![]() |
| Ilustrasi : Bahaya LGBT. Sumber : iStock. |
Oleh : Yulia Fahira
MediaMuslim.my.id, OPINI - Belakangan isu penyimpangan seksual seperti Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) kembali menjadi sorotan publik. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Psikologi Universitas Indonesia (UI) mengunggah konten yang berisi hasil kajian American Psychological Association pada 2008 tentang ketiadaan riset ilmiah yang mendukung sudut pandang bahwa homoseksualitas adalah gangguan mental atau bentuk penyimpangan. Unggahan tersebut menuai berbagai respon dari publik.
Hingga akhirnya pihak UI buka suara mengenai polemik unggahan BEM Fakultas Psikologi yang membahas hasil kajian tentang homoseksualitas. UI menyebut kajian dari organisasi kemahasiswaan tidak mencerminkan posisi resmi UI selaku institusi.
Disisi lain, saat ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah dan legislatif untuk segera merumuskan peraturan yang tegas guna menjerat pelaku dan siapa saja yang melakukan kampanye terhadap LGBT.
Wakil Ketua Umum MUI, KH. M. Cholil Nafis, memberikan sanksi bagi pelaku penyimpangan seksual tersebut idealnya diganjar hukuman pidana yang lebih berat dari delik perzinaan. Kiai Cholil menjelaskan, aktivitas sesama jenis menyimpan dua kesalahan fatal sekaligus, yaitu tindakan asusila dan pelanggaran kodrat kemanusiaan melalui penyimpangan orientasi seksual.
Sikap MUI dalam merespon masifnya gerakan LGBT ini harus kita sambut sebagai bentuk kepedulian terhadap bahaya besar yang mengancam masa depan generasi. Lalu, apakah akar masalah dari kian maraknta gerakan LGBT ini?
Fitrah Manusia dan Batas Kebebasan
Meningkatnya kasus penyimpangan LGBT di berbagai negara termasuk Indonesia tak dapat di pandang sebelah mata karena mereka bukan sekedar komunitas. Mereka adalah sebuah kumpulan atau gerakan bukan hanya lokal ataupun nasional, tetapi LGBT adalah sebuah gerakan global yang menyerang generasi dan masa depan peradaban.
Sistem kehidupan memiliki andil yang besar terhadap kelangsungan kehidupan sebuah masyarakat. Sayangnya sistem kehidupan masyarakat yang saat ini di terapkan di dunia termasuk Indonesia merupakan sistem kufur sekuler-demokrasi yang berasal dari akal manusia yang memiliki tolak ukur baik-buruk, benar-salah, terpuji-tercela mengikuti standar manusia itu sendiri. Sistem sekuler demokrasi menjunjung tinggi nilai kebebasan (liberalisme) yang akhirnya melahirkan berbagai kerusakan termasuk perilaku LGBT yang menyalahi fitrah manusia.
Di banyak negara Barat, praktik LGBT di anggap sebagai bagian dari kebebasan individu dan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Pandangan tersebut lahir dari sebuah paham yang memisahkan antara agama dan kehidupan (sekulerisme) dan meletakkan kebebasan sebagai asas tertinggi dari kehidupan. Para pelaku penyimpangan kerap kali menjadikan HAM sebagai tameng pembenaran atas penyimpangan mereka. Menurut mereka, orientasi seksual merupakan perkara individu yang tak dibatasi oleh negara, agama maupun budaya.
Di Indonesia kasus penyimpangan seksual mengalami peningkatan di berbagai wilayah, seperti di Jawa Barat, estimasi populasi LGBT disebut mencapai 300.198 orang. Disisi lain berbagai laporan epidemiologi menunjukkan kasus HIV/AIDS di Indonesia masih menjadi persoalan yang serius. Menurut data Kementrian Kesehatan Republik Indonesia perkembangan HIV/AIDS dan penyakit menular seksual lebih banyak terjadi pada laki-laki dibandingkan perempuan.
Kebebasan yang di junjung tinggi di dalam sistem sekuler-demokrasi ini yang digadang-gadang menjadi sumber kebahagiaan manusia justru menjadi sumber malapetaka bagi manusia itu sendiri, sebab kebebasan tersebut akhirnya menggiring manusia hidup di bawah kontrol hawa nafsu dan kehilangan akal sehatnya sehingga menghasilkan manusia berperilaku tercela yang melanggar norma kemanusiaan dan agama.
Peradaban Tidak Lahir dari Penyimpangan
Allah SWT selaku pencipta manusia dan alam semesta bukan hanya sekedar menciptakan tapi sekaligus memberikan aturan kehidupan bagi manusia. Allah SWT menciptakan manusia hanya terdiri dari dua jenis kelamin yaitu laki-laki dan perempuan, tidak ada jenis ketiga dan sebagainya. Allah SWT telah menganugerahkan di dalam diri manusia sebuah naluri berkasih sayang (gharizah nau' ) sebagai sinyal kecenderungan diantara keduanya. Allah juga telah memberikan pengaturan penyaluran gharizah nau' tersebut dengan cara yang baik yaitu pernikahan antara laki-laki dan perempuan bukan berzina atau melakukan penyimpangan seksual sesama jenis. Sebagaimana yang Allah sampaikan didalam Al-Quran (QS. Surah an najm ayat 45-46) :
(dan sesungguhnya Dialah yang menciptakan pasangan laki-laki dan perempuan dari mani, apabila dipancarkan)
Penciptaan dan pengaturan ini bukan hanya sekedar bentuk eksistensi belaka, namun memiliki tujuan untuk melanjutkan sebuah peradaban. Sebab sebuah peradaban akan hadir ketika memiliki generasi yang dilahirkan dari pernikahan laki-laki dan perempuan bukan sesama jenis.
Islam Solusi pemberantasan LGBT
Islam bukan hanya sekedar agama ritual melainkan sebuah mabda yang memiliki aturan kehidupan. Penyimpangan seksual LGBT tak akan mampu di cegah hanya melalui undang-undang tapi harus melalui perbaikan dari segala lini, mulai dari individu, keluarga, masyarakat hingga negara.
Islam mengharamkan perilaku penyimpangan seksual (liwath) dan dipandang sebagai tindak kriminal yang harus di hukum berat hingga hukuman mati. Sebagaimana hadist Rasulullah SAW :
" Barang siapa kalian dapati melakukan perbuatan kaum nabi Luth, maka bunuh lah pelaku dan pasangannya." ( HR. Abu Dawud, At Tirmidzi, dan Ibnu Majah )
Sanksi tegas yang di tetapkan oleh Islam memiliki tujuan sebagai penebus dosa ( jawabir ) bagi pelaku dan pencegahan (zawajir). Namun sebelum ditegakkannya sanksi, Islam telah memberikan langkah-langkah untuk pencegahan terjadinya penyimpangan seksual di masyarakat dengan melibatkan berbagai lapisan masyarakat mulai dari sistem pendidikan yang berbasis aqidah Islam yang akan melahirkan generasi yang bukan cerdas dalam ilmu terapan tapi juga memiliki kepribadian islami.
Islam juga mengatur pergaulan/interaksi antar masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan agar tetap berada pada koridor syara'. Negara di dalam Islam juga memiliki peran aktif sebagai pengurus rakyat (raain) yang mengurusi segala kepentingan rakyatnya termasuk menutup segala celah penyimpangan seksual dan menegakkan sanksi yang adil dan tegas bagi para pelaku penyimpangan.
Allahu'alam bishawab.
Editor : Vindy Maramis
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab MediaMuslim.

Social Plugin