Ketika Al-Qur’an Menjadi Pedoman Hidup, Korupsi Habis dari Akarnya

Ilustrasi Pinterest
Oleh Nadisah Khairiyah

MediaMuslim.my.id, Opini_ Saat membaca Al-Qur’an, pernahkah kita berhenti sejenak dan menyadari: siapa yang sedang berbicara kepada kita?

Yang menyampaikan pesan itu bukan manusia. Dia adalah Allah Swt., Dzat Yang Maha Hebat, Maha Mengetahui, sekaligus Maha Baik kepada hamba-Nya.

Maka, jika pesan itu datang dari Dzat Yang Maha Sempurna, mungkinkah kita mendengarnya sambil lalu? Mungkinkah kita membacanya sekadar untuk mengetahui, tanpa berusaha memahami dan menaati?

Seharusnya tidak.

Rasa ta’dzim kepada Allah akan membuat kita memperhatikan setiap petunjuk-Nya. Kita tidak hanya bertanya, “Apa isi ayat ini?” tetapi juga, “Apa yang Allah kehendaki dariku setelah aku membacanya?”

Salah satu pesan itu terdapat dalam firman-Nya, yang artinya:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil...”
(TQS al-Baqarah [2]: 188)

Ayat ini bukan sekadar larangan untuk diri kita sendiri. Ia juga mengajarkan bagaimana manusia harus memperlakukan harta manusia lainnya. Tidak boleh ada harta yang diambil dengan cara yang batil, baik melalui penipuan, suap, manipulasi, maupun penyalahgunaan kekuasaan.

Di sinilah kita memahami persoalan korupsi.
Korupsi bukan hanya soal seseorang mengambil uang negara. Di baliknya ada harta masyarakat yang dirampas, hak orang banyak yang dikurangi, pelayanan publik yang dikorbankan, dan amanah yang dikhianati. Uang yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, pembangunan, atau kesejahteraan rakyat justru berpindah ke tangan orang-orang yang merasa berhak menikmatinya.

Lalu, apa yang dirasakan oleh mereka yang menjadi korban?
Masyarakat mungkin harus menerima jalan yang rusak, layanan yang buruk, biaya pendidikan yang mahal, atau fasilitas kesehatan yang tidak layak. Mereka menanggung akibat dari sesuatu yang tidak mereka lakukan. Sementara itu, pelaku korupsi bisa saja hidup dalam kemewahan dari harta yang bukan haknya.

Namun, apa yang membuat seseorang tega melakukan itu?
Tidak selalu karena ia tidak tahu bahwa korupsi itu haram. Bisa jadi ia mengetahui hukumnya, tetapi rasa takut kepada Allah kalah oleh cinta dunia. Ia mulai merasa bahwa jabatan adalah kesempatan untuk memperkaya diri. Ia menganggap fasilitas negara sebagai milik pribadi. Ia terbiasa menerima pemberian karena kedudukannya. Ketika lingkungan di sekitarnya juga melakukan hal yang sama, dosa pun terasa biasa.

Di situlah masalahnya: korupsi tidak hanya lahir dari lemahnya individu, tetapi juga dari sistem yang membuka ruang bagi pengkhianatan amanah.
Islam memandang pengkhianatan terhadap amanah sebagai perkara serius, karena kekuasaan bukan milik pribadi penguasa, melainkan tanggung jawab yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.

Jabatan yang seharusnya digunakan untuk mengurus rakyat berubah menjadi alat mencari keuntungan. Biaya politik yang mahal mendorong lahirnya transaksi kepentingan. Hubungan penguasa dan pemilik modal dapat membuat kebijakan lebih berpihak kepada kepentingan tertentu daripada kepada rakyat. Pengawasan lemah, hukum tidak tegas, dan masyarakat dibiasakan menerima bahwa kekuasaan memang selalu dekat dengan uang.

Karena itu, memberantas korupsi tidak cukup hanya dengan menyeru, “Jangan korupsi!”

Islam memang membina individu agar bertakwa dan merasa selalu diawasi Allah. Tetapi Islam juga mengatur agar jabatan dipandang sebagai amanah, bukan kehormatan untuk dinikmati. Rasulullah saw. mengingatkan Abu Dzar bahwa jabatan adalah amanah yang dapat menjadi kehinaan dan penyesalan pada hari kiamat apabila tidak ditunaikan dengan benar.

Islam juga menutup pintu-pintu yang dapat mengantarkan kepada korupsi. Hadiah yang diberikan kepada pejabat karena jabatannya tidak boleh dianggap sebagai pemberian biasa. Rasulullah saw. pernah menegur seorang petugas yang menerima hadiah setelah menjalankan tugasnya. Sebab, hadiah itu muncul bukan semata-mata karena hubungan pribadi, melainkan karena kedudukannya sebagai pejabat.

Harta para pejabat pun harus diawasi. Kekayaan yang tidak wajar perlu diperiksa. Penguasa harus dikoreksi ketika menyimpang. Masyarakat memiliki kewajiban melakukan amar makruf nahi mungkar. Dan ketika pelanggaran terbukti, hukum harus ditegakkan secara tegas dan adil, tanpa tebang pilih.

Dengan demikian, Islam tidak hanya berbicara tentang kesalehan pelaku, tetapi juga membangun sistem yang mencegah seseorang menyalahgunakan amanah dan memastikan hak masyarakat terlindungi.

Inilah cara pandang yang sering hilang ketika kita menjadikan Al-Qur’an hanya sebagai pedoman ibadah pribadi. Kita membaca larangan mengambil harta secara batil, tetapi belum menghubungkannya dengan sistem pengelolaan harta negara. Kita memahami kewajiban amanah, tetapi belum menuntut agar kekuasaan benar-benar diatur sebagai amanah. Kita marah kepada koruptor, tetapi belum sungguh-sungguh memikirkan aturan yang dapat menutup jalan korupsi.

Padahal, jika Al-Qur’an benar-benar kita dengar dengan penuh ta’dzim, kita tidak akan berhenti pada rasa marah. Kita akan berusaha memahami petunjuk Allah secara utuh, lalu memperjuangkan agar petunjuk itu hadir dalam kehidupan.

Korupsi harus dibasmi, bukan sekadar karena merugikan negara, tetapi karena merupakan bentuk pengambilan harta secara batil dan pengkhianatan terhadap amanah. Dan pembasmiannya membutuhkan ketakwaan individu, pengawasan yang kuat, hukum yang adil, serta sistem kehidupan yang menjadikan seluruh aturan Allah sebagai pedoman.

Maka, sudah saatnya kita tidak hanya bertanya, “Mengapa korupsi terus terjadi?” tetapi juga, “Mengapa kita belum menjadikan petunjuk Allah sebagai dasar untuk mengatur persoalan ini?”

Sebab, Al-Qur’an bukan sekadar bacaan untuk menenangkan hati. Ia adalah petunjuk bagi kehidupan. Ketika kita memuliakan firman-Nya, kita pun akan terdorong untuk memahami, menaati, dan memperjuangkan penerapannya secara kaffah.

Wallâhu a’lam bi ash-shawâb