Polemik Desil, Antara Data dan Realitas Kemiskinan dalam Kapitalisme

Ilustrasi Pinterest
Oleh: Rusna Ummu Nahla



MediaMuslim.my.id, Opini_ Belakangan ini, istilah desil ramai diperbincangkan di tengah masyarakat, baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Istilah ini mengemuka setelah pemerintah mewacanakan kebijakan pembatasan penggunaan BBM jenis Pertalite secara bertahap berdasarkan kelompok desil.

Untuk diketahui, pengelompokan desil merupakan salah satu ukuran yang digunakan untuk menentukan apakah masyarakat dinilai layak menerima bantuan dari pemerintah atau tidak. Secara umum, kelompok yang diprioritaskan untuk menerima bantuan adalah kategori desil 1 hingga 4 karena tergolong sebagai masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.

Pertanyaannya, apakah tepat jika desil benar-benar dijadikan ukuran yang mampu menggambarkan tingkat kesejahteraan masyarakat secara nyata?

Jika melihat kondisi di lapangan, data desil ternyata tidak selalu mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat yang sebenarnya. Ada warga yang tercatat dalam kategori desil rendah, tetapi realitasnya memiliki kondisi ekonomi yang tergolong mampu. Sebaliknya, ada pula warga yang berada dalam desil tinggi, tetapi justru hidup dalam kondisi serba kekurangan sehingga tidak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Sebagaimana ramai diperbincangkan di media sosial, salah seorang warga Teja Barat, Pamekasan, Madura, Moh. Saleh (69), sehari-hari bekerja sebagai pengayuh becak dengan penghasilan hanya sekitar Rp30.000–Rp50.000. Penghasilan tersebut tidak mencukupi kebutuhan keluarganya sehingga selama ini ia turut mengandalkan bantuan sosial. Namun, sejak awal 2026, bantuan tersebut tidak lagi diterimanya.

Setelah mengecek laman Cek Bansos, Saleh tercatat dalam desil 6–10 yang menunjukkan tingkat kesejahteraan menengah hingga paling sejahtera. (BBC News Indonesia, 25/08/2026).

Fakta ini menunjukkan bahwa menjadikan angka desil sebagai dasar penentuan penerima bantuan berisiko menimbulkan salah sasaran dan bahkan merugikan sebagian masyarakat. Terlebih, masyarakat yang masuk dalam desil 9 dan 10 disebut turut terkena pembatasan akses terhadap BBM bersubsidi.

Padahal, kondisi seseorang yang mengalami kesulitan ekonomi semestinya dapat dikenali dari ketidakmampuannya memenuhi kebutuhan pokok, seperti pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan.

Demikianlah, dalam sistem kapitalisme, kemiskinan diukur melalui standar yang relatif dan dapat berubah. Garis kemiskinan ditentukan berdasarkan indikator dan batas tertentu yang bisa berbeda antarwilayah maupun berubah mengikuti kebijakan dan kondisi ekonomi.

Akibatnya, ukuran kemiskinan tidak selalu mampu menggambarkan kebutuhan hidup manusia secara utuh. Persoalannya bukan sekadar soal angka.
Ketika negara tidak mampu mendefinisikan siapa yang benar-benar miskin secara tepat, negara juga akan kesulitan merancang kebijakan pemberantasan kemiskinan secara tepat.Data dapat berubah. Kategori dapat bergeser. Namun, masyarakat tetap menghadapi persoalan yang sama, yakni kebutuhan hidup yang tidak terpenuhi.

Bahkan, jika diperhatikan lebih dalam, kemiskinan di Indonesia bukan semata-mata akibat rendahnya kemampuan individu dalam bekerja. Kemiskinan di negeri ini merupakan persoalan struktural yang salah satunya dipengaruhi oleh liberalisasi pengelolaan sumber daya alam dalam sistem ekonomi kapitalisme.

Sumber daya alam yang seharusnya dikelola berdasarkan prinsip kepemilikan umum justru dapat diprivatisasi dan dikuasai oleh pihak swasta. Dampaknya, rakyat kehilangan akses terhadap sumber kekayaan yang semestinya dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Kemiskinan struktural tersebut semakin diperparah oleh berbagai kebijakan ekonomi yang memberikan ruang besar bagi kepentingan para pemilik modal. Di antaranya adalah pemberian konsesi pertambangan, pembukaan investasi dalam proyek hilirisasi, deregulasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja, serta berbagai regulasi lainnya.

Dampaknya, masyarakat semakin kesulitan mengakses kebutuhan dasar hidup. Bahkan ketika mereka telah bekerja keras, pendapatan yang diperoleh kerap tidak sebanding dengan beban kebutuhan hidup yang harus ditanggung.

Lalu, bagaimana Islam memandang hal ini? Dalam Islam, kemiskinan tidak diletakkan semata-mata sebagai persoalan angka yang batasannya berubah-ubah mengikuti standar ekonomi. Islam memiliki konsep yang jelas mengenai fakir dan miskin, yang berkaitan dengan ketidakmampuan seseorang dalam memenuhi kebutuhan pokoknya.

Allah Ta'ala berfirman:
«“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir dan orang-orang miskin...”
(QS. At-Taubah: 60)»

Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-Amwal fi Dawlah al-Khilafah menjelaskan bahwa kemiskinan berkaitan dengan ketidakmampuan seseorang dalam memenuhi kebutuhan pokoknya.
Kejelasan standar ini penting agar kemiskinan tidak sekadar menjadi angka statistik, tetapi dipandang sebagai kondisi nyata yang harus diselesaikan.

Dalam sistem Islam, negara memiliki tanggung jawab langsung terhadap kesejahteraan rakyat. Negara berfungsi sebagai ra'in, yaitu pengurus dan pelindung urusan rakyat. Tanggung jawab tersebut tidak hanya berupa pemberian bantuan ketika rakyat telah jatuh dalam kemiskinan, tetapi juga mencakup jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu.

Negara juga berkewajiban menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap rakyat memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pelengkapnya melalui aktivitas ekonomi yang sesuai dengan syariat.

Karena itu, pengentasan kemiskinan dalam Islam tidak hanya dilakukan melalui bantuan sosial, tetapi dibangun melalui penerapan sistem ekonomi yang mampu menciptakan kesejahteraan dan menjamin distribusi kekayaan secara adil.

Salah satu mekanismenya adalah pengelolaan sumber daya alam yang termasuk dalam kepemilikan umum.
Sumber daya strategis tidak diserahkan kepada segelintir individu atau korporasi untuk dikuasai demi akumulasi keuntungan, melainkan dikelola oleh negara atas nama rakyat.

Rasulullah Saw, bersabda:

«“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.”

(HR. Abu Dawud dan Ahmad)»

Hasil pengelolaan sumber daya alam tersebut digunakan untuk kemaslahatan rakyat, termasuk mendukung pemenuhan kebutuhan dasar dan berbagai pelayanan publik.

Distribusinya dapat diberikan secara langsung melalui mekanisme subsidi, seperti listrik, BBM, atau kebutuhan lainnya. Atau, dapat pula diberikan secara tidak langsung, yakni hasil pengelolaan sumber daya alam dimasukkan ke dalam pos kepemilikan umum di Baitul Mal.

Anggaran tersebut kemudian digunakan untuk membiayai berbagai pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan penyediaan fasilitas umum, sehingga masyarakat dapat mengaksesnya secara gratis atau dengan biaya yang sangat terjangkau sesuai ketentuan syariat.

Dalam khazanah fikih, negara yang menerapkan Islam sebagai dasar dalam mengatur masyarakat dan negara disebut Khilafah.
Dengan demikian, Islam memandang kemiskinan bukan sekadar persoalan angka, statistik, atau klasifikasi desil.

Kemiskinan adalah persoalan nyata yang harus diselesaikan melalui tanggung jawab negara dan penerapan sistem ekonomi yang menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar serta distribusi kekayaan secara adil.

Wallahu a'lam bish-shawab.