Islam Tuntaskan Narkoba

Ilustrasi Pinterest
Oleh Bintang Kejora

MediaMuslim.my.id, Opini_ Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar sindikat peredaran narkotika di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Polisi meringkus lima orang pelaku dan mengamankan barang bukti. (Detik, 10-9-2026)

Kasus narkoba di Bekasi tak pernah berhenti. Meski para pelaku telah ditangkap, namun muncul lagi pelaku-pelaku baru dengan modus operandi lainnya. Mereka semakin berani unjuk gigi, dan bertindak terang-terangan. 
Tingginya permintaan menunjukkan masih banyaknya pengguna, menjadikan pasar narkoba selalu hidup. Sesuai hukum ekonomi, tingginya permintaan (demand) otomatis akan selalu memicu lahirnya pasokan baru (supply)

Bisnis ini pun menjanjikan perputaran uang yang sangat besar dan keuntungan berlipat ganda, membuat para bandar dan pengedar rela mengambil risiko hukum yang berat demi kaya mendadak. 
Polda Metro Jaya mencatat Bekasi menjadi salah satu pintu masuk utama peredaran narkoba dari Sumatera (jalur internasional asal Malaysia) menuju Jabodetabek. Karena itu Kota Patriot ini menjadi sangat strategis sebagai transit kota penyangga. 

Efek ketergantungan dari narkoba, membuat penggunanya sulit lepas tanpa rehabilitasi intensif. Pengguna yang belum sembuh total inilah di antaranya, yang akan terus mencari barang haram tersebut. Di samping itu ada pula orang-orang yang mencari jalan pintas dan melarikan diri dari masalah akibat kondisi psikis tidak stabil, mudah stres dan depresi.

Sementara itu lemahnya pengawasan, menjadikan bisnis ini tetap langgeng dan berjaya, hingga pelaku berani bertransaksi secara terang-terangan atau menjajakannya di media sosial. Sindikat narkoba sering kali menumpangi warung jual sembako atau sayuran, salon kecantikan, atau malah menyamar sebagai industri rumahan berskala kecil di area pemukiman, seperti produksi tembakau sintetis, agar tidak memancing kecurigaan.

Solusi Islam

Narkoba jenis sabu, ganja, pil koplo, dan jenis NAPZA lainnya, memiliki sifat iskar (memabukkan, membius, atau menghilangkan kesadaran akal sehat), maka zat-zat tersebut dikategorikan sebagai khamr. Sedangkan hukum khamr adalah haram, 
"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram." (HR. Muslim)

Selain memabukkan, sebagian jenis narkoba juga berfungsi sebagai zat penenang yang melemahkan kekuatan tubuh dan saraf. Hal ini didasarkan pada hadits dari Ummu Salamah ra.
"Rasulullah SAW melarang dari setiap zat yang memabukkan (muskir) dan yang melemahkan badan (mufattir)." (HR Abu Dawud)

Narkoba bisa menyebabkan kerusakan fisik yaitu organ interna, dan psikis seperti psikosis, depresi berat, gangguan kecemasan (anxiety), halusinasi, hingga schizofrenia (kegilaan). Kepribadian akan terganggu, begitu pula keluarga dan tatanan sosial ikut terdampak karenanya. Bahkan akhirnya mengalami kebangkrutan, sebab uangnya habis untuk membeli narkoba.  

Bahkan akhirnya terjerat kasus pidana, sehingga harus mendekam di bui. Masa depan akan musnah, sulit bagi seseorang untuk menapaki kembali jalannya. Jiwa tak dapat pulih seperti sedia kala, sehingga lepas sudah kesempatan meraih kebaikan yang banyak di masa datang.
Sebab pecandu narkoba akan sibuk memperbaiki dirinya, hingga hilang peluang menjadi bagian dari generasi emas pembangun dan pemimpin peradaban. Ia tak akan mampu memikirkan masalah umat, sebab ia harus berjibaku dengan dirinya sendiri.

Dalam Islam, pelaku akan dikenakan sanksi tegas berupa takzir. Sistem sanksi dalam Islam bersifat penebus (jawabir) dan pencegah (zawajir) sehingga menimbulkan efek jera, memutus jalur peredarannya dan menghukum para pelaku. Maka menuntaskan narkoba hingga ke akar adalah melalui penerapan syariat Islam secara totalitas dan menyeluruh. Allahummaãn shurnaã bil Islam.