Ilustrasi Pinterest
Oleh: Rusna Ummu Nahla (Aktivis Muslimah)
MediaMuslim.my.id, Opini_ Belum lama ini, publik dikejutkan oleh kasus penyekapan dan penganiayaan tragis yang diduga dilakukan seorang pria terhadap pacarnya sendiri. Seorang perempuan berinisial YTR (29), warga Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat, diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya, berinisial TH. Korban diduga disekap selama sekitar tiga tahun di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Kasus tersebut dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polda Jawa Barat pada Jumat, 12 Juni 2026. Sebelumnya, keluarga menganggap korban hilang karena selama kurang lebih tiga tahun tidak pernah memberikan kabar maupun diketahui keberadaannya. Saat akhirnya ditemukan, kondisi korban sangat memprihatinkan. Wajahnya mengalami luka berat, sementara tubuhnya dipenuhi bekas penganiayaan.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat, korban diduga mengalami kekerasan secara berulang selama masa penyekapan. Pelaku disebut melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong, benda tumpul, hingga senjata tajam. Selain itu, sejumlah barang berharga milik korban juga dilaporkan hilang (Detikcom, 22 Juni 2026).
Kasus penganiayaan sadis yang dilakukan seorang pria terhadap perempuan yang menjadi pasangan tidak sahnya hingga menyebabkan cacat permanen merupakan peristiwa yang sangat tragis dan memilukan. Betapa tidak, penyiksaan yang dilakukan telah melampaui batas kemanusiaan dan sulit diterima oleh akal sehat. Tidak seorang pun pantas mengalami kekerasan sedemikian rupa, dan pelaku harus mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya di hadapan hukum.
Namun, di balik tragedi tersebut terdapat persoalan yang lebih mendasar, yakni rusaknya tata pergaulan yang lahir dari sistem sekularisme. Ketika agama dipisahkan dari kehidupan, hubungan antara laki-laki dan perempuan lebih banyak didasarkan pada kebebasan daripada tuntunan wahyu. Akibatnya, berbagai bentuk penyimpangan dalam pergaulan semakin dianggap sebagai sesuatu yang lumrah, sementara batas-batas yang telah Allah Swt. tetapkan justru diabaikan.
Padahal, Allah Swt. tidak pernah mengharamkan sesuatu tanpa hikmah. Setiap aturan yang diturunkan-Nya bertujuan menjaga kemaslahatan manusia, termasuk melindungi jiwa, kehormatan, dan keturunan. Sebaliknya, ketika manusia melanggar aturan-Nya, mereka sesungguhnya sedang membuka pintu bagi berbagai kerusakan yang mungkin tidak pernah mereka bayangkan sebelumnya.
Salah satu bentuk pelanggaran yang kini banyak dinormalisasi ialah budaya pacaran. Dalam pandangan Islam, pacaran bukanlah hubungan yang dibenarkan syariat karena berpotensi mengantarkan laki-laki dan perempuan kepada khalwat, ikhtilat yang tidak sesuai syariat, hingga perzinaan. Fenomena pacaran yang semakin lazim menunjukkan betapa jauhnya tatanan kehidupan saat ini dari nilai-nilai Islam. Akibatnya, batas antara yang halal dan yang haram semakin kabur di tengah masyarakat.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kekerasan dalam hubungan pacaran bukanlah kasus yang sedikit. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui Simfoni PPA mencatat bahwa pada tahun 2023 terdapat 3.234 pelaku kekerasan yang berstatus sebagai pacar. Fakta tersebut menunjukkan bahwa larangan pacaran bukan semata-mata persoalan halal dan haram, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan Islam terhadap jiwa, kehormatan, kesucian, serta keamanan manusia.
Maraknya kekerasan dalam hubungan pacaran juga tidak dapat dilepaskan dari lemahnya kepribadian yang dibangun di atas keimanan dan ketakwaan. Ketika agama tidak lagi menjadi landasan berpikir dan berperilaku, seseorang akan lebih mudah mengikuti hawa nafsunya hingga terjerumus ke dalam kemaksiatan maupun tindakan kriminal.
Kondisi tersebut merupakan konsekuensi dari sistem kapitalisme sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Dalam sistem ini, kebebasan individu dijadikan ukuran utama dalam menentukan benar dan salah. Akibatnya, pacaran dan pergaulan bebas dipandang sebagai bagian dari hak pribadi yang tidak boleh diintervensi, sedangkan syariat dipersepsikan sebagai pembatas kebebasan. Padahal, aturan Allah justru hadir untuk menjaga keselamatan, kehormatan, dan kemuliaan manusia.
Kasus yang dialami YTR menjadi salah satu bukti bahwa ketika aturan Allah diabaikan, berbagai kemudaratan dapat muncul. Pergaulan yang aman tidak lahir dari kebebasan tanpa batas, melainkan dari aturan yang mampu menjaga manusia dari berbagai penyimpangan. Karena itu, Islam menetapkan aturan yang jelas mengenai hubungan antara laki-laki dan perempuan agar interaksi tetap berlangsung secara terhormat serta sesuai dengan fitrah manusia.
Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitab Nizham al-Ijtima'i fi al-Islam (Sistem Pergaulan dalam Islam) menjelaskan bahwa Allah Swt. menciptakan manusia dengan gharizah an-nau', yaitu naluri melestarikan keturunan yang menimbulkan ketertarikan kepada lawan jenis. Islam tidak melarang keberadaan naluri tersebut, tetapi mengaturnya agar hanya disalurkan melalui jalan yang halal, yaitu pernikahan.
Islam juga memahami bahwa laki-laki dan perempuan membutuhkan interaksi di ruang publik untuk memenuhi berbagai kebutuhan, seperti bermuamalah, menuntut ilmu, berdakwah, maupun melaksanakan amar makruf nahi mungkar. Oleh karena itu, syariat menetapkan berbagai aturan, seperti larangan berkhalwat, larangan ikhtilat tanpa kebutuhan yang dibenarkan syariat, kewajiban menutup aurat, serta perintah menundukkan pandangan (ghaddul bashar). Seluruh aturan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi manusia, melainkan untuk menutup pintu menuju kemaksiatan dan berbagai bentuk kejahatan.
Namun, aturan-aturan tersebut tidak akan memberikan perlindungan yang optimal apabila hanya dijalankan oleh individu. Syariat memerlukan dukungan masyarakat dan negara agar dapat diterapkan secara menyeluruh sehingga berbagai penyimpangan dalam pergaulan dapat dicegah sejak dini. Dengan penerapan seperti itu, berbagai kasus kekerasan dalam hubungan laki-laki dan perempuan, termasuk yang dialami YTR, akan dapat dicegah dan diatasi secara efektif.
Selain memiliki sistem pergaulan, Islam juga memiliki sistem pendidikan yang bertujuan membentuk pola pikir dan pola sikap berdasarkan akidah Islam. Sistem pendidikan ini diharapkan melahirkan generasi yang bertakwa, mampu mengendalikan hawa nafsu, serta menjadikan syariat sebagai pedoman dalam setiap aspek kehidupan.
Apabila berbagai langkah pencegahan telah dilakukan, tetapi pelanggaran tetap terjadi, Islam menetapkan sanksi bagi pelaku kemaksiatan maupun tindak kejahatan sebagai bentuk penegakan keadilan. Sanksi tersebut tidak hanya berfungsi sebagai zawajir, yaitu memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat, tetapi juga sebagai jawabir, yakni menjadi penebus dosa bagi pelaku yang menjalani hukuman sesuai ketentuan syariat. Dengan demikian, penegakan hukum dalam Islam tidak hanya menghadirkan keadilan di dunia, tetapi juga membawa kemaslahatan di akhirat.
Berdasarkan pandangan tersebut, penerapan syariat Islam secara menyeluruh diyakini hanya dapat terlaksana secara sempurna melalui institusi pemerintahan yang menerapkan syariat Islam secara kaffah, yaitu Khilafah Islam.
Wallahu a‘lam bish shawab.
Social Plugin