Karhutla: Akumulasi Kejahatan Negara dan Korporasi

Ilustrasi Pinterest
Oleh: Nining Yuningsih, S.Pd

MediaMuslim.my id, Opini_ Setiap musim kemarau, Indonesia selalu diselimuti kabut asap yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan, sebagian besar terjadi di wilayah kalimantan. 
Api yang membakar secara masif sejak pertengahan agustus lalu sampai saat ini belum juga usai, bahkan semakin meluas medekati area pemukiman warga. Selain merusak lingkungan, hal ini tentu menjadi ancaman besar terhadap keselamatan dan kesehatan warga bahkan telah memakan korban akibat sesak dan kehabisan oksigen (www.detik.com, 04/09/26).

Lebih memprihatinkan lagi, kabut asap terus menguap melewati perbatasan.  Negara-negara tetangga yang terdampak mulai mempertanyakan keseriusan Indonesia yang dinilai tidak mampu menyelesaikan karhutla  meski ini terjadi setiap tahun. (bbc.com, 02/09/26)

Ironisnya, di tengah kegentingan ini, respon negara pun seolah itu-itu saja: mengerahkan satgas, melakukan water bombing, dan membuat posko bahkan kerap menyalahkan cuaca ekstrim. Setelah apinya padam, semua kembali  dianggap normal, begitu seterusnya sampai terjadi kebakaran lagi di musim berikutnya. Hal yang sama terus berulang selama bertahun-tahun. Ini menjadi bukti bahwa karhutla bukan sekedar "bencana alam", tapi pantas dianggap akumulasi kejahatan negara dan korporasi yang sengaja dibiarkan terjadi.

Rusaknya Tata Kelola Hutan 

Jika diperhatikan, penanganan karhutla sangat jelas tidak pernah tuntas. Negara hanya fokus pada pemadaman api yang terjadi dilapangan, tetapi abai terhadap akar persoalannya, yakni adanya tata kelola hutan yang bermasalah.

Dalam sistem sekuler kapitalisme, hutan memang dipandang sebagai komoditas. Lahan dan hutan yang seharusnya menjadi milik umum justru diprivatisasi dan diserahkan pengelolaannya pada korporasi melalui berbagai skema perizinan.

Tujuannya tentu saja keuntungan materi. Perusahaan perkebunan dan industri hanya mengejar laba sebesar-besarnya.
Pembukaan lahan dengan cara dibakar menjadi cara paling minim biaya, cepat dan efisien menurut mereka. Tanpa mempertimbangkan bagaimana keselamatan rakyat, kualitas udara apalagi kelestarian hutan.

Di sisi lain, negara juga abai. Alih-alih mengevaluasi dan mencabut izin konsesi yang bermasalah, negara justru menjadi fasilitator yang memperkuat korporasi mencengkram pemanfaatan hutan dan lahan secara ugal-ugalan. Termasuk pemotongan anggaran yang dilakukan negara pada berbagai anggaran belanja menambah carut marut pengelolaan hutan.

Akibatnya, kerugian ekologis seperti kabut asap lintas negara, kerusakan alam dan ekosistem serta gangguan kesehatan ditanggung rakyat yang tidak tahu apa-apa. Sementara keuntungan finansial mengalir deras ke kantong-kantong korporasi. Sungguh inilah bentuk ketidakadilan yang nyata. 

Islam: Mengembalikan Fungsi Hutan dan Negara 

Sebagai agama rahmatallilaalamiin, Islam memiliki solusi tuntas dalam menyelesaikan masalah karhutla ini. 
Cara pandang Islam sangat berbeda dengan sistem sekuler kapitalisme.

Pertama, dalam menangani karhutla negara wajib hadir sebagai raa'in. Penyelamatan nyawa menjadi prioritas utama. Dengan mengerahkan seluruh sumber daya termasuk dana untuk pengadaan dan perawatan infrastruktur pemadaman, tim penyelamat dan tim kesehatann. 

Kedua, negara wajib melalukan tindakan pencegahan secara sistemik, yakni menarik kembali kedudukan hutan dari kepemilikan korporasi ke milik umum. 
Dalam Islam, hutan termasuk kepemilikan umum yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab negara dan hasilnya digunakan untuk kesejahteraan umat. 
Negara dilarang menyerahkan hutan pada korporasi untuk diambil keuntungannya. 

Ketiga, negara wajib memberi sanksi yang tegas. Siapapun yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan maka harus dihukum tanpa pandang bulu agar menimbulkan efek jera. 

Inilah gambaran kepemimpinan Islam yang agung. Penguasa sebagai junnah akan menetapkan kebijakan dengan standar halal haram untuk menjaga keberlangsungan hidup manusia, kelestarian hutan dan satwa. Bukan kebijakan yang menguntungkan segelintir orang saja. 

Saatnya mengehtikan akumulasi kejahatan ini dengan mengembalikan tata kelola berdasarkan syariat yang ditetapkan pencipta. Wallahu 'alam bishshawab.