Membanggakan, Indonesia Surga Mafia Judol Internasional!


ilustrasi: judi (pinterest)


Oleh: Rut Sri Wahyuningsih

Institut Literasi dan Peradaban


MediaMuslim.my.id, Opini--Keberhasilan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) membongkar jaringan judi online alias judol internasional yang melibatkan ratusan pelaku lintas negara, diapresiasi Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli). 


Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni Nasution menilai, pengungkapan sindikat tersebut merupakan langkah strategis dan monumental dalam menjaga Indonesia dari ancaman kejahatan siber transnasional yang semakin masif dan terorganisir (rmol.id, 11-5-2026). 


Berdasarkan berbagai pemberitaan sebelumnya yang menyebut adanya indikasi perpindahan basis operasi judi online dan scam dari beberapa negara Asia Tenggara menuju Indonesia, Pitra berpendapat, tindakan cepat aparat penegak hukum menjadi sangat penting demi mencegah Indonesia dijadikan pusat operasi kejahatan digital internasional. Tegasnya, Indonesia tak boleh menjadi safe haven bagi bandar judi online internasional. 


Secara akademis, menurut Pitra praktik judi online modern telah berkembang menjadi organized transnational cyber crime yang memiliki jaringan keuangan, teknologi digital, hingga sistem operasional lintas batas negara. Karakteristik kejahatan tersebut tidak lagi sederhana karena melibatkan penggunaan server elektronik, sistem komunikasi digital, transaksi keuangan terselubung, hingga dugaan pencucian uang yang terstruktur.


Pitra menegaskan, praktik perjudian online sudah dilarang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), termasuk segala bentuk pemberian kesempatan, fasilitasi, maupun keterlibatan dalam aktivitas perjudian berbasis elektronik dan digital. Pertanyaannya, mengapa praktik perjudian online kian marak?


Kapitalisme Fokus Pada Perolehan Materi Abaikan Halal Haram


Sebelumnya, pada tanggal 9 Mei 2026, Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (kompas.com,11-5-2026). Terkuaknya kasus ini menjadi alarm bahaya nasional, Indonesia sedang menghadapi serangan sistematis dari mafia judi online internasional yang melihat negeri ini sebagai pasar sekaligus basis operasi yang sangat menjanjikan. 


Indonesia kini tampak seperti wilayah empuk yang sedang dikepung tanpa sadar. Tidak ada dentuman senjata. Tidak ada invasi militer. Tidak ada ledakan besar yang memaksa orang berlari menyelamatkan diri. Justru kerusakan yang ditimbulkan judi online bergerak perlahan, diam-diam, dan menghancurkan dari dalam. Dengan tegas merusak mental masyarakat, menggerogoti ekonomi keluarga, menumbuhkan budaya instan, memicu kriminalitas, dan menghancurkan masa depan generasi muda.


Indonesia memiliki kombinasi kondisi yang sangat ideal bagi mafia judi online. Yaitu jumlah pengguna internet sangat besar, penggunaan media sosial sangat tinggi, literasi digital masyarakat masih lemah, pengawasan ruang digital belum maksimal dan penegakan hukum sering tertinggal dibanding kecepatan teknologi. Ditambah tekanan ekonomi yang kian mengimpit membuat sebagian masyarakat mudah tergoda oleh janji keuntungan instan. Tak jarang iman tertinggal karena perut lapar lebih cepat berlari menemukan “ solusi”. 


Maret 2026, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menyelesaikan 16 laporan polisi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perjudian online (judol). Total uang yang disita Bareskrim senilai Rp 58,1 miliar. 


Penemuan ini semakin menguatkan, sistem sekuler kapitalisme benar-benar menjebak manusia untuk bertarung mati-matian untuk hidup. Tak peduli lagi apakah agama yang diyakininya melarang, yang diingat hanya bagaimana mendapat untung secara instan, bisa makan, hidup tenang dan bisa bertahan. Menciptakan persaingan yang tak sehat, ujung-ujungnya, menyeret masyarakat menggemari Judol. 


Terjadilah normalisasi, judol menjadi budaya meski merusak anak muda, orang tua, miskin maupun kaya, terdidik maupun tidak. Budaya itu terus berkembang dan marak, karena mereka yang memiliki modal besar, mencoba peruntungan dengan membuka bisnis Judol . Nyatanya memang mereka mendapatkan untung yang sangat besar apalagi didukung oleh teknologi digital. Memudahkan pengusaha, bagi pelaku pun demikian, tak harus repot keluar rumah, cukup top up melalui gadget di rumah permainan judi bisa berlanjut tanpa perlu repot. 


Tak ayal, Indonesia menjadi surga bagi mafia Judol Internasional, bonus demografi yang digadang muncul generasi emas sepertinya bakal hancur, akibat lemahnya perlindungan negara. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) pun sudah mengesahkan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki atau membuat akun baru pada platform digital berisiko tinggi (termasuk media sosial) guna memperkuat perlindungan anak di ranah digital. Belum membuahkan hasil. 


Tentu masalahnya pada kedaulatan teknologi yang tidak dimiliki oleh negara kita. Banyak ahli dibidang teknologi dan komunikasi namun negara tak pernah hargai, sehingga mereka memilih mengabdi di negara asing. Di sisi lain, memang negara tidak fokus pada penyelesaian masalah judi online ini, tapi lebih kepada pajak yang akan diterima, bukti nyata adalah ditemukannya kasus ternak situs judi online oleh oknum kemkomdigi sendiri tahun lalu yang hingga kini tak jelas apa hukumannya. 


Judi online modern telah berkembang menjadi organized transnational cyber crime yang memiliki jaringan keuangan, teknologi digital, hingga sistem operasional lintas batas negara. Hal ini tak bisa terus diabaikan, masa depan bangsa dan generasi terancam bahaya yang tidak remeh temen. 


Berbagai Solusi Semestinya Basisnya Islam


Banyak pihak menawarkan banyak solusi, namun sepanjang sistem kapitalisme sekuler yang jadi landasan maka perubahan itu tidak akan terjadi. Para kapitalis kakap tentu tak akan tinggal diam jika menara gadingnya terancam runtuh di bawah sistem selain Kapitalisme. 


Padahal, sebagai negara dengan penduduknya mayoritas beragama Islam menjadi aneh jika bukan Islam yang jadi pilihan aturan. Semestinya sudah bukan jadi perdebatan di kalangan masyarakat muslim, pentingnya ketakwaan dan pemahaman agama masyarakat muslim terkait hukum haramnya judi, sebagai benteng individu. 


Pemberantasan judol baru akan efektif jika syariat Islam terkait dengan judi diterapkan secara menyeluruh. Secara literasi, syariat Islam banyak dipelajari kaum muslim di berbagai buku fikih, hadis dan lainnya, sayangnya hal itu baru konsep. Seolah tak akan pernah bisa diterapkan. Teoritis dan khayali, inilah pentingnya kekuasaan dalam perspektif Islam. Bukan sekadar kewenangan memimpin yang akan dipegang oleh seseorang yang terpilih sebagai pemimpin, tapi lebih kepada kewajiban seorang hamba kepada Rabbnya untuk menerapkan syariat secara kâfah. 


Maka, dengan adanya kekuasaan, sindikat judol tak boleh diberi toleransi, bahkan harus disanksi secara tegas, sesuai syariat Islam. Hukuman dalam Islam bersifat jawabir (penebus siksa akhirat) dan jawazir (pencegah terjadinya tindak kriminal yang baru terulang kembali) sehingga sangat efektif memberantas judi. Syaikh ‘Abdurrahmân al-Mâlikî menjelaskan secara khusus jenis sanksi ta’ziir yang terkait judi, baik bagi pemain maupun bandar judi. “Setiap orang yang memiliki harta dengan satu akad dari berbagai akad yang batil, sedangkan dia mengetahui, maka dia dihukum dengan hukuman cambuk (maksimal sepuluh kali cambukan) dan dipenjara hingga 2 (dua) tahun.” (‘Abdurrahmân al-Mâlikî, Nizhâm al-‘Uqûbât, hlm. 99). 


Dalil lain yang menguatkan keharaman judi sehingga negara tegas menghukuminya adalah firman Allah swt. yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kamu beruntung.” (TQS. Al-Maidah: 90).


Dan seorang Khalifah memerankan fungsi sebagai ra’in dan junnah (pelindung) sebagaimana sabda Rasulullah Saw.“Imam (khalifah) itu adalah ra’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Disinilah perbedaan negara penerap Kapitalisme dengan Islam, Khalifah wajib mendorong rakyatnya untuk berkontribusi kepada negara baik dari sisi ilmu maupun keahlian yang lain, sehingga negara bisa terus menerus terdepan, hingga memiliki kedaulatan teknologi yang mumpuni untuk melindungi masyarakat dari bahaya sindikat Judol. Semua itu hanya bisa terwujud ketika rakyat memahami secara benar kita hanya butuh syariat untuk berubah, sehingga yang diinginkan oleh rakyat tidak lain hanyalah syariat kafah. Wallahualam bissawab.