Pangkas Gratifikasi, Cukup Sosialisasi Kapan Usai?


Ilustrasi gratifikasi (pinterest)

Oleh: Rut Sri Wahyuningsih

Institut Literasi dan Peradaban


MediaMuslim.my.id--“Mari bekerja sesuai aturan, menjaga integritas, menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, serta melaporkan gratifikasi sesuai ketentuan,” demikian kata pamungkas Mochamad Bachruni Aryawan, Kepala Dinas P2CKTR (Perumahan, Pemukiman, Cipta Karya) Kabupaten Sidoarjo. Ajakan itu disampaikan dalam acara sosialisasi penguatan integritas dan komitmen antigratifikasi, dengan mengusung tema “Memperkuat Budaya Antikorupsi dan Nilai-Nilai Integritas Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo”(cakrawala.co, 28-8-2026). 


Acara yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Dinas P2CKTR Didik Widiyoko menjadi wujud penerapan kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran integritas dan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Fokus utama sosialisasi diarahkan pada pencegahan potensi kelebihan pembayaran dalam pelaksanaan pekerjaan fisik yang menggunakan anggaran pemerintah.


Bachruni Aryawan, menegaskan pentingnya ketelitian, transparansi, serta kepatuhan terhadap aturan dalam setiap tahapan pekerjaan. Ia juga meminta jajarannya mencermati secara serius produk perencanaan dari konsultan guna menutup celah penyimpangan proyek. Selain itu, pelaksana pekerjaan diharapkan berasal dari unsur lokal demi mempermudah proses evaluasi dan pengawasan. Dinas P2CKTR juga menjadikan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bahan evaluasi penting untuk menjaga ketertiban administrasi.


Peserta sosialisasi juga dibekali pemahaman mengenai aturan gratifikasi berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2025, regulasi ini melarang pejabat dan aparatur negara menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatan, seperti uang, barang, fasilitas penginapan, hingga perjalanan wisata. Bahkan jika didapati penemuan kasus diwajibkan melapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).


Sosialisasi Hanya Menutup Celah Bukan Mengganti Akar Masalah


Gratifikasi adalah pemberian kepada pegawai negeri/penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya, seringkali dianggap sebagai korupsi terselubung. Dalam sistem hari ini, gratifikasi bak budaya yang diwariskan turun temurun, hampir tak ada pejabat yang terlepas dari fitnah ini. Bukan semata karena lemahnya iman, sebab banyak pejabat yang anak ulama, punya pondok pesantren, namun lebih kepada dipeliharanya rasa tamak,lemahnya hukum dan biaya politik Demokrasi yang mahal. 


Di Sidoarjo sendiri, mantan Bupati Saiful Ilah untuk periode 2010-2015 dan periode 2016-2021, terbukti menerima gratifikasi bernilai Rp 44 miliar rupiah dan menerima hukuman pidana penjara 5 tahun 3 bulan serta denda oleh KPK. Setelahnya ada kasus korupsi yang menjerat Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, ia merupakan kepala daerah ketiga di Sidoarjo yang terjerat kasus korupsi. Sebelum periode Saiful Ilah ada Bupati Win Hendarso, periode 2001-2010, Win Hendarso. Ia terjerat pencairan uang kas daerah sebesar Rp 2,3 miliar pada 2005 dan 2007. Win Hendarso dibonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Win kemudian dinyatakan bebas bersyarat pada 18 Februari 2017 (jawapos.com, 8-5-2024). 


Terlihat jelas, tiga kali berturut-turut kepala daerah yang seharusnya menjadi teladan terjerat kasus yang sama. Menunjukkan bukan perkara kinerja seseorang yang mengakibatkan mereka menjadi pesakitan, penyebabnya jelas sistem aturan yang didominasi keserakahan dan asasnya sekuler, yaitu pemisahan agama dari kehidupan. Secara agama, mereka bukan orang sembarangan, bahkan beberapa dipanggil Gus, sebuah panggilan khas pondok pesantren yang setidaknya masih dalam lingkaran para ulama dan ahli agama. 


Sistem politik Demokrasi juga turut menyumbang tetap suburnya gratifikasi atau korupsi terselubung. Dimana mereka yang ingin maju menjadi calon pemimpin harus memiliki dana yang besar demi tim yang solid agar bisa menang. Jika dari kantong sendiri tidak cukup maka caranya adalah melakukan lobi politik dengan para korporat atau mereka yang rela menanamkan modal di negeri ini demi penuhnya kas mereka, bahkan sampai kepada pada ulama, dengan menampilkan wajah Islami, mencoba menyuap para pendidik calon ulama untuk menyumbangkan suaranya dalam ajang pemilu. 


Segala cara dihalalkan, bagi mereka kekuasaan hanyalah jalan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Bukan untuk meriayaj atau mengurusi urusan rakyat. Ketika pemilu selalu dijanjikan akan ada perubahan dengan memilih pemimpin baru. Namun kondisi tak pernah mengalami perubahan, korupsi, kolusi dan nepotisme kian menjadi-jadi. Anggota dewan bahkan tak malu lagi menyebutkan butuh perpanjangan masa kerja, untuk balik modal selama pemilihan. Demikian pula Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang berencana menambah insentif bagi kepada daerah, dengan alasan agar lebih kosentrasi memikirkan urusan rakyat karena tidak lagi dibebani dengan bagaimana mencari penghasilan tambahan untuk menutupi biaya pemilihan. 


Kelak siklusnya akan berlangsung demikian, karena sejatinya akar persoalannya ada pada sistem yang memaksa seseorang untuk mengikuti. Adakah sistem yang lebih baik dari Kapitalisme Demokrasi? Jawabnya ada, yaitu Islam. 


Kepemimpinan Adalah Riayah, Gratifikasi Haram


Dalam pandangan Islam jelas, gratifikasi hukumnya haram. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw, "Beliau memperkerjakan seorang laki-laki dari suku Al-Azdi yang bernama Ibnu Al-Utbiah sebagai pemungut zakat. Ketika pulang dari tugasnya tersebut, dia berkata, ‘Ini untuk kalian sebagai zakat dan ini dihadiahkan untukku.’ Beliau bersabda, ‘Cobalah dia duduk saja di rumah ayahnya atau ibunya, dan menunggu apakah akan ada yang memberikan kepadanya hadiah? Dan demi Zat yag jiwaku di tangan-Nya, tidak seorang pun yang mengambil sesuatu dari zakat ini, kecuali dia akan datang pada hari kiamat dengan dipikulkan di atas lehernya berupa unta yang berteriak, atau sapi yang melembuh atau kambing yang mengembik.’ Kemudian beliau mengangkat tangannya, sehingga terlihat oleh kami ketiak beliau yang putih dan (berkata), ‘Ya Allah, bukankah aku sudah sampaikan, bukankah aku sudah sampaikan’ sebanyak tiga kali.” (HR. Bukhari no. 7174 dan Muslim no. 1832).


Demikian juga hadis berikut ini, “Hadiah bagi para pegawai adalah ghulul (yakni, barang curian dari harta rampasan perang).” (HR. Ahmad no. 22495). Maka, setiap perbuatan yang terbukti mengarah kepada gratifikasi, suap, korupsi dan tindak curang lainnya, pasti mendapatkan sanksi hukum yang setimpal. Misalnya pada masa Khalifah Umar bin Khattab), jika seorang pejabat terbukti menerima hadiah dari rakyat atau pihak terkait tugasnya, maka hadiah tersebut disita dan dimasukkan ke dalam Baitulmal (kas negara).


Perbuatannya kemudian dikenakan hukum ta’zir , dimana kadarnya tidak ditentukan secara pasti oleh nas (Al-Qur’an dan Hadis), melainkan diserahkan kepada kebijakan Khalifah atau hakim (qadhi) berdasarkan tingkat kejahatan dan kerugian negara. Bisa berupa penjara dalam waktu lama, pengasingan, pemberhentian dari jabatan, penyitaan harta hasil korupsi untuk dikembalikan ke Baitulmal (kas negara), dera (cambuk), hingga hukuman mati jika dampak kerusakannya sangat besar bagi masyarakat.


Sebagai bentuk pencegahan, selain sebagaimana upaya Khalifah Umar bin Khattab , dengan menghitung kekayaan sebelum dan sesudah menjabat, Khalifah juga memberikan gaji dan fasilitas yang memadai bagi aparatur negara agar tidak ada alasan untuk melakukan suap atau korupsi. Kemudian, negara juga melakukan pemenuhan jaminan kebutuhan dasar masyarakat dari mulai sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan dan keamanan. Semua pembiayaan negara tidak bersandar pada pajak atau utang luar negeri, melainkan melalui pengelolaan sumber daya alam yang berlimpah. Sistem ini tidak berjalan satu atau dua tahun, melainkan sepanjang 1300 tahun, tentu bukan waktu yang singkat untuk menjadi bukti bahwa Islam bukan sekadar akidah tapi juga idiologi sebuah negara. Wallahualam bissawab.