Ditulis Oleh : Ummu Ayyub
Ibu Rastri asal Jawa Barat pulang dengan kantong belanja ringan berbeda dari biasanya. Mengaku tak mampu membeli bawang merah dan cabai, Ia terpaksa menggantinya dengan bubuk penyedap instan. Ibu Delima asal Tanggerang mengaku selalu mendapat keluhan dari anak – anaknya. Sudah hampir 1 bulan mereka hanya makan sayur dan tempe. “Biasanya saya beli telur, namun telur harganya makin lama makin naik. Saya harus memilih beli beras atau beli telur?” Ujarnya.
Miris! klaim pemerintah mengenai keberhasilan swasembada pangan nyatanya bertepuk sebelah tangan dengan realitas di pasar. Harga sejumlah bahan pangan pokok terus merangkak naik, mencekik daya beli masyarakat menengah ke bawah. Ironi ini semakin tajam ketika kita melihat ketimpangan harga yang begitu mencolok antara satu wilayah dengan wilayah lainnya di Indonesia. Jika lumbung pangan kita benar-benar melimpah, mengapa rakyat masih harus menjerit menghadapi mahalnya kebutuhan pokok sehari-hari?
Akar masalahnya terletak pada kekeliruan memaknai ketahanan pangan itu sendiri. Swasembada pangan seringkali hanya direduksi menjadi deretan angka statistik volume produksi, tanpa menyentuh aspek krusial seperti stabilitas harga dan keadilan distribusi. Di celah inilah praktik kartel, monopoli, dan oligopoli tumbuh subur. Para produsen besar yang menguasai rantai pasok memiliki kekuatan penuh untuk mengendalikan stok dan mendikte harga pasar demi meraup keuntungan berlipat ganda.
Kondisi ini adalah konsekuensi logis dari sistem ekonomi kapitalisme yang mengukur tingkat kesejahteraan murni dari tingginya angka produksi. Sistem ini abai terhadap fakta bahwa keberhasilan panen raya tidak ada artinya jika distribusinya tidak sampai ke meja makan rakyat miskin. Mekanisme pasar bebas dibiarkan menjadi hakim tunggal yang menentukan siapa yang berhak makan dan siapa yang harus kelaparan, semata-mata berdasarkan kemampuan daya beli.
Dalam paradigma ekonomi seperti ini, peran negara mengalami penyusutan drastis. Negara perlahan berlepas tangan dari kewajiban asasinya dalam menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, dan hanya memosisikan diri sebagai regulator. Kebijakan yang lahir pun kerap kali mandul dan kalah wibawa saat dihadapkan pada raksasa kapitalis pangan yang mengendalikan pasar dari hulu ke hilir.
Membedah persoalan ini membutuhkan perombakan kerangka berpikir yang mendasar. Konstruksi Islam memandang pangan bukan sekadar komoditas ekonomi yang bisa diperdagangkan secara bebas, melainkan kebutuhan pokok asasi yang pemenuhannya mutlak harus dijamin oleh negara. Pemimpin negara memikul tanggung jawab penuh sebagai raa'in (pengurus) urusan umat yang pantang membiarkan rakyatnya kelaparan.
Tanggung jawab ini diwujudkan dengan kewajiban negara untuk terjun langsung memastikan kelancaran rantai distribusi. Negara tidak boleh membiarkan kelangkaan buatan terjadi. Infrastruktur dan tata niaga pangan harus dikelola agar bahan pokok dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat—di kota maupun di pelosok daerah—dengan harga yang murah dan terjangkau.
Untuk memastikan keberlanjutan jaminan tersebut, negara wajib mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan secara nyata, bukan sekadar jargon politik. Hal ini dibarengi dengan tindakan tegas negara dalam membersihkan pasar dari para spekulan. Praktik penimbunan (ihtikar), monopoli, dan oligopoli yang mencekik rakyat dilarang keras dan pelakunya harus dijatuhi sanksi yang memberikan efek jera, sehingga stabilitas pangan nasional benar-benar berpihak pada perut rakyat, bukan kantong korporat.
Social Plugin