Revitalisasi Sekolah Mangkrak di tengah Kepemimpinan yang Rusak

Ilustrasi Pinterest
Oleh Zulfi Nindyatami, S.Pd
 
MediaMuslim.my.id, Opini_ Sekolah merupakan fasilitas primer yang menjadi penunjang sarana berlangsungnya kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan. Hadirnya fasilitas bangunan sekolah yang layak menjadi modal bagi kenyamanan belajar generasi pemimpin. Ini merupakan tugas pemerintah dalam memfasilitasi segala kebutuhan rakyat terutama dalam ha pendidikan. Tonggak kemajuan suatu negara adalah dari para generasi yang akan melanjutkan kepemimpinan. 
 
Fasilitas sekolah yang rusak masih menjadi perhatian khusus pemerintah. Namun, perbaikan fasilitas sekolah seolah menjadi program sekunder dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) maupun Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Imbasnya masih banyak proyek revitalisasi sekolah yang mangkrak bahkan belum terjamah oleh pemerintah. 

Sekitar 60,3% dari total 1,18 juta ruang kelas sekolah dasar (SD) di Indonesia berada dalam kondisi rusak. Tercatat dengan status rusak berat hingga ringan  berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Namun, status kerusakan yang sudah didata melalui Data Pokok Pendidik (Dapodik) masih menunggu antrean kuota perbaikan. Sekolah membutuhkan waktu lama untuk segera diacc oleh Pemerintah Pusat (6/9/26, https://kba.news.com). 
 
Pasalnya pemerintah akan merevitalisasi sekolah-sekolah yang mengalami kerusakan berat hingga ringan. Sekitar  60 ribu titik sekolah yang diperbaiki atau direnovasi pada tahun ini. Jumlah tersebut merupakan penambahan yang awalnya hanya 17 ribu sekolah. 

Pada tahun 2026 jumlah sekolah yang ditangani  diperkirakan mendekati 80 ribu. Digadang-gadang rampung selama 2 tahun. Di sisi lain pemerintah juga menyesuaikan dengan anggaran yang diturunkan. Sebelumnya kebijakan penganggaran turun melalui beberapa pihak hingga terakhir sampai pada sekolah. Banyaknya pihak menjadi ladang basah tindak kriminalisasi (8/9/2026, https://metrotv.news.com). 
 
Salah satu sekolah yang kondisinya memprihatinkan ialah SDN 1 Parung Banteng yang berada di Kampung Cigorowek, Desa Parung Banteng, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Sejumlah bagian bangunan terlihat mengalami kerusakan yang cukup parah. Pilar atau tiang bangunan tampak mengelupas hingga memperlihatkan rangka baja di dalamnya. Kerusakan juga terlihat pada tembok penahan tanah (TPT) yang berada tepat di depan ruang kelas. Sementara fasilitas toilet sekolah tampak kurang terawat dengan pintu yang rusak dan tidak terpasang. Kondisi tersebut membuat orang tua khawatir pada keselamatan anak-anak mereka (6/9/2026, https://bandung.kompas.com). 
 
Fakta-fakta tersebut menggambarkan sebuah potret nyata kelalaian negara dalam sistem kapitalis. Di tengah anggaran APBN banyak dihabiskan untuk proyek yang menguntungkan segelintir orang, seperti pembangunan proyek-proyek infrastruktur, program MBG dan pembangunan Koperasi Desa. 
Sementara itu, sekolah sebagai pos pendidikan yang notabene adalah infrastruktur dan kebutuhan dasar rakyat justru kalah prioritas dan terpinggirkan sehingga memunculkan berbagai kesenjangan. 

Walaupun adanya solusi pemerintah dalam program revitalisasi, tetapi hal tersebut baru dianggarkannya tahun-tahun ini. Setelah banyaknya kejadian bencana yang berdampak pada sekolah. 

Adapun pengajuan perbaikan di Jawa Tengah sekitar 300 sekolah harus mengantre berpuluh tahun lamanya. Hal ini, menyesuaikan dengan anggaran kuota yang hanya dapat memperbaiki 10 sekolah dalam setahun (www.tribunjateng.com). Artinya pemerintah tidak serius dalam menangani persoalan pendidikan. 
 
Di sisi lain, akibat dari budaya korupsi dan lemahnya pengawasan yang belum kunjung hilang. Dana Bantuan Operasional Sekolah  (BOS), atau Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah (APBD) untuk rehab sekolah sering bocor di tengah jalan. 

Hal ini seperti dibiarkan berlangsung bertahun-tahun tanpa ada pembenahan dan sanksi serius oleh negara. Selain itu, kebijakan pemerintah yang silih berganti memberikan dampak serius yang berimbas pada satuan pendidikan.
Ketidakpastian regulasi ini menimbulkan tantangan tersendiri. 

Ketika sekolah mengajukan perbaikan melalui Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), mereka sering kali harus mengubah dokumen usulan karena sistem aplikasi pelaporan. Sekolah seolah dibingungkan dengan kebutuhan yang akan diterimnya. 
 
Maka, masalah kerusakan sekolah ini bukan sekadar masalah kurang dana. Akan tetapi lebih dari itu yakni akibat negara yang tidak menjalankan fungsinya sebagai pengurus rakyat. 

Di sistem kapitalis sekuleris ini segala bentuk regulasi menyesuaikan dengan keuntungan pihak tertentu, yang pastinya bukan masyarakat. Akibatnya peradaban generasi akan terus lumpuh, apabila pendidikan bukan menjadi prioritas bagi majunya suatu negara.  
 
Berbeda halnya dengan sistem pendidikan dalam Islam.  Pendidikan adalah kewajiban negara, bukan komoditas. Maka negara wajib menjamin pendidikan untuk seluruh rakyat secara gratis. Termasuk menyediakan sarana dan prasarana sekolah yang layak. 

Status prioritas ini menjadi jaminan majunya peradaban kehidupan. Salah satunya pengadaan fasilitas satuan pendidikan yang layak dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, sistem pendidikan Islam bukan hanya mencerdaskan generasi, tetapi juga karakter dan kepribadian yang beradab. Sehingga mutu pendidikan akan terjamin kualitasnya. 
 
Adapun, perbaikan fasilitas publik berasal dari anggaran yang diambil dari Baitul Mal wajib diprioritaskan untuk kebutuhan dasar masyarakat, seperti sekolah, rumah sakit, dan jalan. 

Baitul mal merupakan lembaga atau unit yang berurusan dengan pendapatan dan segala hal keekonomian negara. Bersumber dari  zakat, kharaj (cukai atas tanah pertanian), jizyah (pajak yang dibebankan pada penduduk non-Muslim yang tinggal di negara Islam), kaffarat (denda), wakaf, ghanimah (rampasan perang) dan lain-lain yang ditasarufkan untuk kepentingan umat. 

Salah satu prioritas pengeluarannya ialah untuk pendidikan. Pemerintah Islam sangat mengutamakan pendidikan dalam melahirkan kualitas peradaban. 
 
Negara Daulah Islam tegas dalam melakukan pengawasan. Terlebih dari pengelolaan anggaran yang dialokasikan membutuhkan pengawasan yang ketat dan selektif. Inilah yang diterapkan pada perbaikan dana sekolah. 

Pemerintah menerapkan sanksi hukum bagi pelaku penyelewengan dana umat sesuai ketentuan syariat. Oleh karena itu, tindakan yang melanggar ketentuan syariat terbilang minim dalam sistem pemerintahan Islam. Pemerintah Daulah Islam serius dalam menetapkan regulasi yang berjangka panjang. Sehingga masyarakat tidak bimbang dan bingung dalam menjalankan regulasi tersebut. 

Kepastian kebijakan pemerintah Islam dapat memberikan dampak yang baik dan positif. Dengan demikian, Sistem Pemerintahan Islam dapat membuka peradaban generasi yang berkualitas dan cemerlang. 
 
_Wallahu a’lam bishshowwab_