Ilustrasi Pinterest
Oleh : Yanti Heriyanti, Ciparay Kabupaten Bandung.
MediaMuslim.my.id, Opini_ Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi persoalan yang berulang di Kalimantan Selatan. Setiap musim kemarau datang, ancaman kebakaran kembali menghantui masyarakat. Data SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa luas wilayah yang terbakar sepanjang 2015–2025 mengalami fluktuasi, dengan peningkatan yang cukup besar pada beberapa tahun.
Pada 2015, luas lahan yang terbakar mencapai 196.516,77 hektare. Angka tersebut kembali tinggi pada 2019, yakni sekitar 137.848 hektare, dan meningkat menjadi 190.394,58 hektare pada 2023. Kondisi ini menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar bencana yang muncul sesekali, melainkan persoalan ekologis yang terus berulang dan menjadi ancaman setiap musim kemarau.
Memasuki 2026, kejadian karhutla masih terus berlangsung. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Selatan mencatat 512 kejadian dengan luas wilayah terdampak mencapai 1.345,79 hektare sepanjang Januari hingga 31 Juli 2026. Banjarbaru tercatat sebagai wilayah dengan jumlah kejadian terbanyak, yaitu 162 kejadian dengan luas lahan terdampak sekitar 392,63 hektare.
Dampak karhutla tidak hanya berupa kerusakan lingkungan. Asap yang ditimbulkan juga mengancam kesehatan masyarakat. Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan mencatat 6.329 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) selama 19–25 Juli 2026. Jumlah tersebut meningkat sekitar 20,1 persen dibandingkan dengan pekan sebelumnya.
Perempuan dan Generasi Menanggung Beban Berlapis
Perempuan dan anak-anak termasuk kelompok yang rentan ketika karhutla terjadi. Paparan partikel halus PM2,5 dan berbagai polutan hasil pembakaran dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan. Bagi perempuan, terutama ibu hamil, paparan polusi udara juga berpotensi meningkatkan risiko gangguan kesehatan reproduksi, komplikasi kehamilan, kelahiran prematur, serta gangguan pertumbuhan janin.
Persoalan tidak berhenti pada ancaman kesehatan. Ketika asap memenuhi udara dan aktivitas masyarakat terganggu, beban domestik keluarga pun dapat meningkat. Perempuan harus lebih sering membersihkan rumah dari debu dan abu, mencuci pakaian yang terpapar asap, serta merawat anggota keluarga yang mengalami gangguan kesehatan. Di sisi lain, mereka tetap dituntut memastikan kebutuhan anak terpenuhi ketika aktivitas belajar dan bermain turut terganggu akibat kualitas udara yang buruk.
Beban ekonomi keluarga pun berpotensi meningkat. Pengeluaran untuk membeli masker, obat-obatan, pemeriksaan kesehatan, dan kebutuhan lainnya bertambah ketika bencana berlangsung. Ketika mata pencaharian keluarga ikut terdampak, perempuan sering kali harus mencari berbagai cara agar kebutuhan rumah tangga tetap terpenuhi.
Ironisnya, kelompok yang merasakan dampak secara langsung tersebut belum tentu memiliki ruang yang memadai dalam proses pengambilan keputusan, termasuk dalam penyusunan kebijakan pencegahan dan mitigasi karhutla. Padahal, pengalaman masyarakat yang terdampak semestinya menjadi salah satu pertimbangan dalam merumuskan kebijakan yang efektif.
Bukan Sekadar Faktor Cuaca
Pemerintah daerah menyebut kondisi kemarau dan aktivitas manusia sebagai faktor utama terjadinya kebakaran. Namun, persoalan karhutla tidak cukup dilihat hanya dari kondisi cuaca atau perilaku masyarakat.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan menemukan 907 titik panas berada di wilayah konsesi pertambangan dan perkebunan sawit sepanjang 1 Mei hingga 22 Juli 2026. Temuan tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi serius terhadap tata kelola hutan dan lahan, termasuk pengawasan terhadap aktivitas di wilayah konsesi.
Sayangnya, kehadiran negara sering kali lebih terlihat dalam bentuk imbauan dan respons ketika bencana telah terjadi. Masyarakat diminta menggunakan masker, mengurangi aktivitas di luar ruangan, menutup jendela, serta segera memeriksakan diri apabila mengalami gangguan kesehatan.
Langkah tersebut memang diperlukan untuk mengurangi risiko bagi masyarakat. Namun, perlindungan tidak semestinya berhenti pada imbauan. Masyarakat membutuhkan negara yang mampu mencegah bencana, mengendalikan sumber masalah, memberikan pelayanan kesehatan, serta memastikan pemulihan lingkungan dan kehidupan warga terdampak.
Kapitalisme dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Berulangnya karhutla menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar dalam pengelolaan sumber daya alam. Dalam perspektif Islam, hutan dan kekayaan alam yang menyangkut kepentingan masyarakat luas tidak semestinya dibiarkan menjadi objek penguasaan segelintir pihak demi kepentingan keuntungan.
Paradigma kapitalistik yang menempatkan kepentingan ekonomi dan keuntungan sebagai salah satu pertimbangan utama dapat membuka ruang bagi eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan. Ketika pengelolaan hutan lebih berorientasi pada kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat berisiko terpinggirkan.
Karena itu, penyelesaian karhutla membutuhkan perubahan mendasar dalam tata kelola sumber daya alam. Negara tidak cukup hanya bertindak sebagai pemadam ketika kebakaran terjadi, tetapi harus menjadi pihak yang bertanggung jawab sejak tahap pencegahan, pengawasan, penanganan, hingga pemulihan.
Negara sebagai Raa'in dan Junnah
Islam menempatkan negara sebagai raa'in, yaitu pengurus dan penanggung jawab urusan rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda:
«“Imam adalah junnah, yang orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.”»
(HR. Bukhari dan Muslim)
Makna junnah menunjukkan bahwa negara harus menjadi pelindung bagi rakyat. Perlindungan tersebut mencakup berbagai ancaman yang dapat membahayakan kehidupan masyarakat, termasuk ancaman yang bersumber dari kerusakan lingkungan dan bencana.
Dalam kerangka tersebut, negara berkewajiban memastikan kebutuhan dasar dan pelayanan publik dapat diakses oleh seluruh rakyat. Ketika terjadi bencana karhutla, pelayanan kesehatan harus tersedia dan dapat dijangkau masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, lansia, dan masyarakat yang memiliki kondisi kesehatan tertentu.
Negara juga perlu menjamin ketersediaan kebutuhan pokok bagi masyarakat terdampak, termasuk pangan dan air bersih. Distribusinya harus dilakukan secara cepat dan merata, terutama di wilayah yang mengalami dampak paling berat.
Lebih dari itu, pencegahan harus menjadi bagian utama dari kebijakan. Pengawasan terhadap pengelolaan hutan dan lahan perlu dilakukan secara ketat. Sumber daya alam yang merupakan kepemilikan umum harus dikelola untuk kemaslahatan rakyat, bukan diserahkan pada mekanisme yang memungkinkan kekayaan tersebut dikuasai oleh segelintir pihak.
Dengan penerapan sistem Islam secara kafah, perlindungan terhadap rakyat tidak hanya dilakukan ketika bencana telah terjadi. Negara berupaya mencegah munculnya bahaya sejak awal, menjaga kelestarian lingkungan, memenuhi kebutuhan masyarakat, serta memastikan generasi yang akan datang tidak terus-menerus mewarisi persoalan ekologis yang sama.
Karhutla yang berulang semestinya menjadi peringatan bahwa penyelesaian masalah lingkungan membutuhkan kebijakan yang menyentuh akar persoalan. Perempuan tidak seharusnya terus menanggung beban berlapis, dan generasi mendatang berhak mendapatkan lingkungan yang aman, sehat, dan terjaga.
Wallahu a'lam bish-shawaab.
Social Plugin