Sistem Kapitalis Menciptakan Pengangguran, Islam Menjamin Lapangan Pekerjaan.

Ilustrasi Pinterest
Oleh : Desi  Anggraini 
(Penulis Ideologis Lubuklinggau)

MediaMuslim.my.id, Opini_ Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih terus menghantui para pekerja di Indonesia. Ancaman PHK belum mereda akibat tekanan ekonomi global, pelemahan nilai rupiah, serta kenaikan biaya produksi yang membebani dunia usaha. Salah satu kasus terbaru terjadi pada PT Xacti Indonesia di Depok, Jawa Barat, yang menutup operasional perusahaan dan melakukan PHK terhadap sekitar 350 karyawan. Di sisi lain, persaingan mencari pekerjaan semakin ketat. Satu lowongan pekerjaan kini dapat dilamar oleh ribuan pencari kerja, menunjukkan bahwa kesempatan kerja semakin sempit di tengah meningkatnya jumlah angkatan kerja.
Banyak pihak menganggap PHK sebagai konsekuensi biasa dari perlambatan ekonomi. Padahal, jika dicermati lebih dalam, PHK massal yang terus berulang merupakan buah logis dari sistem kapitalisme itu sendiri. (Cnninfonesia.com, 26/05/26)

Dalam sistem ini, buruh dipandang sebagai faktor produksi yang nilainya ditentukan oleh keuntungan perusahaan. Selama tenaga kerja menghasilkan profit atau keuntungan bagi perusahaan, ia akan tetap dipertahankan. Namun ketika keuntungan menurun, buruh menjadi komponen pertama yang dikorbankan demi menyelamatkan modal dan menjaga neraca perusahaan.
Kapitalisme juga memusatkan kepemilikan modal pada segelintir orang dan korporasi besar. Akibatnya, akses terhadap sumber-sumber ekonomi tidak tersebar secara merata. Lapangan kerja tidak dibuka berdasarkan kebutuhan masyarakat, tetapi berdasarkan kalkulasi keuntungan pemilik modal. Ketika keuntungan dianggap tidak lagi memadai, pabrik ditutup, produksi dipindahkan, atau pekerja dikurangi. Karena itu, masalah pengangguran bukan terjadi karena kurangnya pekerjaan yang harus dilakukan oleh masyarakat, melainkan karena kesempatan bekerja dikendalikan oleh kepentingan dan keuntungan pemilik modal.

Lebih ironis lagi, negara dalam sistem kapitalisme hanya berfungsi sebagai regulator yang menjaga iklim investasi dan kepentingan pemilik modal. Ketika gelombang PHK melanda, negara biasanya hanya menawarkan program bantuan sosial, pelatihan kerja, atau bantuan sementara lainnya. Solusi semacam ini tidak menyentuh akar persoalan karena tidak menciptakan struktur ekonomi yang mampu menjamin tersedianya lapangan kerja bagi rakyat. Akibatnya, jutaan orang terus berebut kesempatan kerja yang jumlahnya semakin terbatas.

Islam memiliki cara pandang yang berbeda secara mendasar. Dalam Islam, negara bukan sekadar regulator ekonomi, melainkan raa'in (pengurus urusan rakyat) yang bertanggung jawab terhadap kesejahteraan mereka.
Rasulullah ﷺ bersabda:
«الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»

"Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya." (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits ini menunjukkan bahwa negara wajib memastikan rakyat dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak. Bagi laki-laki yang wajib menafkahi diri dan keluarganya, negara harus menciptakan kondisi yang memungkinkan mereka memperoleh pekerjaan atau sumber penghasilan yang halal.

Sistem ekonomi Islam memutus rantai ketergantungan pada modal kapitalis. Islam menetapkan pembagian kepemilikan yang jelas antara kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Dengan pengaturan ini, sumber daya alam yang menjadi hajat hidup masyarakat tidak boleh dimonopoli oleh korporasi atau individu tertentu.

Rasulullah ﷺ bersabda:
«النَّاسُ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ»

"Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api (energi)." (HR. Abu Dawud).

Prinsip ini melahirkan distribusi kepemilikan yang lebih adil dan mencegah penumpukan kekayaan pada segelintir pihak. Ketika sumber daya alam dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat, maka terbuka banyak sektor produktif yang mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Selain itu, Khilafah membangun struktur ekonomi yang beragam dan tidak bertumpu pada segelintir konglomerasi. Monopoli, penimbunan, dan penguasaan sumber daya oleh korporasi besar dicegah sehingga aktivitas ekonomi tumbuh di berbagai sektor masyarakat. Dengan demikian, kesempatan berusaha dan bekerja menjadi lebih luas.

Islam juga memiliki mekanisme perlindungan sosial yang nyata melalui Baitul Maal. Negara wajib menjamin kebutuhan dasar rakyat berupa pendidikan, kesehatan, dan keamanan tanpa menjadikannya komoditas bisnis. Ketika kebutuhan dasar telah dijamin negara, tekanan ekonomi terhadap rakyat akan jauh berkurang. Mereka tidak lagi sepenuhnya bergantung pada belas kasihan pasar kerja sebagaimana yang terjadi dalam sistem kapitalisme.

Allah SWT berfirman:
﴿ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا ۝ وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ﴾

"Barang siapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan memberikan jalan keluar baginya, dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka." (QS. At-Talaq: 2-3).

Karena itu, gelombang PHK yang terus berulang sejatinya bukan sekadar akibat krisis ekonomi global, pelemahan rupiah, atau naik turunnya kondisi pasar. Semua itu hanyalah gejala dari akar persoalan yang lebih mendasar, yaitu penerapan sistem kapitalisme yang menjadikan keuntungan materi sebagai tujuan utama, sementara kesejahteraan rakyat berada di urutan paling belakang. Maka dari itu, Selama sistem ini dipertahankan, PHK, pengangguran, kemiskinan, dan kesenjangan ekonomi akan terus menjadi masalah yang terus berulang dan tidak dapat diselesaikan secara tuntas.

Sebaliknya, Islam menawarkan solusi yang menyentuh akar persoalan. Negara islam berfungsi sebagai raa'in yang bertanggung jawab mengurus urusan rakyat, menjamin kebutuhan dasar mereka, membuka akses terhadap sumber-sumber penghidupan, serta mengelola kekayaan alam untuk kemaslahatan umum, bukan untuk kepentingan segelintir pemilik modal.

Dengan penerapan syariat Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan, kesejahteraan tidak diserahkan kepada mekanisme pasar, melainkan dijamin oleh negara sebagai bentuk tanggung jawab di hadapan Allah SWT.

Allah SWT berfirman:
﴿ وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ ﴾

"Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang telah Allah turunkan dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka." (QS. Al-Ma'idah: 49).

Ayat ini menegaskan bahwa penyelesaian berbagai persoalan kehidupan, termasuk persoalan ekonomi dan ketenagakerjaan, harus dikembalikan kepada aturan Allah, bukan kepada sistem buatan manusia yang terbukti melahirkan berbagai krisis. Oleh karena itu, sudah saatnya kaum muslimin menyadari bahwa perubahan hakiki tidak cukup hanya dengan mengganti pemimpin, kebijakan, atau program ekonomi, tetapi hanya bisa diraih dengan penerapan syariat islam secara menyeluruh dalam kehidupan.

Umat membutuhkan sistem yang berasal dari Zat Yang Maha Mengetahui kebutuhan manusia, yaitu isalam yang diterapkan secara kaffah dalam institusi negara khilafah. Dengan demikian, kesejahteraan tidak lagi menjadi janji, melainkan kenyataan yang dapat dirasakan oleh seluruh rakyat di bawah naungan hukum Allah SWT.

Wallahu a'lam bish-shawwab.