Cegah L6BTQ Lewat Kurikulum, tetapi Dibiarkan Tumbuh oleh Sistem


Ilustrasi Pinterest
Oleh Fauziah Nabihah

MediaMuslim.my.id, Opini_ Kementerian Agama menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya L6BTQ mulai diajarkan pada tahun ajaran 2026/2027 melalui mekanisme insersi ke dalam kurikulum yang telah ada. Materi ini menyasar peserta didik mulai kelas IV SD hingga jenjang SMP dan SMA. Kebijakan tersebut disebut sebagai tindak lanjut Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. (kemenag.go.id, 22/07/2026)

Langkah tersebut bahkan mendapat dukungan MUI. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, menyebut, “Langkah Kemenag yang menyusun materi edukasi ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi anak-anak bangsa.” Ia juga menyatakan bahwa penyusunan kurikulum sejak kelas 4 SD merupakan langkah edukatif dan preventif. (detik.com, 23/07/2026)

Secara sekilas tampak sebagai langkah preventif. Namun, muncul pertanyaan mendasar: cukupkah mencegah L6BTQ melalui kurikulum jika sistem kehidupan yang melingkupinya tetap memberi ruang bagi berkembangnya nilai-nilai liberal?

L6BTQ bukan sekadar persoalan kurangnya pengetahuan siswa tentang bahaya perilaku seksual tertentu. Persoalan ini berkaitan dengan pandangan hidup yang berkembang di tengah masyarakat. Sebab, masyarakat hari ini hidup dalam sistem sekuler-liberal yang menempatkan kebebasan individu sebagai salah satu hak dasar yang dijamin oleh konstitusi, termasuk L6BTQ. Dalam paradigma tersebut, ukuran benar dan salah seringkali bergeser dari halal-haram menuju konsep hak individu, kebebasan memilih, dan persetujuan personal.

Dalam sistem negara sekuler, kebebasan individu mencakup berbagai aspek, seperti kepemilikan, berekspresi, beragama, hingga menentukan pilihan seksual. Seksualitas kemudian dipandang sebagai kebutuhan biologis yang perlu dipenuhi layaknya kebutuhan makan, bukan semata-mata sebagai bagian dari keberlangsungan manusia. Sejak 1960-an, dunia Barat mengalami perkembangan gerakan pembebasan seksual yang mendorong penerimaan terhadap seks bebas di luar heteroseksual dan institusi pernikahan, dengan tujuan memperoleh pengakuan sosial yang lebih luas, termasuk di tingkat global. Sedangkan di dalam Islam, perilaku seksual memiliki aturan yang jelas dan tidak diserahkan kepada kebebasan individu semata.

Bahkan, isu HAM kerap digunakan sebagai landasan untuk mendorong penerimaan asas kebebasan, termasuk agenda legalisasi pernikahan sesama jenis di sejumlah negara. Karena itu, persoalannya bukan sekadar kurangnya pengetahuan siswa tentang L6BTQ, melainkan paradigma kehidupan yang menjadi tempat tumbuhnya pemikiran tersebut. Langkah pencegahan L6BTQ dimasukkan ke dalam kurikulum ini pun tidak efektif, karena L6BTQ justru ditampilkan secara terbuka di masyarakat, media sosial, film, dan budaya. Remaja dengan rasa keingintahuan yang besar tentu akan mencari informasi sendiri dan akhirnya menganggap L6BTQ sebagai hal yang normal.

Hal ini berbanding terbalik dengan Islam. Islam sebagai ideologi memiliki seperangkat aturan yang mengatur seluruh aspek kehidupan secara komprehensif. Ketika akidah, pendidikan, keluarga, pergaulan, masyarakat, ekonomi, hukum, dan politik diarahkan oleh syariat, pencegahan kerusakan moral tidak dilakukan secara parsial, tetapi secara sistemik dan menyeluruh.

Islam tidak hanya memberikan larangan terhadap perilaku seksual yang diharamkan, tetapi membangun sistem kehidupan yang menjaga manusia sejak dari pembentukan akidah hingga pengaturan masyarakat dan bernegara. Allah Swt. berfirman:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra: 32).

Imam Al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya, Al-Jami' li Ahkam al- Qur'an menjelaskan bahwa larangan mendekati zina mencakup segala hal yang menjadi pengantarnya, seperti pacaran, berduaan, berpegangan tangan, atau bermesraan.

Dalam pemenuhan dorongan seksual, Islam memberikan jawaban tuntas, yaitu disalurkan secara sah melalui pernikahan, bukan perzinaan. Pernikahan adalah jalan satu-satunya yang sesuai dengan aturan Allah dalam pemenuhan naluri seksual (gharizah an-naw') untuk melestarikan keturunan dan menjaga kelangsungan hidup manusia. Allah Ta'ala berfirman,

وَّخَلَقْنٰكُمْ اَزْوَاجًاۙ ۝٨

"Dan Kami jadikan kamu berpasang-pasangan." (QS An-Naba [78]: 8)

Islam memandang L6BTQ sebagai perbuatan haram. Larangan itu tersebar dalam ayat-ayat Al-Qur'an, di antaranya adalah QS Al- A'raf [7]: 80-84, QS Hud [11]: 77-83, QS Asy-Syu'ara [26]: 165-166, QS An-Naml [27]: 54-55, dan QS Az-Zumar [39]: 53. Islam memandang L687 merupakan perbuatan kriminal yang harus dihukum dengan sanksi tegas. Kriminal (al-jariimah) dalam Islam adalah perbuatan melakukan yang haram atau meninggalkan yang wajib. (Abdurrahman Al Maliki, Nizham al- 'Uqubat, hlm.15).

Karena itu, pendidikan Islam semestinya tidak berhenti pada pemberian label “bahaya L6BTQ”, tetapi membangun akidah yang kokoh, keterikatan terhadap hukum syara’, serta pemahaman sistem pergaulan Islam. Islam memberikan solusi yang lebih mendasar: mengubah paradigma kehidupan sekuler menuju paradigma Islam, menguatkan akidah, menanamkan keterikatan terhadap hukum syara’, menerapkan sistem pendidikan Islam, membangun sistem pergaulan Islam, serta menerapkan sistem sanksi dan pemerintahan berdasarkan syariat. 

Selama sistem sekuler liberal masih diadopsi sebagai paradigma kehidupan, L6BTQ akan tetap tumbuh subur dan akan mendatangkan malapetaka bagi individu, keluarga, masyarakat, dan negara. Maka dari itu, diperlukan adanya perubahan memdasar, yaitu paradigma bernegara dari sistem sekuler menuju sistem Islam.