LGBT: Ketika Naluri Tak Lagi Diarahkan Syariat

Ilustrasi Pinterest
Oleh Nadisah Khairiyah


MediaMuslim.my.id, Opini_ "Mengapa manusia bisa menganggap penyimpangan seksual sebagai sesuatu yang wajar? Bukankah Allah telah menciptakan manusia sesuai fitrahnya?"

Pertanyaan ini penting dijawab dengan jernih. Islam tidak memandang persoalan LGBT hanya dari sudut perilakunya. Al-Qur'an justru mengajak manusia memahami terlebih dahulu hakikat dirinya.

Allah SWT menciptakan manusia dengan kebutuhan jasmani dan berbagai naluri (gharizah) sebagai bagian dari fitrahnya. Salah satunya adalah gharizah nau', yaitu naluri melestarikan keturunan yang melahirkan ketertarikan antara laki-laki dan perempuan. Naluri ini merupakan karunia Allah agar kehidupan manusia terus berlangsung.

Allah SWT berfirman yang artinya,
"Dijadikan indah pada pandangan manusia kecintaan kepada apa yang diingini, yaitu perempuan-perempuan, anak-anak..." (TQS Ali Imran [3]: 14).

Ayat ini menunjukkan bahwa dorongan seksual bukanlah sesuatu yang kotor. Ia adalah ciptaan Allah. Karena berasal dari Allah, hanya Allah pula yang paling mengetahui cara memenuhinya. Ketika dipenuhi sesuai syariat, naluri menghadirkan ketenteraman, keluarga yang kokoh, dan keberlangsungan keturunan. Sebaliknya, ketika dipenuhi menurut hawa nafsu, naluri yang sama menjadi pintu berbagai kerusakan.

Karena itulah Allah memerintahkan laki-laki dan perempuan beriman menjaga pandangan serta kemaluannya (TQS an-Nur [24]: 30–31), serta memerintahkan perempuan menutup aurat dengan jilbab (TQS al-Ahzab [33]: 59). Semua aturan ini merupakan penjagaan agar gharizah nau' berjalan sesuai tujuan penciptaannya. 

Setelah menjelaskan cara menjaga naluri, Al-Qur'an memperlihatkan apa yang terjadi ketika manusia menolak petunjuk Allah. Tentang kaum Nabi Luth, Allah SWT berfirman yang artinya,
"Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwat, bukan kepada perempuan. Bahkan kalian adalah kaum yang melampaui batas." (TQS al-A'raf [7]: 81).

Ayat ini tidak menjelaskan fitrah manusia, tetapi penyimpangan dalam memenuhi naluri. Yang menyimpang bukan keberadaan nalurinya, melainkan cara pemenuhannya.
Lalu mengapa penyimpangan itu terjadi?

Kepribadian manusia dibentuk oleh keluarga, pendidikan, lingkungan, budaya, media, dan sistem kehidupan. Ketika anak tumbuh dalam pengasuhan yang lemah, pergaulan yang permisif, media yang menormalisasi penyimpangan seksual, serta pandangan bahwa tubuh boleh digunakan sesuka hati tanpa aturan Allah, perlahan ukuran benar dan salah pun bergeser.

Di sinilah liberalisme bekerja. Kebebasan individu dijadikan standar tertinggi, sementara agama diposisikan sebagai urusan pribadi. Akibatnya, yang dahulu dipandang dosa berubah menjadi "hak", penyimpangan dianggap "identitas", bahkan nasihat agama dinilai sebagai diskriminasi.

Padahal Islam memandang tubuh bukan milik mutlak manusia, melainkan amanah dari Allah. Karena itu, naluri seksual pun harus dipenuhi sesuai aturan-Nya. Islam tidak berhenti pada larangan, tetapi membangun sistem yang menjaga manusia sejak awal melalui pendidikan akidah, penjagaan aurat, pengaturan pergaulan, dorongan menikah, larangan mendekati zina, amar makruf nahi mungkar, hingga penerapan sanksi syariat. Syariat bekerja sebelum, saat, dan setelah kemaksiatan terjadi, sehingga tujuannya bukan sekadar menghukum manusia, tetapi melindunginya.

Di saat yang sama, Islam tidak pernah menutup pintu taubat. Allah SWT berfirman yang artinya,
"Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya." (TQS az-Zumar [39]: 53).

Karena itu, siapa pun yang pernah terjerumus dalam penyimpangan seksual tidak boleh berputus asa. Allah menerima taubat hamba-Nya yang kembali dengan tulus.

Namun Islam juga tidak hanya mengandalkan kesadaran individu. Penerapan sanksi merupakan bagian dari ri'ayah (perlindungan) Allah agar kerusakan tidak meluas. Tujuannya bukan membalas dendam, melainkan menjaga agama, kehormatan, keturunan, dan moral masyarakat. Sebagaimana seorang dokter terkadang harus mengambil tindakan yang berat demi menyelamatkan pasien, demikian pula syariat menetapkan sanksi untuk mencegah kerusakan yang lebih besar.

Pada akhirnya, persoalan LGBT bukan sekadar persoalan orientasi seksual, tetapi persoalan siapa yang berhak menentukan jalan hidup manusia: hawa nafsu atau petunjuk Allah. Selama manusia menjadikan kebebasan sebagai ukuran, penyimpangan akan terus bermunculan. Namun ketika syariat Allah diterapkan dalam kehidupan individu, masyarakat, dan negara, naluri akan tetap berada di atas fitrahnya, keluarga akan terjaga, dan masyarakat terlindungi dari kerusakan. Sebab setiap hukum Allah adalah rahmat, dan setiap aturan-Nya merupakan perlindungan bagi manusia.

Wallāhu a'lam bi ash-shawāb.