Ilustrasi Pinterest
Oleh: Ayu Susanti, S.Pd
MediaMuslim.my.id, Opini_ Pernikahan adalah salah satu aktivitas ibadah dua insan di dunia ini. Status suami istri bukan hanya sebatas status biasa. Namun ada tanggung jawab yang harus diemban oleh kedua belah pihak. Tak hanya berbicara tanggung jawab, namun setiap insan pasti ingin mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah. Namun apa jadinya jika kehidupan rumah tangga ini tidak dipahami dan didasari dengan prinsip yang benar oleh sepasang suami istri?
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan pengujian materiil Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Mahkamah menegaskan norma dalam UU Perkawinan menunjukkan mekanisme perlindungan hukum tidak hanya diberikan kepada istri terhadap suami, melainkan juga kepada suami terhadap istri. “Tidak benar apabila hanya satu pihak yang diberi hak untuk menuntut, sedangkan pihak lain hanya dibebani kewajiban, karena UU 1/1974 telah memberikan ruang hukum yang sama bagi suami maupun istri untuk mendapatkan pemenuhan hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukan masing-masing yang sifatnya saling melengkapi,” ujar Hakim Konstitusi M.
Guntur Hamzah membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 159/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (17/6/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Menurut Mahkamah, kewajiban antara suami dan istri dalam norma Pasal 34 UU 1/1974 tidak dapat disebut sebagai diskriminasi. Karena diskriminasi baru dapat dikatakan terjadi apabila terdapat pembedaan yang menghilangkan, membatasi, atau menghalangi pemenuhan hak konstitusional secara tidak sah.
Dalam konteks Pasal 34 UU 1/1974, perbedaan rumusan kewajiban tersebut tidak berarti sebagai pembedaan yang merendahkan salah satu pihak, melainkan merupakan bagian dari pengaturan fungsi dan tanggung jawab dalam rumah tangga sesuai perannya masing-masing yang tetap berpedoman pada prinsip keseimbangan sebagaimana ditegaskan dalam norma Pasal 31 ayat (1) UU 1/1974. Selain itu, norma Pasal 34 UU 1/1974 tidak dapat disebut sebagai norma yang meruntuhkan kepastian hukum yang adil, karena frasa “sesuai dengan kemampuannya” dalam norma Pasal 34 ayat (1) UU 1/1974 telah memberikan ruang yang cukup fleksibel bagi suami untuk menanggung kebutuhan rumah tangga secara maksimal sesuai dengan kemampuannya. (www.mkri.id, 17/06/2026).
Adanya uji materi pada pasal tersebut menunjukkan pemahaman yang cukup keliru yang beranggapan bahwa pasal tersebut diskriminatif pada perempuan. Hal ini tidak terlepas dari pemahaman dan cara pandang sekulerisme dan liberalisme (berbasis keseteraan gender) yang menganggap bahwa pasal tersebut diskriminatif. Mereka beranggapan bahwa pasal tersebut hanya menempatkan perempuan/istri sebatas wilayah domestik dan menghambat potensi diri serta tidak memiliki peran dalam keluarga.
Sudah sangat jelas dari fakta yang terjadi bahwa hal ini sangat dibumbui dengan pengaruh pemahaman keseteraan gender. Pemahaman ini lahir dari pemahaman serba bebas yakni dari sekularisme. Sekularisme adalah sebuah sistem hidup yang berlandaskan kebebasan sesuai aturan buatan manusia. Manusia yang berhak membuat aturan untuk mengatur kehidupannya. Padahal manusia memiliki kelemahan dan keterbatasan sehingga saat dia membuat aturan maka aturannya tidak akan jauh beda dari kelemahan dan keterbatasan.
Keseteraan gender memiliki pemahaman bahwa perempuan harus setara dengan laki-laki dalam segala hal, termasuk dalam peran di dalam rumah tangga. Jika ada aturan yang mengekang potensi perempuan sehingga tidak bisa bergerak bebas dan tidak setara dengan laki-laki maka kaum feminis ini akan berteriak lantang mengubah aturan agar sesuai dengan pahamnya sendiri.
Bagi mereka, peran seorang istri hanya mengurus rumah, suami dan anak adalah sebuah aktivitas yang tidak produktif, mematahkan potensi perempuan dan mengekang kebebasan perempuan. Mengurus rumah tangga hanya sekedar melakukan aktivitas tanpa menghasilkan sejumlah materi. Bahkan pekerjaan ini dianggap sebelah mata oleh sebagian masyarakat. Menjadi ibu rumah tangga terkesan sebuah status “rendah” bagi beberapa orang. Sehingga hal ini menjadikan seseorang berpikir ribuan kali untuk menjadi ibu rumah tangga dan meninggalkan karirnya. Bagi sebagian orang menjadi ibu rumah tangga itu artinya tidak bisa berbarengan menjadi seorang wanita karir. Dan tidak bisa juga mengembangkan potensi yang dimiliki sehingga hal ini membuat sebagian ibu merasa terkekang. Namun apakah menjadi seorang ibu rumah tangga adalah hal yang bisa mematikan peran seorang perempuan?
Padahal dalam Islam, seorang ibu adalah sosok yang sangat mulia. Islam sangat memuliakan seorang ibu. Bahkan Rasulullah memerintahkan kita untuk menghormati ibu.
Seseorang datang kepada Rasulullah SAW dan berkata, "Wahai Rasulullah, kepada siapakah aku harus berbakti pertama kali?" Nabi menjawab, "Ibumu." Orang itu kembali bertanya, "Kemudian siapa lagi?" Nabi menjawab, "Ibumu." Orang itu bertanya lagi, "Kemudian siapa lagi?" Nabi menjawab, "Ibumu." Orang itu bertanya lagi, "Kemudian siapa lagi?" Nabi menjawab, "Ayahmu." (HR. Bukhari dan Muslim).
Islam adalah aturan yang Allah berikan kepada manusia agar manusia bisa hidup selamat dunia dan akhirat. "Kami tidak mengutus engkau (Nabi Muhammad), kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam" (QS. Al-Anbiya ayat 107).
Allah membuat aturan untuk semua manusia yang kadang sama atau berbeda antara laki-laki dan perempuan. Syariah Islam telah menetapkan bahwa wanita adalah seorang ibu dan pengatur rumah. Untuk itu, syariah Islam telah mendatangkan bagi wanita seperangkat hukum yang berkaitan dengan kehamilan, kelahiran, penyusuan, pengasuhan, ataupun berkaitan dengan masalah ‘iddah. Hal ini dapat dikatakan bahwa aktivitas pokok bagi seorang wanita adalah sebagai ibu dan pengatur rumah. Hanya saja, keberadaan aktivitas pokok wanita sebagai ibu dan pengatur rumah itu tidak berarti bahwa aktivitas wanita hanya dibatasi pada aktivitas tersebut dan dilarang melakukan aktivitas-aktivitas lainnya. Melainkan maknanya adalah bahwa Allah swt telah menciptakan wanita agar pria cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan agar pria (suaminya) bisa memperoleh keturunan dan anak darinya.
“Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum: 21). (Taqiyuddin an-Nabhani, 2018, hlm. 135-136).
Selain itu ada banyak sekali keistimewaan bagi seorang istri dan ibu.
Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).
Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban mengenai kepemimpinannya. Kepala negara adalah pemimpin dan ia akan dimintai pertanggungjawaban mengenai kepemimpinan pada rakyatnya. Kepala keluarga adalah pemimpin bagi keluarganya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban mengenai kepemimpinannya tersebut. Seorang wanita menjadi pemimpin di rumah suaminya, ia akan dimintai pertanggungjawaban mengenai hal itu.” (HR. Bukhari no. 2409).
Dalam Islam, peran ibu sebagai pendidik pertama bagi anak sangat ditekankan, bahkan dianggap sebagai bentuk amal yang lebih utama dibandingkan dengan sedekah.
Rasulullah SAW bersabda: "Seseorang yang mengajari anaknya tentang kebaikan adalah lebih baik baginya daripada ia bersedekah sebanyak satu sha'." (HR. Tirmidzi No. 1951).
Syariah Islam hadir bukan untuk membedakan kedudukan laki-laki dan perempuan. Islam melihat bahwa kedudukan laki-laki dan perempuan adalah sama. Yang membedakan adalah ketakwaannya saja.
Bahkan dalam waktu yang sama, Allah juga telah menciptakan wanita agar melakukan aktivitas di kehidupan umum, sebagaimana ia melakukan aktivitas di kehidupan khusus. Maka Allah telah mewajibkan atas wanita untuk mengemban dakwah dan menuntut ilmu tentang apa yang menjadi keharusan dari aktivitas-aktivitas kehidupannya. Allah juga telah memperbolehkan seorang wanita untuk melakukan transaksi jual-beli, kontrak kerja dan perwakilan. Allah juga telah menetapkan bahwa wanita boleh menekuni aktivitas pertanian, industri, perdagangan. Ia juga boleh melakukan berbagai transaksi, memiliki setiap jenis kepemilikan yang dibolehkan, dan mengembangkan hartanya. Wanita pun boleh untuk melakukan sendiri berbagai urusannya di tengah kehidupan.
Maka dari sini Islam tidak pernah mengekang dan membatasi potensi seorang perempuan. (Taqiyuddin an-Nabhani, 2018, hlm. 136-137).
Pernikahan adalah merupakan ibadah terlama. Dalam kehidupan rumah tangga semuanya bisa bernilai pahala di hadapan Allah. Pernikahan dalam Islam tidak hanya menyatukan dua insan namun bertujuan untuk meraih ridho Allah saja.
Seorang isteri bukanlah mitra (syarîkah) hidup suami. Melainkan isteri lebih merupakan sahabat (shâhibah) suami. Pergaulan di antara keduanya bukanlah pergaulan kemitraan (perseroan). Mereka juga tidak dipaksa untuk menjalani pergaulan itu sepanjang hidup mereka.
Pergaulan di antara keduanya tidak lain adalah pergaulan persahabatan. Satu sama lain merupakan sahabat sejati dalam segala hal. Yaitu persahabatan yang dapat memberikan kedamaian dan ketenteraman satu sama lain. Sebab Allah SWT telah menjadikan kehidupan suami-isteri itu sebagai tempat yang penuh kedamaian bagi suami-isteri.
Allah SWT berfirman: “Dialah Yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan daripadanya Dia menciptakan isterinya, agar dia merasa senang kepadanya.” (TQS al-A‘râf [7]: 189).
Allah SWT telah memerintahkan agar para suami bersahabat secara baik dengan isteri-isteri mereka, jika memang mereka telah membangun ikatan suami isteri, supaya pergaulan dan persahabatan mereka satu sama lain berlangsung sempurna. Persahabatan semacam ini akan lebih menenteramkan jiwa dan membahagiakan hidup. Pergaulan suami terhadap isteri itu merupakan tambahan atas kewajiban memenuhi hak-hak isteri berupa mahar dan nafkah. Yakni hendaknya suami tidak bermuka masam dihadapan isterinya tanpa ada kesalahan dari isteri. Hendaknya suami senantiasa berlemah-lembut dalam bertutur-kata, tidak bersikap keras dan kasar, serta tidak menampakkan kecenderungan kepada wanita lain.
Allah SWT memerintahkan seorang isteri agar taat kepada suaminya. Rasulllah SAW pernah bersabda: “Jika seorang isteri tidur malam meninggalkan tempat tidur suaminya niscaya para malaikat akan melaknatnya sampai ia kembali.” (Muttafaq ’alayh dari jalur Abû Hurayrah).
Betapa rincinya Islam mengatur kehidupan suami istri yang bertabur pahala jika dilakukan atas keikhlasan dan mengharapkan ridho Allah semata. Tentu hal ini berbeda dengan pemahaman sekulerisme dan feminisme yang menstandarkan semuanya hanya untuk kepuasan dan mendapatkan materi belaka.
Saat kehidupan rumah tangga tidak lagi bertujuan untuk ibadah dan tidak lagi menstandarkan segala sesuatunya kepada aturan Allah, maka kehancuran yang akan terjadi. Oleh karena itu jika kita ingin melihat kehidupan rumah tangga seluruh kaum muslim diridhoi oleh Allah dan penuh dengan keberkahan sudah selayaknya kita kembali kepada aturan Islam secara menyeluruh.
Wallahu’alam bishowab.
Social Plugin