Karhutla, Akumulasi Kejahatan Negara-Korporasi

Ilustrasi Pinterest
Oleh Aulia Rizki Safitri 

MediaMuslim.my.id,.Opini_ Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali meluas, asap pekat mengepung sebagian wilayah Indonesia, terlebih di pulau Kalimantan. Meluasnya karhutla ini makin mengkhawatirkan, sebab kondisinya sudah mendekati pemukiman warga yang menyebabkan banyak aktivitas terganggu. Sehingga berdampak pada kelestarian lingkungan, bahkan mengancam kesehatan masyarakat hingga menelan korban jiwa. 

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam periode Jumat (4/9) sampai Sabtu (5/9), bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih mendominasi. Beberapa kejadian baru karhutla dilaporkan di sejumlah daerah dan menjadi atensi penanganan yang terus diperkuat pada enam provinsi prioritas, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat. (bnpb.go.id, 05/09/2026).

Pada periode 1–24 Agustus 2026, terdeteksi 202.848 titik hotspot di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 12.165 merupakan hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi. Tren harian juga menunjukkan dua lonjakan tajam, yakni 872 titik pada 8 Agustus, 1.330 titik pada 19 Agustus, dan 1.046 titik pada 22 Agustus.(walhi.co.id, 25/08/2026).

Dari data tersebut hotspot menandakan indikator adanya awal kebakaran, namun tidak semua menjadi indikasi awal karhutla, seharusnya berdasarkan data di atas negara bisa lebih sigap memikirkan langkah preventif dengan memverifikasi titik-titik panas ini guna mengantisipasi risiko meluasnya karhutla. Sebab, dampak yang dihasilkan dari karhutla menyebabkan asap pekat yang meluas sampai ke negara-negara ASEAN. Sehingga menganggap Indonesia tidak mampu menyelesaikan masalah karhutla. 

Setiap tahun saat memasuki musim kemarau, ancaman karhutla terus berulang bahkan meningkat. Siklus tersebut terus berlangsung dengan pola yang sama, dengan dua faktor pemicunya yakni faktor alam ataupun faktor kesengajaan manusia. Namun, pemerintah terkesan lebih menganggap karhutla hanya merupakan sebuah peristiwa karena faktor permasalahan alam tahunan yang dipicu oleh musim kemarau ekstrem. 

Padahal dari permasalahan yang terjadi setiap tahun ini seharusnya bisa membuka mata kita, kondisi ini menunjukkan jelas bahwa karhutla bukanlah semata-mata sebatas akibat kemarau ekstrem tanpa faktor lain yang mengiringinya,  justru bila ditelaah lagi ada persoalan yang lebih dalam dan struktural secara sistemik sebagai akumulasi kejahatan negara-korporasi yang menjadi ancaman bagi lingkungan maupun rakyat. 

Di samping itu, negara hanya berfokus pada upaya pemadaman api dengan alat seadanya ketika kebakaran telah terjadi dan meluas. Padahal karhutla terus berulang setiap tahunnya, jadi persoalan ini bukan hanya sebatas bagaimana cara memadamkan api saja tetapi harus diiringi langkah preventif dan komprehensif dengan melakukan perubahan tata kelolanya. Akan tetapi, saat ini hutan dikelola secara privatisasi sehingga hanya berorientasi pada keuntungan korporasi dan abai pada keselamatan rakyat serta kelestarian hutan. 
 
Karhutla bukanlah persoalan baru, masalah ini akan terus berulang jika berada dalam sistem kapitalisme. Sebab dalam pandangan sistem kapitalis, sumber daya alam termasuk hutan dipandang sebagai komoditas yang dapat dieksploitasi secara bebas, guna memperoleh keuntungan besar untuk memenuhi kepentingan ekonomi tanpa memikirkan dampak dari fungsi ekologis hutan yang akan kacau. 

Negara tidak seharusnya menyerahkan tata kelola hutan pada korporasi dan melegalkan adanya kebebasan kepemilikan, karena apabila hutan diprivatisasi oleh korporasi maka akan menimbulkan celah untuk mengalih fungsikan hutan menjadi lahan perkebunan (sawit) karena bisa menghasilkan nilai finansial lebih tinggi, padahal hal ini dapat merusak keseimbangan ekosistem. 

Korporasi tidak akan peduli akan dampaknya, fokusnya hanya keuntungan yang dapat dinikmati para penguasa dan kroninya, sementara kerugian dan kerusakan akan ditanggung oleh rakyat bahkan bisa mengancam keselamatannya akibat bahaya asap pekat karhutla. 

Terlebih negara tidak memberikan solusi terbaik dan terkesan menutup mata dalam menangani krisis tata kelola lingkungan, padahal karhutla makin meluas, masyarakat sekitar terdampak, kerugian ekologis dimana-mana. Jadi penyelesaian permasalahan ini bukan hanya sakadar pemadaman api semata tetapi juga harus bisa memutus akar permasalahan dalam upaya penyelesaian karhutla agar tidak terulang setiap tahunnya. 

Islam memiliki perspektif yang berbeda dalam melihat sumber daya alam, sumber daya alam dan hutan tidak dipandang sebagai sekadar komoditas. Sumber daya alam merupakan amanah Allah yang harus dikelola sebaik mungkin untuk kemaslahatan hidup seluruh rakyat dan tidak boleh dikuasai bebas hanya untuk segelintir individu saja. Seperti sabda Rasulullah Saw : "Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api". (HR. Abu Dawud). 

Negara adalah raa'in, wajib mengurusi rakyat sebaik-baiknya dengan memastikan rakyat mendapatkan kehidupan yang aman dan layak. Negara akan bertanggung jawab melakukan upaya terbaik berdasarkan syariat dalam pencegahan kerusakan dari awal, serta akan mengawasi adanya aktivitas ekonomi dari pihak luar yang berpotensi membahayakan rakyat. 

Islam dalam penyelesaian karhutla akan bertanggung jawab penuh untuk memutus akar permasalahannya dengan perubahan paradigma dan membenahi tata kelola sesuai syariat, meski harus mengeluarkan dana yang besar untuk pengadaan infrastruktur tertentu yang dibutuhkan. Terlebih Islam menempatkan rakyat sebagai prioritas agar tidak lagi menjadi pihak yang harus menanggung dampak karhutla. 
 
Upaya pencegahan mendapatkan perhatian penting, solusi dalam Islam harus dilakukan dimulai dari hulu dengan mengembalikan posisi hutan sebagai milik umum yang tidak boleh diprivatisasi apalagi dieksploitasi. Pelaku pembakaran akan dihukum tegas dan diberi sanksi menjerakan sehingga karhutla tidak terus berulang. 

Karhutla adalah cermin dari krisis tata kelola yang keliru secara sistemik bila dikelola tidak berdasarkan koridor yang telah ditetapkan syara', maka yang terjadi hanyalah kerusakan dimana-mana. Hanya dengan sistem Islam kafah sumber daya alam dikembalikan sebagaimana fungsinya, serta menempatkan keselamatan dan kemaslahatan rakyat sebagai prioritas tanpa memandang hutan sebagai sumber daya dengan nilai finansial tinggi yang menguntungkan. 

Wallahu a'lam bishshawab.