Tahun Ajaran Baru dan Ironi Pendidikan di Indonesia

Ilustrasi Pinterest
Oleh: Saffana Afra (Aktivis Mahasiswa)

MediaMuslim.my.id, Opini_ Tahun ajaran baru semestinya menjadi momen yang membahagiakan bagi setiap keluarga. Anak-anak menyambut sekolah dengan semangat baru, sementara orang tua berharap pendidikan dapat menjadi jalan bagi lahirnya generasi yang cerdas dan berakhlak. Namun, realitas yang terjadi justru sebaliknya. Setiap tahun ajaran baru, tidak sedikit orang tua yang dipusingkan oleh sulitnya memperoleh sekolah yang dianggap berkualitas, di samping meningkatnya berbagai biaya pendidikan seperti seragam, perlengkapan sekolah, dan kebutuhan penunjang lainnya. Persoalan ini terus berulang dari tahun ke tahun tanpa menunjukkan penyelesaian yang mendasar.

Salah satu persoalan yang banyak dikeluhkan masyarakat adalah sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru. Kebijakan ini pada awalnya bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih merata bagi seluruh anak dalam mengakses pendidikan. Akan tetapi, praktik di lapangan menunjukkan masih banyak orang tua yang merasa dirugikan. Tidak sedikit siswa yang gagal diterima di sekolah yang diinginkan karena terbentur aturan domisili, sementara sekolah di wilayah tempat tinggalnya dinilai belum memiliki kualitas yang setara. Akibatnya, berbagai protes dan keluhan selalu bermunculan setiap kali proses penerimaan siswa baru berlangsung (kompas.id, 23/06/2026).

Fenomena tersebut sesungguhnya memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar. Apabila kualitas seluruh sekolah benar-benar merata, masyarakat tidak akan berlomba-lomba memasukkan anaknya ke sekolah tertentu. Orang tua justru akan merasa tenang karena di mana pun anak mereka bersekolah, kualitas pendidikan yang diperoleh tetap sama. Kenyataan bahwa masyarakat masih mencari sekolah yang dianggap lebih baik menunjukkan bahwa pemerataan kualitas pendidikan belum berhasil diwujudkan.

Di sisi lain, beban ekonomi yang harus ditanggung orang tua juga terus meningkat. Meskipun pemerintah telah mengalokasikan anggaran pendidikan yang besar, masyarakat masih harus mengeluarkan biaya untuk berbagai kebutuhan sekolah. Pengadaan seragam menjadi salah satu contoh yang sering menuai keluhan. Di sejumlah sekolah, orang tua diarahkan membeli seragam melalui sekolah dengan harga yang relatif tinggi. Padahal, berbagai aturan telah diterbitkan agar sekolah tidak memberatkan wali murid dalam pengadaan seragam (regional.kompas.com, 25/06/2026). Fakta bahwa persoalan seperti ini masih terus terjadi menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan dalam penyelenggaraan pendidikan.

Inilah hasil dari diterapkannya sistem kapitalisme hari ini. Kapitalisme memandang pendidikan sebagai sektor yang memiliki nilai ekonomi sehingga dapat melibatkan mekanisme pasar. Akibatnya, pendidikan tidak lagi diposisikan sepenuhnya sebagai hak dasar rakyat yang wajib dipenuhi negara, melainkan menjadi layanan yang sebagian pembiayaannya dibebankan kepada masyarakat. Negara lebih banyak berperan sebagai regulator yang membuat aturan, sementara tanggung jawab pemenuhan kebutuhan pendidikan tidak sepenuhnya dipikul oleh negara.

Padahal, dalam Islam negara memiliki kedudukan sebagai raa’in, yaitu pengurus yang bertanggung jawab atas seluruh urusan rakyat. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari). Hadis ini menunjukkan bahwa negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, termasuk pendidikan. Negara bukan sekadar pembuat kebijakan, tetapi pelayan yang memastikan setiap warga memperoleh haknya secara optimal.

Karena itu, Islam menetapkan pendidikan sebagai hak seluruh rakyat yang wajib disediakan negara. Tidak boleh ada anak yang kehilangan kesempatan belajar karena keterbatasan biaya ataupun karena tinggal di daerah tertentu. Negara berkewajiban membangun sekolah yang memadai, menyediakan guru yang berkualitas, menyusun kurikulum yang berlandaskan akidah Islam, serta menjamin seluruh wilayah memiliki standar pendidikan yang sama. Dengan pemerataan kualitas tersebut, masyarakat tidak lagi dihadapkan pada fenomena sekolah favorit dan sekolah nonfavorit karena seluruh lembaga pendidikan memberikan mutu yang setara.

Islam juga memiliki mekanisme pembiayaan yang memungkinkan layanan pendidikan diberikan secara gratis. Pembiayaan pendidikan berasal dari Baitul Mal, khususnya dari pos kepemilikan umum. Rasulullah bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad). Dalam syariat Islam, sumber daya alam yang menjadi kebutuhan hidup masyarakat, seperti tambang, minyak, gas, hutan, dan kekayaan alam lainnya, merupakan kepemilikan umum yang wajib dikelola negara. Hasil pengelolaannya dikembalikan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, termasuk pembiayaan pendidikan, kesehatan, keamanan, dan pelayanan publik lainnya.

Berbeda dengan sistem kapitalisme yang membuka peluang penguasaan sumber daya alam oleh swasta maupun asing, Islam mewajibkan negara mengelola kekayaan tersebut demi kemaslahatan seluruh rakyat. Dengan pemasukan yang berasal dari pengelolaan kepemilikan umum, negara memiliki kemampuan untuk menyediakan pendidikan yang gratis tanpa membebani masyarakat dengan berbagai pungutan. Orang tua tidak lagi dipusingkan oleh biaya seragam, perlengkapan sekolah, maupun kebutuhan pendidikan lainnya karena seluruh layanan pendidikan menjadi tanggung jawab negara.

Oleh karena itu, persoalan pendidikan yang terus berulang setiap tahun ajaran baru tidak cukup diselesaikan dengan perubahan kebijakan teknis, termasuk perubahan mekanisme penerimaan peserta didik. Selama akar persoalan berupa paradigma penyelenggaraan pendidikan tidak berubah, berbagai keluhan masyarakat akan terus bermunculan. Islam menawarkan solusi yang menyeluruh dengan menjadikan negara sebagai penanggung jawab utama pendidikan, menjamin pemerataan kualitas sekolah, serta membiayai seluruh penyelenggaraan pendidikan melalui pengelolaan kepemilikan umum yang sesuai syariat. Dengan demikian, pendidikan benar-benar menjadi hak seluruh rakyat, bukan beban yang harus diperjuangkan setiap kali tahun ajaran baru tiba.