Ilustrasi Pinterest
Oleh Ida Paidah, S.Pd.
MediaMuslim.my.id, Opini_ Sebanyak 200 siswa Madrasah Aliyah Negeri(MAN 2) Rembang mengalami gejala keracunan setelah mengkonsumsi MBG. Lokasi gedung sekolah ini berdampingan dengan SMAN 1 Lasem yang satu pekan lalu juga dilanda insiden dugaan keracunan MBG.
Kepala MAN Rembang, Akhmad Suhadak Solikin, menyampaikan , gejala dugaan keracunan berlangsung pada Selasa (08/09) pagi sekitar 08.00 WIB. Saat itu sejumlah murid tiba-tiba berlarian mengantri ke 46 toilet sekolah.
Menurut Akhmad, para siswa dan guru diduga mengalami keracunan setelah menyantap MBG yang diterima dari SPPG Ngemplak pada Senin (07/09) siang. Sementara itu, Kepala SPPG Ngemplak, CV Sinergi Bersinar, Raditya Adi Pratama menyampaikan permohonan maaf kepada pihak MAN Rembang dan juga wali murid.
Akan bertanggung jawab sepenuhnya, di luar perkiraan kami, saat ini kami focus ke perawatan di Puskesmas Lasem. Atas insiden ini, pihak SPPG akan menggelar evaluasi menyeluruh terhadap operasional dapur dan prosedur standar operasional. Pemerintah meminta maaf dan siap melakukan Langkah-langkah taktis untuk menyelesaikan problem, termasuk siap memberikan sanksi administratif kepada pihak yang bertanggungjawab.
Badan Gizi Nasioanl mengungkap Sebagian besar kasus keracunan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis terjadi akibat pelanggaran standar operasional prosedur. Lebih dari 80 % kasus yang terjadi berkaitan dengan pelanggran SOP, seperti tata cara penyimpanan makanan dan waktu konsumsi.
Keracunan massal MBG tidak bisa ditimpakkan pada kelalaian SOP saja. Namun ini cerminaan kegagalan sistemis yang berpangkal pada mindset bisnis yang dipakai pemerintah demokrasi kapitalisme dalam mengurus MBG ini.
Penyedia makanan sering menekan biaya produksi sekecil mungkin demi laba yang besar. Standar higienitas dan kualitas bahkan makanan terabaikan demi memenuhi target jumlah porsi yang banyak. Program sosial bagi anak-anak ini dinilai tidak steril dari kepentingan bisnis industri pangan.
Problem sistemik yang mendasar terkait regulasi penetapan SPPG dengan ketentuan harus melayani minimal 2500 porsi setiap hari akan sulit memastikan aspek higienitas selalu terpenuhi, sekalipun SPPG sudah mengantongi SLHS ( sertifikasi laik higienitas sanitasi). Hanya bertumpu aspek administrasi tanpa pemastian kelayakan tempat, peralatan dan rekrutmen karyawan SPPG, akibatnya banyak yang jauh dari kelayakan tetap beroperasi. Ditambah banyak kasus jual beli titik, bagi-bagi untung antara Yayasan, investor dan mitra yang berpengaruh pada kualitas bahan makanan MBG.
Dalam pandangan Islam, negara sepenuhnya berperan sebagai pelayan dan pengurus rakyat sehingga harus bersih dari tujuan -tujuan bisnis. Pandangan ini harus ada pada semua level pemerintahan dari pusat sampai kepada unit pelaksana teknis. Dari mindset ini akan lahir tanggung jawab penuh dalam pengurusan kebutuhan.
Kebijakan memberikan makanan bergizi sejalan dengan tujuan utama syariat, yaitu menjaga jiwa (hifz al-nafs) dan akal (hifz al-aql), khususnya dalam mencegah kelaparan, stunting, dan malnutrisi pada anak-anak serta ibu hamil.
Negara wajib memastikan makanan yang didistribusikan memenuhi unsur kehalalan serta kebaikan gizi bagi Kesehatan tubuh.
Dana publik atau anggaran negara yang digunakan untuk program sosial akan dikelola secara transparan, adil serta terbebas dari unsur pemborosan atau penyelewengan seperti penggelapan dan penggelembungan dana.
Mekanisme penyediaan makanan akan dikelola semudah dan seefisien mungkin. Di tambah aspek pengawasan yang juga harus berjalan optimal, diantarnya negara akan memfungsikan Qadhi Hisbah. Qadhi Hisbah, bertugas mengawasi dan menindak pelanggaran hak-hak publik (hak jama’ah) secara langsung di lapangan tanpa perlu adanya pengaduan resmi atau sidang formal.
Dalam kebijakan publik seperti hal nya dalam kasus MBG, Qadhi Hisbah memiliki peran krusial sebagai pengawas otoritatif untuk memastikan program berjalan sesuai syariat , adil, aman, dan tepat sasaran. Bertindak juga sebagai auditor lapangan untuk menjamin kualitas makanan.
Menindak tegas oknum yang melakukan pengurangan porsi, manipulasi anggaran, atau penurunan kualitas bahan makanan demi keuntungan pribadi. Menindak distributor atau pemasok yang menimbun bahan pangan demi menaikkan harga pasar.
Jika ditemukan makanan basi, pasokan terlambat karena kelalaian sengaja, atau pelanggraan takaran gizi, Qadhi Hisbah bisa langsung menjatuhkan sanksi/ta’zir, menyita barang bahkan sampai membekukan ijin operasional penyedia makanan saat itu juga demi melindungi hak makan anak-anak. Serta menjamin kemaslahatan generasi masa depan benar-benar tercapai.
Social Plugin