Oleh : Demaryani
Aktivis Muslimah
MediaMuslim.my.id, Opini_ Kondisi hari ini, LGBT kerap dikategorikan sebagai bagian dari keragaman yang harus diterima. Liberalisasi dan Hak Asasi Manusia yang merupakan narasi-narasi Barat, menjadi sumber yang diambil untuk mendorong masyarakat mengakui identitas dan orientasi seksual yang berbeda.
Ironinya, bahkan Lingkungan akademik justru gencar mengadopsi narasi-narasi Barat ini dengan dalih modernisasi, padahal justru merusak fitrah manusia. Seperti yang terjadi dilingkungan kampus UI pada Juli 2026, dengan ramainya unggahan dari BEM UI yang mendukung statement dari American Psychological Association (APA) tahun 2008. APA mengklain bahwa tidak ada riset yang mendukung sudut pandang homoseksualitas sebagai gangguan mental atau penyimpangan, melainkan sekedar variasi dari keragaman kemanusiaan. (News.detik.com 3 Juli 2026).
Isu promosi pro-LGBT ini menjadi alarm keras untuk me-reinstall pemahaman tentang perbedaan laki-laki dan perempuan yang shahih dari sumber yang jelas yaitu aqidah dan syariat.
Perdebatan kembali memanas ketika Komnas HAM pada 22 Juli 2026, menerbitkan Keterangan Pers Nomor 030/HM.00/VII/2026 tentang persekusi terhadap kelompok LGBTQ. Komnas HAM menyoroti kekerasan dan diskriminasi terhadap kelompok tersebut, serta menegaskan kewajiban negara memberikan perlindungan. (komnasham.go.id, 22 juli 2026).
Tentu, kekerasan dan diskriminasi terhadap manusia tidak dibenarkan, namun bukan berarti harus menormalisasi dan membenarkan perilaku menyimpang kaum tersebut. Dengan demikian, bagaimana seharusnya kita memandang LGBT dengan nalar yang kritis, dan bagaimana Islam kaffah menyolusi penyimpangan naluri ini?
LGBT : Gugurnya Logika Naluri dan Fitrah Manusia
Melihat sisi naluri dan fitrah manusia yang paling mendasar, semestinya kita memandang LGBT bukanlah sebuah kewajaran yang bisa diterima. Propaganda yang menyatakan Interaksi dan hubungan sesama jenis yang merupakan sebuah "variasi keberagaman" adalah bentuk ketersesatan logika yang fatal. Penyebab menjamurnya anomali tersebut tidak lain karena kuatnya cengkeraman sekularisme-kapitalisme yang melahirkan Hak Asasi Manusia (HAM).
Faktanya, narasi keberagaman ini merupakan doktrin liberal yang menganggap LGBT adalah fitrah dan tidak boleh dilarang. Padahal, sebagai seorang hamba standar fitrah manusia seharusnya terikat mutlak pada aturan Sang Khaliq, bukan mengambil standar liar manusia atas nama kebebasan berperilaku (personal freedom). Inilah akar masalah yang menyebabkan cacatnya logika dalam memandang LGBT, dimana standar benar salah dan rasionalitas tunduk dibawah cengkraman liberal.
Meskipun di negara kita LGBT tidak dilegalkan, namun selama sistem sekularisme-kapitalisme mengadopsi HAM, maka dinegara manapun legalisasi itu hanya tinggal menunggu waktu. Selain itu, kerusakanya akan tetap menyusup secara senyap ke tengah-tengah masyarakat melalui celah-celah ghazwul fikr (perang pemikiran) dan budaya, tanpa senjata fisik tapi menggunakan peluru-peluru opini, istilah, hingga framing yang menyusup dalam kurikulum. Dengan gencarnya serangan opini ini, lambat laun generasi tanpa sadar menormalisasi penyimpangan ini.
Adapun solusi yang diberikan pemerintah saat ini yang masih belum menyentuh akar permasalahan. Pemerintah hanya fokus membuat Undang-undang tanpa ada aksi nyata dan bersosialisasi dengan menggunakan media sosial yang dinilai belum cukup untuk mencegah penyebaran LGBT. Sebaliknya, media sosial saat ini dijadikan ajang promosi bagi mereka kaum LGBT dimana mereka juga masif dalam membuat konten yang menunjukkan rasa bangga atas pilihan LGBT.
Sudah seharusnya solusi yang disiapkan harus mengakar sampai ke sistem kehidupan karena permasalahan sistemik hanya dapat dilawan dengan kebijakan secara sistemik juga. Karena sistem yang rusak tidak pernah bisa menyelesaikan permasalahan sampai tuntas.
Islam Menuntaskan Penyimpangan
Memandang LGBT dengan nalar kritis berdasarkan sumber yang jelas yaitu syariat dan Al-qur’an, bahwa dalam Islam manusia dianugrahi oleh Allah gharizah an-nau’ (naluri seksual), yang merupakan bagian dari potensi kehidupan. Namun, bukan berarti manusia bebas menyalurkan naluri ini sesuai kehendak. Allah menciptakan naluri dan Allah memberikan solusi bagaimana semestinya naluri itu disalurkan dengan baik dan benar sehingga membawa keridhaan Allah dan manfaat yang baik untuk manusia, yaitu melestarikan keturunan.
Dalam konsep penciptaan manusiapun, sudah sangat jelas Allah hanya menciptakan dua jenis manusia saja, yaitu laki-laki dan perempuan tanpa ada jenis lainnya. “Dan sesungguhnya Dialah yang menciptakan pasangan laki-laki dan perempuan.”, sayangnya LGBT ini tidak termasuk kepada golongan jenis manusia manapun yang Allah ciptakan, sehingga keberadaanya bukanlah fitrah atau naluri namun sebuah kesalahan dan penyimpangan secara logika maupun tindakan. Karena itu, menganggap LGBT sebagai “fitrah” yang harus diterima dan tidak boleh dikritik merupakan kekeliruan dalam perspektif Islam.
Dorongan naluri an-nau di dalam Islam, diarahkan kepada ikatan pernikahan yang halal antara laki-laki dan perempuan, selain itu Islam juga sudah melengkapi dengan seperangkat aturannya bagaimana seharusnya seorang laki-laki dan perempuan berinteraksi didalam sebuah pernikahan. Laki-laki dan perempuan memiliki keistimewaan dan tugasnya masing-masing untuk menjaga aqidah, ibadah, kehormatan suami dan istri, keturunan bahkan tatacara bersosial.
Islam mengharamkan praktik LGBT dan dipandang berdosa besar, karena banyak kemudharatan yang di timbulkan, seperti yang sudah Allah contohkan dalam al-quran dalam kisah Nabi Lut dahulu beserta peringatan dan hukumannya.
Dalam QS. Al-A'raf: 80–81
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth ketika dia berkata kepada kaumnya, ‘Mengapa kamu melakukan perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini? Sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki untuk memuaskan syahwat, bukan kepada perempuan. Sungguh, kamu adalah kaum yang melampaui batas.”
Dalam ayat ini, dengan tegas Nabi Luth menyebut perbuatan kaumnya sebagai faḥisyah dan menegur mereka karena mendatangi laki-laki dengan syahwat, bukan perempuan. Ketika mereka melakukan praktik menyimpang ini, maka tentulah mendapatkan azab Allah. Karena itu, Islam tidak memandang praktik LGBT sebagai sekadar variasi identitas yang bebas dari penilaian hukum.
Dalam sistem Islam, solusi permasalahan anomali yang menjamur dimana-mana ini adalah dengan memperkuat aqidah Islam sebagai pondasi untuk menjalani kehidupan, baik ruhiyah, nafsiyah, maupun syakhsiyah. Dalam sistem Islam pun telah mengatur bahwa setiap kemaksiatan ataupun jarimah (kriminalitas) harus diberikan sanksi tegas, termasuk perilaku LGBT.
Penyimpangan gay dan lesbi yang berupa liwath (sodomi), akan dikenai hukuman mati berupa dijatuhkan dari gedung tinggi. Jika ada biseksual yang melakukan zina dengan sesama jenis maka dikenai hukuman yang sama dengan pelaku zina di rajam. Adapun pelaku transgender dikenai hukuman berupa dikucilkan, pengusiran dari kehidupan masyarakat.
Dalam sistem Islam hukuman tersebut tidak semena-mena, tetapi diteliti pada setiap masalah sesuai dengan hasil ijtihad (keputusan berdasarkan dalil dan fakta), oleh pihak yang berwenang. Semua hukuman yang di tetapkan dalam sistem Islam, dalam pelaksanaannya harus disaksikan oleh masyarakat sebagai bentuk pembelajaran, peringatan, dan efek jera agar tidak terulang penyimpangan atau kemaksiatan serupa. Bahkan negara tidak akan segan untuk memerangi kaum LGBT, agar prilaku menyimpang ini tidak menyebar.
Tindak ketegasan yang dilakukan negara sebagai bentuk penjagaan atas fitnah manusia, yang sudah semestinya dijaga oleh sistem. Maka sudah saatnya kita kembali ke sistem Islam, sistem yang komprehensif, yang mampu menyelamatkan umat dari kemaksiatan. Dengan menerapkan syariat Islam secara kaffah, berbagai faktor yang dapat mendorong normalisasi perilaku seksual menyimpang ini, dapat dicegah sejak dari akar kemunculannya, sehingga masyarakat tidak sekadar menangani akibat, tetapi membangun kehidupan yang sesuai dengan standar Allah SWT.
Wallahualam Bis’shawwab.
Social Plugin