Ilustrasi Pinterest
Oleh: Yeni Sri Wahyuni
MediaMuslim.my.id, Opini_ Kondisi ekonomi yang berdampak pada masyarakat, terutama di kalangan menengah ke bawah, sangat terasa menjelang dimulainya tahun ajaran baru. Orangtua berusaha keras untuk mendapatkan uang demi membiayai pendidikan anak yang jumlahnya tidak sedikit. Selain itu, mereka juga berusaha keras untuk menemukan sekolah bagi anak-anak di tengah penerapan sistem zonasi pada sekolah negeri. Banyak orangtua dan anak menginginkan pendidikan berkualitas yang tidak selalu tersedia di zona tempat tinggal mereka. (Kompas.id, 23/06/2026)
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro, meminta kepada pengelola sekolah negeri yang melakukan transaksi jual-beli seragam untuk mengembalikan uang kepada orang tua siswa. Ia mengakui bahwa terdapat keluhan dari masyarakat mengenai harga seragam sekolah yang dianggap terlalu mahal dan membebani orang tua murid. Seorang wali murid berinisial A menyatakan bahwa anaknya telah mendaftar di sebuah SMP negeri yang meminta biaya seragam sebesar Rp 1.470.000 untuk lima stel. Menurut Soekendro, terkait dengan seragam yang menjadi identitas khusus sekolah, seperti kaos olahraga atau batik khas, tidak diperbolehkan untuk memungut biaya atau mengadakan pengadaan secara mandiri. (Regional.kompas.com, 25/06/2026)
Saat ini, untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu dan berkualitas memerlukan biaya yang besar, sehingga masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah tidak dapat mengaksesnya. Sementara jika pun ada yang murah atau gratis, mutu dan kualitasnya sangat rendah. Selain itu, penerapan sistem zonasi membuat beberapa sekolah negeri hanya mendapatkan satu siswa baru, atau bahkan tidak ada sama sekali.
Hingga saat ini, kebijakan zonasi belum menunjukkan adanya peningkatan dalam sistem pendidikan dan malah menimbulkan perdebatan yang terus-menerus di kalangan masyarakat. Beberapa faktor memengaruhi situasi ini, termasuk pilihan orang tua untuk memilih sekolah swasta yang menawarkan fasilitas yang lebih unggul dibandingkan sekolah negeri, penurunan jumlah calon siswa di sekitar sekolah, lokasi sekolah yang terletak jauh dari pemukiman penduduk, serta kualitas pendidikan di sekolah negeri yang belum merata. Ini membuktikan bahwa negara tidak mampu mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan ke seluruh wilayah.
Di sisi lain, kemiskinan menjadi kendala bagi sebagian masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengakses dan mendapatkan layanan pendidikan. Banyak anak yang masih hidup di bawah garis kemiskinan tidak memiliki akses untuk melanjutkan pendidikan sampai tingkat perguruan tinggi. Bahkan, mereka terpaksa menghentikan pendidikan dan mengorbankan masa depan mereka hanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Sayang, peran negara tampak mandul dalam mengatasi ketimpangan ekonomi yang berakibat pada kesenjangan mendapat layanan pendidikan.
Solusi yang ditawarkan seringkali hanya berfokus pada aspek teknis dan tidak pernah membahas isu mendasar dalam pendidikan saat ini, yaitu sistem sekuler kapitalisme. Sistem ini fokus pada pencapaian pendidikan yang hanya berorientasi pada aspek kognitif dan materi, seperti cara siswa belajar untuk mendapatkan nilai terbaik dan memasuki dunia kerja.
Sistem sekuler juga mendorong adanya komersialisasi dalam bidang pendidikan. Keadaan ini mengubah hubungan antara orang tua dan sekolah menjadi lebih bersifat transaksional. Orang tua dan siswa berperan sebagai konsumen, sementara sekolah berfungsi sebagai penyedia layanan. Selain itu, masalah hak asasi manusia juga menghambat semangat guru dalam melakukan amar makruf nahi mungkar. Hilanglah esensi pendidikan yang seharusnya berfungsi untuk membimbing, mengarahkan, dan memberikan nasihat.
Negara seharusnya menyediakan dana yang memadai untuk memastikan adanya fasilitas pendidikan gratis yang berkualitas, bukan hanya sebagai seremonial belaka. Hendaknya negara tidak hanya mengklaim sekolah gratis, sementara orang tua murid masih terbebani dengan biaya tambahan seperti uang seragam, perlengkapan sekolah, dan buku pelajaran. Oleh karena itu, dalam sistem kapitalisme, negara tidak berperan sebagai raa'in (pengurus), tetapi berfungsi sebagai regulator yang menyerahkan tanggung jawab pembiayaan pendidikan kepada rakyat.
Berbeda dengan sistem Islam. Di dalam Islam, negara berperan langsung sebagai pengelola dan penyelenggara pendidikan, sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Seorang imam (Khalifah) adalah Ra’in (pengurus rakyat), dan dia bertanggung jawab atas semua urusan rakyatnya.” (HR Ahmad dan Bukhari).
Belajar merupakan kewajiban bagi setiap Muslim, sehingga Islam menempatkan pendidikan sebagai salah satu kebutuhan pokok setiap individu. Oleh karena itu, sistem Islam sangat mengutamakan pendidikan. Fasilitas pendidikan, termasuk gedung sekolah, perpustakaan, laboratorium, serta perlengkapan dan peralatan yang diperlukan untuk mendukung proses belajar, akan disediakan secara menyeluruh tanpa membedakan antara sekolah di kota besar dan yang berada di daerah terpencil.
Tidak hanya sarana pembelajaran yang akan diperhatikan, tetapi para pengajar atau guru juga akan mendapatkan perhatian sepenuhnya. Tanggung jawab seorang guru tidak hanya terbatas pada menjamin bahwa siswa-siswanya meraih prestasi akademik yang tinggi, tetapi juga untuk memastikan mereka memiliki pemahaman yang mendalam tentang Islam, agar setiap tindakan yang mereka lakukan senantiasa berlandaskan pada syariat Islam. Para guru akan menerima gaji yang memadai, sehingga mereka dapat berkonsentrasi pada pekerjaan mereka tanpa perlu mencari sumber pendapatan tambahan.
Dalam Islam, negara bertanggung jawab untuk mendanai pendidikan secara menyeluruh. Negara memiliki sistem untuk mendanai pendidikan. Terdapat dua sumber pendapatan Baitulmal yang dapat dimanfaatkan untuk mendanai pendidikan, yaitu: (1) pos fai dan kharaj, yang merupakan kekayaan negara, termasuk ganimah, khumus (seperlimanya harta rampasan perang), jizyah, dan dharibah (pajak); (2) pos kepemilikan umum, seperti sumber daya alam minyak dan gas, hutan, laut, dan hima (milik umum yang penggunaannya telah ditentukan).
Secara umum, dana dari baitulmal untuk pendidikan digunakan untuk dua tujuan utama. Pertama, melakukan pembayaran gaji kepada semua pihak yang terlibat dalam layanan pendidikan, termasuk guru, dosen, karyawan, dan lainnya. Kedua, mendanai berbagai fasilitas dan infrastruktur pendidikan, seperti gedung sekolah, asrama, perpustakaan, buku-buku referensi, dan lain-lain.
Oleh karena itu, hanya sistem Islam yang layak untuk diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam bidang pendidikan. Negara berkomitmen untuk mewujudkan penyebaran pendidikan yang berkualitas secara merata.
Wallahualam bissawab.
Social Plugin