Api Dipadamkan, Eksploitasi Dibiarkan: Mengapa Karhutla Terus Berulang?

Ilustrasi Pinterest
Oleh : Wahyuni Mu (Aliansi Penulis Rindu Islam)

MediaMuslim.my.id, Opini_ Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berulang setiap tahun. Api mungkin padam, tetapi persoalan tidak pernah benar-benar selesai. Yang tersisa adalah udara beracun, tubuh yang sakit, penghidupan yang terganggu, dan keluarga yang harus menanggung ongkos krisis. Di tengah semua itu, perempuan dan anak-anak menjadi kelompok yang menerima dampak paling berlapis.

Karhutla adalah ancaman serius. Di Kalimantan Selatan, misalnya, karhutla bukan fenomena insidental. Data SiPongi Kementerian Kehutanan yang dikutip Mongabay menunjukkan luas karhutla berulang dengan lonjakan besar pada 2015, 2019, dan 2023. Pada 2026, hingga 31 Juli, BPBD Kalimantan Selatan mencatat 512 kejadian karhutla dengan luas terdampak 1.345,79 hektare. Di Banjarbaru saja tercatat 162 kejadian dengan luas terbakar sekitar 392,63 hektare.

Dampaknya tidak berhenti pada hutan yang terbakar. Kabut asap membawa partikel dan gas berbahaya yang mengancam kesehatan manusia. Dokter spesialis paru Feni Fitriani Taufik menyebut ibu hamil, anak-anak, balita, lansia, serta penderita penyakit kronis sebagai kelompok yang sangat rentan terhadap dampak asap karhutla, baik dalam jangka pendek maupun panjang. Paparan asap dapat memperburuk penyakit pernapasan, menyebabkan ISPA berkepanjangan, bahkan meningkatkan risiko penurunan fungsi paru apabila berlangsung terus-menerus.

Dinas Kesehatan mencatat 6.329 kasus ISPA di Kalimantan Selatan pada 19–25 Juli 2026 meningkat sekitar 20,1 persen dibandingkan pekan sebelumnya. Mongabay juga mencatat bahwa paparan PM2,5 dan gas beracun dari karhutla dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan serta kesehatan reproduksi, termasuk komplikasi kehamilan, kelahiran prematur, dan gangguan tumbuh kembang janin.

Namun, ada persoalan lain yang sering luput dari pemberitaan: siapa yang merawat ketika anggota keluarga jatuh sakit? Mongabay mencatat bahwa karhutla menambah beban domestik yang umumnya dipikul perempuan. Rumah harus lebih sering dibersihkan dari abu dan bau asap, pakaian harus dicuci lebih sering, anak harus dijaga ketika aktivitas belajar terganggu, dan anggota keluarga yang sakit harus dirawat. Pengeluaran keluarga pun bertambah untuk membeli masker dan obat-obatan. Ketika sumber penghidupan ikut terganggu, perempuan kembali menjadi pihak yang harus mencari cara agar kebutuhan keluarga tetap terpenuhi.

Lebih jauh, persoalan karhutla tidak cukup dijelaskan dengan alasan “musim kemarau”. Di Kalimantan Selatan, Walhi menemukan 907 titik panas berada di wilayah konsesi pertambangan dan perkebunan sawit sepanjang 1 Mei–22 Juli 2026. Pantau Gambut juga menilai kemarau hanya menjadi pemicu, sementara kerusakan gambut, pembangunan kanal, hilangnya tutupan hutan, dan perubahan lahan menjadi perkebunan monokultur merupakan bagian dari persoalan struktural yang memperbesar kerentanan kebakaran.

Maka pertanyaannya bukan lagi sekadar: bagaimana memadamkan api? Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: mengapa sistem terus memungkinkan kondisi yang membuat api kembali muncul?
Karhutla tidak lahir di ruang kosong. Ia tumbuh dalam tata kelola sumber daya alam yang memungkinkan pembukaan dan penguasaan lahan dalam skala besar untuk kepentingan ekonomi. Dalam perspektif kritik terhadap kapitalisme, alam diposisikan terutama sebagai aset ekonomi: hutan dinilai dari berapa luas lahan yang dapat dikonversi, berapa banyak komoditas yang dapat diproduksi, dan berapa besar keuntungan yang dapat dihasilkan.

Di titik inilah terjadi benturan mendasar. Ketika keuntungan menjadi orientasi utama, kerusakan ekologis berisiko diperlakukan sebagai “biaya” yang dapat ditanggung kemudian. Hutan dibuka, gambut dikeringkan, tutupan vegetasi hilang, lahan berubah menjadi kawasan produksi. Ketika musim kemarau tiba dan kebakaran terjadi, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut yang menghirup asapnya.

Keuntungan diprivatisasi, sementara kerugiannya disosialisasikan. Korporasi mendapatkan manfaat ekonomi dari penguasaan dan pemanfaatan lahan, sementara masyarakat harus menanggung udara tercemar, biaya kesehatan, gangguan sekolah, hilangnya penghidupan, hingga kerusakan ekosistem.

Krisis ekologis kemudian berubah menjadi krisis sosial di dalam rumah. Ketika seorang anak mengalami gangguan pernapasan akibat asap, persoalannya tidak berhenti pada diagnosis medis. Ada anak yang harus dijaga, ada obat yang harus dibeli, rumah yang harus dibersihkan, pakaian yang harus dicuci, makanan yang harus disiapkan, dan aktivitas keluarga yang harus disesuaikan. Beban tersebut dalam praktik kehidupan keluarga sering kali jatuh lebih besar kepada perempuan.

Inilah beban berlapis: perempuan menghadapi risiko kesehatan dirinya sendiri, termasuk risiko terkait kehamilan dan kesehatan reproduksi, sembari menjalankan fungsi perawatan terhadap anggota keluarga lain yang terdampak. Ironisnya, kerja perawatan tersebut sering tidak dihitung sebagai “biaya” dari sebuah bencana.

Negara dapat menghitung hektare lahan terbakar dan jumlah titik panas, tetapi beban psikologis seorang ibu yang setiap malam menjaga anaknya yang sesak napas tidak mudah masuk dalam tabel statistik. Padahal, ketika negara gagal mencegah kerusakan ekologis, keluargalah yang menjadi benteng terakhir. Dan perempuan sering menjadi benteng di dalam benteng itu.

Jangan jadikan masker sebagai simbol penyelesaian. Jika setiap tahun solusi yang ditawarkan hanya berupa masker, imbauan kesehatan, pemadaman, dan pembatasan aktivitas, maka negara sesungguhnya sedang menangani gejala, bukan akar masalah. Generasi tidak membutuhkan sekadar imbauan agar bertahan hidup di tengah asap. Mereka membutuhkan hak untuk hidup dalam lingkungan yang sehat.

Negara Bukan Pemadam Kebakaran, tetapi Pelindung Kehidupan

Islam memandang alam bukan sebagai objek eksploitasi tanpa batas. Manusia memang diberi amanah untuk mengelola bumi, tetapi amanah tidak identik dengan kebebasan merusaknya. Al-Qur’an melarang manusia membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya. Prinsip ini ditegaskan dalam QS. Al-A’raf: 56.

Karena itu, tindakan yang menyebabkan kerusakan ekologis dan membahayakan kehidupan manusia tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan pertumbuhan ekonomi.

Hutan dan Sumber Daya Alam Bukan Komoditas Bebas untuk Diprivatisasi

Dalam konsepsi ekonomi Islam, terdapat sumber daya yang masuk dalam kategori kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah) dan tidak boleh dikuasai segelintir orang demi keuntungan pribadi apabila sifatnya merupakan kebutuhan bersama.
Rasulullah ﷺ bersabda bahwa kaum Muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api. Hadis ini menjadi salah satu dasar pembahasan kepemilikan umum dalam fikih ekonomi Islam.

Dalam kerangka tersebut, sumber daya yang menjadi kebutuhan publik tidak semestinya diserahkan penguasaannya kepada korporasi sehingga orientasi pemanfaatannya semata-mata mengikuti kepentingan keuntungan. Hutan, lahan, air, dan sumber daya alam harus dikelola dengan orientasi kemaslahatan rakyat dan keberlanjutan, bukan sekadar akumulasi keuntungan. Dengan demikian, persoalan karhutla tidak diselesaikan dengan memperbaiki prosedur pemadaman saja, tetapi dimulai dari mengoreksi paradigma pengelolaan sumber daya alam.

Negara Wajib Menjadi Junnah dan Raa'in

Dalam Islam, negara bukan sekadar regulator yang membuat aturan lalu menyerahkan masyarakat menghadapi dampaknya sendiri. Negara adalah junnah (pelindung) sekaligus raa'in (pengurus urusan rakyat). Ketika bencana ekologis terjadi, negara wajib memastikan kebutuhan dasar rakyat tetap terpenuhi. Perempuan dan anak yang berada dalam kondisi rentan tidak boleh dibiarkan menghadapi krisis kesehatan dengan kemampuan keluarga masing-masing.

Pelayanan kesehatan harus tersedia secara memadai. Fasilitas medis harus mampu menangani lonjakan penyakit akibat bencana. Air bersih harus dijamin. Kebutuhan dasar masyarakat terdampak harus dipenuhi sehingga keluarga tidak semakin tercekik oleh biaya kesehatan dan kebutuhan hidup. Dengan mekanisme demikian, perempuan tidak dipaksa menjadi “jaring pengaman sosial” ketika negara gagal menyediakan perlindungan. Negara yang kuat bukan negara yang paling cepat membagikan masker setelah asap muncul, tetapi negara yang mampu memastikan rakyat tidak terus-menerus menghirup asap yang sama setiap tahun.

Pelaku Perusakan Harus Ditindak, Bukan Sekadar Diberi Imbauan

Islam juga memiliki prinsip pertanggungjawaban terhadap tindakan yang menimbulkan mudarat. Pelaku pembakaran atau perusakan lingkungan yang terbukti menyebabkan kerusakan dan membahayakan masyarakat harus ditindak secara tegas. Negara memiliki kewenangan menjatuhkan ta'zir terhadap pelanggaran yang tidak memiliki ketentuan hudud atau jinayat tertentu, dengan mempertimbangkan jenis pelanggaran dan kemaslahatan. Artinya, hukum tidak berhenti pada masyarakat kecil yang tertangkap ketika api sudah menyala. Pengawasan harus bergerak sampai ke struktur penguasaan lahan, aktivitas korporasi, konsesi, dan pihak mana pun yang terbukti menyebabkan atau membiarkan kerusakan.
Jika suatu bentuk pemanfaatan lahan terbukti merusak ekosistem dan mengancam keselamatan masyarakat, maka negara harus berani menghentikannya.

Karena itu, persoalan karhutla pada akhirnya bukan sekadar persoalan api, tetapi persoalan sistem. Jika hutan terus dipandang sebagai komoditas, lahan terus dibuka secara massif, dan negara hanya hadir setelah asap memenuhi udara, maka generasi berikutnya akan mewarisi bukan hanya utang ekonomi, tetapi juga utang ekologis dan kesehatan.

Islam menawarkan paradigma yang berbeda: alam adalah amanah, sumber daya publik harus dikelola untuk kepentingan rakyat, negara wajib menjadi pelindung dan pengurus, dan setiap tindakan yang menimbulkan kerusakan harus dicegah serta ditindak. Sebab ukuran keberhasilan sebuah negara bukanlah seberapa cepat ia memadamkan api. Ukuran keberhasilannya adalah apakah ia mampu memastikan api yang sama tidak perlu dipadamkan untuk kedua kalinya.