Ilustrasi Pinterest
Oleh Fathimah
(Aktivis Dakwah Kampus)
MediaMuslim.my.id, Opini_ Korupsi merupakan kasus yang tak kunjung terselesaikan di negeri ini. Tak hanya sekali dua kali, bahkan sudah tak terhitung jumlahnya. Sering terjadi, kasusnya mangkrak dan tidak mendapat putusan yang memuaskan. Mirisnya lagi, terdapat perbedaan penanganan dalam tiap kasus korupsi. Ada yang mendapatkan hukuman begitu berat dan ada juga yang mendapatkan toleransi hukuman begitu mudahnya.
Contohnya saja kasus korupsi fantastis yang terungkap baru-baru ini.
Kasus pertama menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Barang Bukti yang ditemukan di Kafe de'Clan Signature berupa mata uang asing yang jika dikonversi ke rupiah, nilainya diperkirakan mendekati Rp 60 miliar. Sementara dari Koin Money Changer, penyidik menyita 71 barang bukti dan 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp 7,2 miliar. Selain itu, di rumah di kawasan Sentul, penyidik menemukan brankas berisi tujuh koper yang menyimpan 74 kilogram emas batangan dan mata uang asing yang total nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 476 miliar (liputan6.com, 12/07/2026).
Kasus kedua, KPK juga mengungkap barang bukti bernilai fantastis dalam perkara dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani. Etik terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama 18 orang di Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri pada Kamis (9/7/2026). Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik menyita uang tunai sekitar Rp 6,4 miliar, valuta asing senilai Rp 7,5 miliar, serta logam mulia seberat 2,5 kilogram senilai sekitar Rp 7,3 miliar (liputan6.com, 12/07/2026).
Kasus Ketiga, yaitu mantan Kepala BGN dan dua Wakil Kepala BGN. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026. Beberapa pengadaan yang terindikasi bermasalah antara lain; 21.801 unit motor Listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit komputer tablet, 5.400 unit televisi berukuran 75 inci, "Perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," tegas Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman (hukumonline.com, 03/06/2026).
Merajalela
Korupsi yang terus-menerus terjadi di kalangan pejabat lembaga negara, menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya kasus kerusakan individual tetapi kerusakan yang bersifat sistemik. Buktinya, korupsi menjamur dimana-mana. Ini berarti ada kesalahan mindset dalam mayoritas di negeri ini.
Terlebih lagi, penegakan hukum yang lemah dan tebang pilih menunjukkan minimnya keadilan di negeri ini. Hukum dapat disesuaikan berdasarkan pelakunya. Siapa yang kuat bisa dengan mudah lolos. Sementara dia yang lemah atau oposisi, akan mudah terjeblos.
Demikianlah ketika hukum disandarkan pada akal manusia yang terbatas. Tidak ada standar pasti terkait penanganan korupsi. Sebab, kapitalisme sekulerisme meniscayakan eliminasi peran agama dalam kehidupan, termasuk penegakan hukum. Dinegasikannya peran agama membuat manusia bebas berperilaku tanpa batas halal dan haram. Alhasil, terbukalah beragam pintu pengkhianatan terhadap hukum. Keadilan menjadi nol.
Tidak aneh jika kemudian banyak sekali fakta hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Hal ini karena penegakan hukum bergantung siapa yang mampu memberi banyak keuntungan dan manfaat, bukan karena kesadaran menjalankan amanah sebagai penegak hukum yang kelak akan dipertanggungjawabkan. Tidak dijadikannya halal-haram dan syariat Islam sebagai landasan hukum dan perundang-undangan menjadikan hingga moral pejabat dan masyarakat rusak.
Padahal sungguh, inilah yang menyebabkan pelaku korupsi merajalela dan tidak pernah jera. Karena tidak ada sanksi yang setimpal dengan perbuatan mereka.
Islam Menutup Celah Korupsi
Tentu berbeda jauh dengan Islam. Korupsi adalah perbuatan haram dan pelanggaran hukum syara. Maka, Islam menutup segala celah terjadinya korupsi, baik berupa pencegahan maupun penanganan.
Pertama, ketakwaan personal para penguasa/pejabat. Dalam Islam, keimanan dan ketakwaan akan menjadi standar dalam memilih penguasa/pejabat. Paradigma berpikir kapitalisme sekuler yang berorientasi pada materi harus dirubah dengan paradigma berpikir Islam, dimana orientasi aktivitas kehidupan untuk meraih ridho Allah.
Dengan demikian, mereka memiliki rasa takut kepada Allah bila tidak menjalankan amanah dengan baik. Motivasi ketika menjabat adalah semata-mata karena Allah, sehingga dia akan mengurus rakyat dengan sebaik-baiknya.
Seorang khalifah dan qadhi (hakim) akan menegakkan hukum dengan seadil-adilnya. Standarnya adalah syariat, bukan yang lain. Dalam islam, semua orang, baik itu kaya atau miskin, tua atau muda, pejabat atau rakyat biasa, muslim atau non muslim, semuanya sama di hadapan hukum. Bila seseorang melakukan tindakan pelanggaran hukum syara, akan mendapatkan sanksi sesuai syara. Hukum Islam bersifat adil, karena bersumber dari Allah Sang Pencipta dan Pengatur yang tidak memiliki kepentingan atas manusia.
Kedua, sistem sanksi yang tegas dan menjerakan. Sanksi bagi koruptor berupa takzir. Bentuk dan kadar sanksinya disesuaikan dengan tingkat dan dampak kejahatannya, sesuai dengan ijtihad Khilafah atau qadhi. Hukuman itu bisa berupa tasyhir (pewartaan/ekspos), denda, penjara yang lama, bahkan bisa sampai hukuman mati.
Khalifah Umar bin Khathab pernah membuat kebijakan pembuktian terbalik untuk menghitung adanya korupsi. Beliau memerintahkan agar kekayaan para pejabatnya dihitung, sebelum dan setelah menjabat. Jika terdapat penambahan yang sangat banyak dan tidak sesuai dengan gaji selama masa jabatannya, maka beliau tidak segan-segan untuk menyitanya.
Khalifah Umar bin Abdul Aziz pernah menetapkan bahwa sanksi koruptor adalah dijilid dan ditahan dalam waktu sangat lama (Mushannaf Ibn Aby Syaibah, V/528). Zaid bin Tsabit menetapkan sanksinya an-nikâl yakni dikekang (penjara) atau hukuman yang bisa menjadi pelajaran bagi orang lain.
Ketiga, penjagaan negara sejak dini. Sistem sanksi tadi tidak berdiri sendiri. Melainkan telah ditopang oleh sistem pendidikan, sistem ekonomi, dan sistem politik Islam yang mampu mensuasanakan masyarakat agar takut pada Allah, menerapkan syariat, dan mencegah korupsi.
Sistem pendidikannya mendidik generasi agar berkepribadian islam, sehingga halal dan haram menjadi standar hidupnya. Sistem ekonominya mampu membuat masyarakat berkembang untuk mencari nafkah halal, baik menjadi pekerja maupun berwirausaha. Serta, sistem politiknya berasaskan islam, yaitu ri'ayah syuun al-ummah. Sehingga, jabatan akan dipandang sebagai amanah untuk mengurus urusan umat.
Demikianlah pemberantasan korupsi dalam Islam. Sungguh, solusi ini pasti akan membawa pada kebaikan dan keberkahan, karena bersumber dari Allah Subhanahu wa ta'ala. Islam terbukti mampu menyelesaikan korupsi sampai keakar-akarnya. Peradaban Islam yang agung ini pernah berdiri selama 14 abad, tidakkah kita rindu pada keadilan Islam dalam mengatur kehidupan?
Wallahu a'lam bi shawwab.
Social Plugin