Ilustrasi Pinterest
Oleh: N. Vera Khairunnisa
MediaMuslim.my.id, Opini_ Kasus tawuran pelajar, bullying, kekerasan seksual, hingga penyalahgunaan media sosial masih menjadi pekerjaan rumah besar dunia pendidikan. Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Purwakarta bersama Kejaksaan Negeri Purwakarta terus mendorong penguatan kesadaran hukum melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Program ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada para pelajar terkait berbagai persoalan remaja, seperti bullying, kekerasan seksual, penganiayaan, penyalahgunaan media sosial, hingga kenakalan remaja. Bahkan sejumlah pelajar ditunjuk sebagai Duta Sadar Hukum yang diharapkan mampu menjadi agen perubahan di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
Upaya ini tentu layak diapresiasi. Kesadaran hukum memang penting agar generasi memahami konsekuensi dari setiap perbuatan yang mereka lakukan. Namun, pertanyaan mendasarnya adalah: apakah maraknya bullying cukup diselesaikan dengan pendidikan hukum sejak dini?
Faktanya, banyak pelaku bullying sebenarnya mengetahui bahwa tindakan mereka salah. Mereka memahami mengejek, mengintimidasi, mengucilkan, atau menyakiti teman adalah perbuatan yang dilarang. Namun pengetahuan tersebut tidak selalu mampu mencegah mereka melakukannya. Hal ini menunjukkan akar persoalan bullying jauh lebih dalam daripada sekadar kurangnya literasi hukum.
Jika dianalisis mendalam, bullying bukan hanya masalah individu yang "nakal". Ia merupakan buah dari ekosistem suatu kehidupan yang membentuk cara berpikir dan berperilaku manusia. Hari ini masyarakat hidup dalam sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Akibatnya, standar benar dan salah tidak lagi ditentukan oleh halal dan haram, melainkan oleh kepentingan, keuntungan, kesenangan, atau pengakuan sosial.
Nilai individualisme, hedonisme, dan kebebasan tanpa batas terus ditanamkan melalui berbagai saluran. Anak-anak didorong untuk menjadi yang paling unggul, paling terkenal, dan paling berpengaruh, tetapi minim pembinaan tentang tanggung jawab di hadapan Allah Swt. Dalam kondisi seperti ini, tidak mengherankan jika muncul budaya merendahkan orang lain, body shaming, penghinaan verbal, hingga perundungan yang dianggap sebagai candaan biasa.
Lebih jauh, ukhuwah Islamiyah yang seharusnya menjadi fondasi hubungan antarsesama muslim telah tergeser oleh ikatan-ikatan sempit seperti geng pergaulan, komunitas tertentu, atau fanbase. Akibatnya, anak tumbuh tanpa rasa takut kepada Allah dan tanpa rasa kasih sayang kepada sesama.
Persoalan ini juga tidak bisa dilepaskan dari sistem pendidikan berhaluan sekuler yang diterapkan saat ini. Pasalnya, pendidikan lebih banyak diarahkan untuk mencetak tenaga kerja yang siap bersaing di pasar kerja. Sementara pembentukan nilai spiritual atau kepribadian Islam sering kali ditempatkan sebagai pelengkap atau bahkan bisa jadi diabaikan.
Pelajaran agama hanya diberikan dalam jam-jam tertentu, sedangkan nilai-nilai sekularisme justru hadir setiap hari melalui media sosial, film, game, dan berbagai konten digital. Akibatnya, anak mungkin memahami banyak teori akademik, tetapi tidak memiliki kesadaran kuat bahwa menyakiti orang lain adalah dosa yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.
Di sisi lain, lemahnya efek jera terhadap pelaku juga turut memperparah keadaan. Tidak sedikit kasus bullying yang berakhir dengan mediasi tanpa penyelesaian yang benar-benar memberikan perlindungan kepada korban dan efek jera kepada pelaku.
Karena itu, penyelesaian masalah bullying tidak cukup dengan pendekatan parsial. Dibutuhkan solusi sistemik yang menyentuh akar persoalan.
Pertama, menanamkan akidah Islam sejak dini. Anak harus dibentuk menjadi pribadi yang menyadari bahwa setiap ucapan dan perbuatannya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.
Allah Ta'ala berfirman (artinya): "Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara." (QS. Al-Hujurat: 10)
Ayat ini menegaskan bahwa sesama muslim bukanlah objek ejekan, hinaan, atau penindasan, melainkan saudara yang harus dijaga kehormatan dan hak-haknya.
Allah Swt. juga berfirman (artinya): "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka lebih baik daripada mereka." (QS. Al-Hujurat: 11)
Ayat ini secara jelas melarang berbagai bentuk perundungan verbal yang hari ini marak terjadi, termasuk ejekan, penghinaan, maupun body shaming.
Rasulullah saw. Bersabda (artinya): "Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya. Ia tidak menzaliminya dan tidak membiarkannya dizalimi." (HR. Bukhari dan Muslim)
Selain itu, generasi juga harus dijauhkan dari derasnya arus tsaqafah Barat yang menormalisasi kekerasan verbal, penghinaan, pergaulan bebas, dan berbagai bentuk perilaku menyimpang melalui film, game, maupun media sosial.
Kedua, membenahi sistem pendidikan dengan menjadikan akidah Islam sebagai asas kurikulum. Tujuan pendidikan dalam Islam bukan sekadar mencetak tenaga kerja, tetapi membentuk manusia yang berkepribadian Islam.
Allah Swt. Berfirman (artinya): "Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan." (QS. Al-'Alaq: 1)
Ayat ini menunjukkan bahwa seluruh proses pencarian ilmu harus dibangun di atas landasan keimanan kepada Allah Swt.
Dalam sistem pendidikan Islam, seluruh mata pelajaran diarahkan untuk semakin mengenalkan manusia kepada kebesaran Sang Pencipta. Pendidikan akhlak tidak dibatasi dalam beberapa jam pelajaran saja, melainkan menjadi ruh yang mewarnai seluruh aktivitas pendidikan.
Anak-anak dibiasakan melakukan amar makruf nahi mungkar sehingga memiliki keberanian menegur teman yang berbuat salah dan melindungi teman yang menjadi korban perundungan.
Guru pun harus menjadi teladan dalam perkataan dan perbuatan. Sebab Rasulullah saw. Bersabda (artinya): "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Ketiga, negara harus menjalankan fungsinya sebagai ra'in (pengurus rakyat). Negara tidak boleh sekadar menjadi regulator, tetapi wajib menjaga akidah, keamanan, dan moral generasi.
Rasulullah saw. Bersabda (artinya): "Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Negara wajib menutup berbagai pintu kerusakan yang dapat merusak generasi, sekaligus menerapkan sanksi yang memberikan efek jera.
Dalam sistem Islam, jika bullying mengakibatkan luka fisik, maka pelakunya dapat dikenai qishash atau diyat sesuai tingkat jinayah yang dilakukan. Adapun perundungan verbal maupun mental dapat dijatuhi sanksi ta'zir oleh qadhi sesuai tingkat pelanggarannya. Bahkan pihak yang lalai menjalankan tanggung jawab pengawasan dan pembinaan dapat dikenai ta'zir karena mengabaikan kewajibannya terhadap rakyat.
Allah Swt. Berfirman (artinya): "Dan dalam qishash itu ada jaminan kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal." (QS. Al-Baqarah: 179)
Ayat ini menunjukkan bahwa sanksi yang tegas bukanlah bentuk kekerasan, melainkan mekanisme pencegahan agar kejahatan tidak terus berulang dan masyarakat terlindungi.
Dengan demikian, Program Jaksa Masuk Sekolah mungkin dapat meningkatkan kesadaran hukum pelajar. Namun program ini belum menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya. Sebab akar bullying bukanlah semata-mata ketidaktahuan terhadap hukum, melainkan lahir dari sistem sekuler yang menjauhkan manusia dari aturan Allah, sistem pendidikan yang gagal membentuk kepribadian Islam, serta lemahnya peran negara dalam menjaga generasi.
Oleh karena itu, jika bangsa ini benar-benar ingin menghapus budaya bullying hingga ke akarnya, maka yang dibutuhkan bukan sekadar sosialisasi hukum, melainkan penerapan sistem kehidupan Islam yang mampu membentuk individu bertakwa, masyarakat yang peduli, sistem pendidikan yang benar, dan negara yang menjalankan fungsi ri'ayah berdasarkan syariat Islam secara kaffah. Dengan itulah akan lahir generasi yang kuat, berilmu, dan penuh kasih sayang terhadap sesamanya.
Social Plugin