Hutan Lagi-Lagi Membara, Apa Solusinya?


Fathimah A. S. 
(Aktivis Dakwah Kampus)


Seolah menjadi langganan, negeri ini kembali dilanda kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Karhutla di Kalimantan Barat terus meluas, bahkan asap dari kebakaran mulai menyelimuti permukiman warga. Berdasarkan data situs SiPongi Kementerian Kehutanan, luas karhutla di Kalimantan Barat sepanjang Januari-Juni 2026 telah mencapai 28.680,47 hektar (kompas.id, 10/8/2026.

Karhutla di Kalimantan disebut terbesar setelah 2015 dan 2019. Asap karhutla tahun ini dilaporkan telah mencapai sejumlah negara tetangga, seperti Malaysia, Brunei Darussalam, bahkan Filipina. Di Sarawak, Malaysia, Indeks Pencemaran Udara (IPU) di sejumlah wilayah berada dalam kategori "tidak sehat" dalam beberapa hari terakhir (bbc.com, 2/9/2026).

Faktanya, karhutla selalu menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, baik dari segi kesehatan maupun ekonomi. Banyak korban berguguran akibat kesulitan bernafas. Roda perekonomian masyarakat pun terhambat. Penerbangan terpaksa harus dihentikan.

Akar Masalah

Sayangnya, upaya penyelesaian karhutla yang dilakukan selama ini belum menyentuh akar permasalahan. Upayanya masih cenderung bersifat kuratif, seperti pemadaman, atau berhenti pada penangkapan tersangka pembakaran. Upaya preventif pun masih terbilang minim dan berkutat pada teknologi pelacakan hot spot. 

Padahal, akar permasalahan kasus karhutla adalah paradigma kapitalisme yang tumbuh subur di negeri ini. Hari ini, segalanya dinilai dari kekayaan materi. Pihak yang berkuasa adalah para kapital atau korporasi. Termasuk hutan sekalipun, dapat dengan mudahnya dikuasai korporasi. 

Tak heran jika Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyebut bahwa kepolisian menetapkan 119 tersangka sengaja membakar lahan, 18 tersangka lalai sehingga memicu karhutla, dan delapan perusahaan sedang diproses kepolisian. Kementerian Lingkungan Hidup juga sedang mengusut 42 perusahaan. Lahan milik berbagai korporasi itu diduga menjadi titik awal munculnya karhutla (bbc.com, 8/9/2026).

Kondisi ini sejalan dengan penguasa hari ini yang memposisikan dirinya sebagai regulator. Penguasa menganggap hutan adalah milik negara. Pada saat yang sama, penguasa juga merasa punya wewenang untuk menyerahkan kepemilikan atas hutan (privatisasi) kepada pihak korporasi atau swasta melalui konsesi. 

Padahal, hak konsesi sama saja dengan mengamputasi peran negara yang seharusnya. Korporasi diberi kewenangan luas untuk mengelola dan memanfaatkan hutan dan lahan. Negara tak dapat mengintervensi sama sekali. Padahal, korporasi yang merupakan pebisnis, pasti akan mengelola dengan mindset mengejar keuntungan dan meminimalisir pengeluaran. Jangan heran bila mereka menyewa orang untuk membakar hutan, untuk membuka lahan. Pengusaha cenderung bersikap abai dengan dampak yang ditimbulkan. Mirisnya, dengan aturan yang ada hari ini, mereka juga susah untuk dijerat hukum. 

Demikianlah potret penguasa dalam paradigma kapitalisme. Negara berada di posisi yang lemah dihadapan korporasi atau swasta.

Solusi Karhutla

Apabila kita mencari solusi tuntas untuk kasus karhutla, maka sebagai seorang muslim, tentu saja solusi yang kita ambil haruslah bersumber dari Sang Pencipta. Dalam Islam, kepemimpinan adalah amanah, yang kelak akan dipertanggungjawabkan. Sehingga, pemimpin harus menerapkan kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada rakyat, dengan tetap dalam bingkai syariat. 

Rasulullah ﷺ pernah bersabda: “Seorang iman (pemimpin) adalah bagaikan penggembala/ raa'in, dan dia akan diminta pertanggungjawaban atas gembalaannya (rakyatnya)” (HR Bukhari dan Muslim).
 
Islam juga mengatur terkait pengelolaan harta, termasuk pengelolaan hutan. Hutan dan lahan termasuk dalam kepemilikan umum, yaitu harta milik umat. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ:
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Setiap orang berhak untuk memanfaatkan hutan, akan tetapi tidak boleh merusaknya. Bahkan wajib bersama-sama menjaganya. Sebab, hutan amatlah berperan penting bagi keberlangsungan hidup umat manusia, termasuk sebagai paru-paru dunia.

Negara berhak untuk mengelola hutan, sehingga kebermanfaatannya bisa dirasakan oleh rakyat secara luas. Akan tetapi, negara tidak boleh membiarkan swasta untuk menguasai atau memprivatisasi hutan dan lahan. Sebab, lahan tersebut adalah milik rakyat, negara hanyalah pengelola saja. Dengan adanya privatisasi oleh swasta, pasti akan membatasi rakyat untuk dapat memanfaatkan hutan tersebut. 

Selain itu, negara juga akan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan. Sehingga perilaku merusak tersebut tidak akan terulang kembali.

Ketika terjadi bencana, Negara akan melakukan upaya terbaik untuk menyelesaikan masalah karhutla dengan segera. Meski harus mengeluarkan dana yang besar untuk pengadaan infrastruktur maupun alat tertentu yang dibutuhkan. 

Paradigma Islam tersebut hanya akan dapat kita rasakan apabila terdapat penerapan Islam secara kaffah. Dengan begitu, berbagai upaya untuk menjaga lingkungan, baik secara preventif maupun kuratif akan dilakukan secara serius.

Sebagai seorang muslim, maka kita harus mulai meluangkan waktu terbaik kita untuk mengkaji dan memahami Islam secara kaffah, agar kita dapat memahami indahnya Islam dalam mengelola negeri. Kemudian, penting juga mendakwahkan islam kaffah di tengah-tengah umat. Sehingga, insyaAllah kemuliaan Islam dapat hadir kembali. 

Wallahu A'lam Bi Shawwab