langkah tersebut menunjukkan adanya tekanan internasional yang semakin besar terhadap kebijakan Israel. Namun, pada saat yang sama, ketegangan diplomatik antara Israel dan negara-negara tersebut juga meningkat. (Reuters, 8/9/2026)

Persoalannya, apakah kecaman dan sanksi terbatas cukup untuk menghentikan penjajahan?
Pengalaman panjang Palestina menunjukkan bahwa mengandalkan mekanisme diplomasi internasional saja tidak memberikan jaminan perlindungan bagi rakyat Palestina. Hukum dan lembaga internasional memang dapat menjadi instrumen tekanan, tetapi kekuatan politik negara-negara besar tetap memiliki pengaruh besar dalam menentukan sejauh mana keputusan internasional benar-benar dijalankan.

Akibatnya, rakyat Palestina terus berada dalam posisi sebagai pihak yang menanggung penderitaan, sementara kekuatan politik yang menentukan masa depan kawasan justru berada di tangan negara-negara yang memiliki kepentingan geopolitik masing-masing.

Ketika Umat Memiliki Banyak Negeri, tetapi Tidak Memiliki Satu Kekuatan

Persoalan Palestina juga memperlihatkan lemahnya posisi politik umat Islam hari ini. Negeri-negeri Muslim jumlahnya banyak dan memiliki sumber daya yang besar. Namun, kekuatan tersebut berdiri sendiri-sendiri dalam kerangka negara-bangsa dengan kepentingan nasional masing-masing.

Akibatnya, ketika rakyat Palestina menghadapi kezaliman, respons negara-negara Muslim sangat bergantung pada kalkulasi politik, ekonomi, keamanan, dan hubungan internasional masing-masing negara.

Padahal, dalam pandangan Islam, kaum Muslimin merupakan satu umat. Darah dan kehormatan seorang Muslim tidak semestinya menjadi persoalan yang hanya dibatasi oleh garis perbatasan negara.

Karena itu, persoalan Palestina semestinya mendorong umat untuk bertanya lebih jauh: mengapa umat Islam yang memiliki jumlah besar dan sumber daya melimpah tidak memiliki kekuatan politik bersama yang mampu memberikan perlindungan nyata kepada kaum Muslimin yang dizalimi?

Islam Menempatkan Negara sebagai Perisai Umat

Islam tidak memandang negara sekadar sebagai pengelola administrasi dan penjaga kepentingan nasional. Negara memiliki fungsi sebagai raa’in, pengurus rakyat, sekaligus junnah, perisai yang melindungi.

Rasulullah ﷺ bersabda bahwa imam adalah junnah, yang dengan keberadaannya umat terlindungi dan memiliki kekuatan untuk menghadapi ancaman.

Dengan perspektif tersebut, persoalan Palestina tidak cukup dijawab dengan bantuan kemanusiaan, kecaman, atau diplomasi. Bantuan kepada korban tentu penting dan wajib dilakukan, tetapi akar persoalan berupa penjajahan dan ancaman pengusiran membutuhkan penyelesaian politik yang mendasar.

Dalam perspektif Khilafah, negara memiliki kewajiban melindungi kaum Muslimin dan menjaga wilayah kaum Muslimin dari pendudukan asing. Kekuatan pertahanan menjadi tanggung jawab negara dan dijalankan melalui institusi resmi negara, bukan melalui tindakan individu atau kelompok secara serampangan.

Kekuatan ekonomi juga harus diarahkan untuk membangun kemandirian politik. Sumber daya alam yang merupakan kepemilikan umum dikelola untuk kemaslahatan umat sehingga tidak menjadi alat ketergantungan kepada kekuatan asing. Dengan kemandirian tersebut, negara memiliki kemampuan untuk mengambil kebijakan berdasarkan kepentingan umat, bukan karena tekanan atau ketergantungan kepada negara besar.

Palestina Membutuhkan Lebih dari Sekadar Simpati

Apa yang terjadi di Gaza seharusnya tidak berhenti sebagai berita yang muncul setiap hari kemudian dilupakan ketika perhatian dunia beralih kepada isu lain.

Rencana pemindahan 1,86 juta warga Palestina adalah alarm bahwa persoalan Gaza memiliki dimensi politik yang sangat serius. Karena itu, umat Islam tidak cukup hanya mengetahui penderitaan Palestina. Umat harus memahami akar persoalannya dan menyadari bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan lemahnya kekuatan politik umat.

Selama umat Islam terpecah dalam kepentingan negara-bangsa dan tidak memiliki satu kekuatan politik yang mampu mengonsolidasikan sumber daya, potensi umat akan sulit berubah menjadi kekuatan yang efektif untuk melindungi saudaranya.

Islam menawarkan konsep yang berbeda. Khilafah diposisikan sebagai institusi politik yang bertugas menerapkan syariat, mengurus rakyat, menjaga keamanan, dan melindungi umat. Dalam kerangka tersebut, Palestina bukan sekadar isu luar negeri yang dapat dikesampingkan ketika dianggap tidak menguntungkan kepentingan nasional.

Palestina adalah bagian dari persoalan umat yang harus diperjuangkan dengan seluruh kemampuan yang dimiliki negara.
Karena itu, istilah “migrasi sukarela” tidak boleh membuat umat kehilangan kepekaan terhadap hakikat persoalan. Jika manusia didorong meninggalkan tanahnya setelah tanah tersebut dihancurkan dan kehidupan di dalamnya dibuat tidak layak, mengganti nama pengusiran menjadi migrasi tidak akan mengubah kenyataan.

Yang dibutuhkan bukan sekadar bahasa yang lebih halus untuk menyebut kezaliman.
Yang dibutuhkan adalah kekuatan yang mampu menghentikan kezaliman.

Dan dalam perspektif Islam, kekuatan tersebut tidak lahir dari simpati semata, tetapi dari kesatuan umat, kemandirian politik, dan hadirnya negara yang benar-benar menjalankan fungsi sebagai raa’in dan junnah.

Palestina tidak membutuhkan umat yang hanya menangis ketika melihat penderitaan. Palestina membutuhkan umat yang sadar, bersatu, dan memiliki kekuatan untuk melindungi.